GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Tuntaskan Magang di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Dalami Pengelolaan Warkah Bidang Wakaf

Seremoni penyerahan plakat kenang-kenangan dari kelompok magang Fakultas Hukum UMM kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. (Foto: Dok/Ist) 

Suara Time, Malang — Kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) resmi menyelesaikan rangkaian kegiatan magang mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang/ATR BPN Kabupaten Malang. Magang yang berlangsung sejak 23 Februari hingga 12 Juni 2026 ini merupakan bagian dari program kerja sama Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM dengan instansi pertanahan tersebut.

Kelompok magang ini beranggotakan lima mahasiswa, yakni Muhammad Fauzan Adhim selaku ketua kelompok, bersama empat anggota lainnya: Yolanda Cika Rutriana P, Nazwa Dea Wulandari, Tiara Maulidya, dan Nadia Khanza Az Zahra. Selama hampir empat bulan, kelima mahasiswa ini ditempatkan di Bagian Wakaf, salah satu unit kerja strategis yang menangani administrasi dan legalitas tanah wakaf di wilayah Kabupaten Malang.

Belajar Langsung Mengelola Warkah Tanah

Di lokasi magang, para mahasiswa diperkenalkan pada tugas inti pengelolaan warkah, yaitu kumpulan dokumen otentik yang menjadi dasar hukum dan riwayat sebuah bidang tanah. Warkah ini memegang peran penting sebagai bukti sah penerbitan sertifikat tanah dan menjadi instrumen krusial dalam mencegah sengketa pertanahan di kemudian hari.

Selama proses magang, kelima mahasiswa terlibat aktif dalam beberapa rangkaian kegiatan teknis, di antaranya melakukan entry data atas berkas-berkas warkah yang belum tercatat dalam sistem, mengerjakan kegiatan administrasi bernama Induk Dara, serta melakukan entry berkas ke dalam format Excel untuk keperluan pendataan. Tidak hanya itu, mahasiswa juga turut ditempatkan di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah untuk membantu memilah dan mengelompokkan berkas-berkas yang sudah dan belum melalui proses pendataan.

Pengalaman ini memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa mengenai praktik hukum administrasi pertanahan, khususnya dalam aspek dokumentasi dan tata kelola tanah wakaf, yang selama ini lebih banyak dipelajari secara teoritis di bangku kuliah.

Bimbingan dari Akademisi dan Praktisi

Kegiatan magang ini berada di bawah bimbingan Prof. Dr. Rahayu Hartini, M.Si., M.Hum. selaku Dosen Pembimbing Magang (DPM) dari Fakultas Hukum UMM, serta Bapak Dimas Triabdi Baskoro, S.H. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang ditugaskan langsung dari pihak instansi. Kolaborasi pembimbingan dari kampus dan instansi ini bertujuan memastikan mahasiswa memperoleh pendampingan akademik sekaligus pengalaman praktis yang sesuai dengan standar kerja di lingkungan kantor pertanahan.

Penjemputan dan Penyerahan Plakat Kenang-kenangan

Sebagai penanda berakhirnya masa magang, pihak Fakultas Hukum UMM melaksanakan kegiatan penjemputan mahasiswa yang turut diisi dengan seremoni penyerahan plakat kenang-kenangan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang/ATR BPN Kabupaten Malang. Penyerahan plakat ini menjadi simbol ucapan terima kasih atas kesediaan instansi dalam memberikan ruang belajar dan pengalaman kerja nyata bagi mahasiswa selama periode magang berlangsung.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bapak Istanto Nurhidayat, S.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang/ATR BPN Kabupaten Malang, yang menyambut baik program magang mahasiswa Fakultas Hukum UMM dan berharap kerja sama semacam ini dapat terus berlanjut di masa mendatang.

Bekal Pengalaman untuk Dunia Kerja

Melalui program magang ini, mahasiswa Fakultas Hukum UMM tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis mengenai hukum administrasi negara, tetapi juga kesempatan langsung mempraktikkan ilmu yang telah dipelajari di ruang kelas ke dalam konteks kerja nyata di instansi pemerintahan. Pengalaman mengelola warkah dan memahami tata kelola pertanahan ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja, khususnya di bidang hukum administrasi dan pertanahan, setelah menyelesaikan studi di Fakultas Hukum UMM.

Type above and press Enter to search.