Muhammad Zidan Ramdani, Ketua Umum DEMA FDIKOM UIN Jakarta.  (Foto: Dok/Ist). 

Suara Time, Kolom - Di tengah tekanan ekonomi yang semakin dirasakan masyarakat, pemerintah justru menghadapi gelombang kritik baru terkait pengesahan revisi UU Polri. Revisi tersebut menuai kontroversi karena memberikan ruang yang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Selain itu, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga mengkritik proses pembahasannya yang dinilai berlangsung sangat cepat dan minim partisipasi publik. 

Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai isu kelembagaan semata. Dalam perspektif demokrasi, hubungan antara institusi keamanan dan kekuasaan sipil merupakan salah satu fondasi utama negara hukum. Samuel P. Huntington dalam The Soldier and The State menjelaskan bahwa profesionalisme aparat keamanan hanya dapat terjaga apabila terdapat batas yang jelas antara fungsi keamanan dan fungsi politik. Ketika batas tersebut menjadi kabur, muncul risiko terkonsentrasinya kekuasaan pada institusi yang seharusnya berada di bawah kontrol demokratis.

Kritik yang berkembang dari berbagai organisasi masyarakat sipil bukan hanya mengenai substansi pasal, tetapi juga menyangkut arah reformasi pasca-1998. Banyak kalangan menilai revisi UU Polri berpotensi memperluas pengaruh institusi keamanan dalam ruang-ruang sipil sekaligus tidak diiringi penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang memadai. Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menyoroti bahwa revisi tersebut dianggap tidak menjawab tuntutan reformasi kepolisian yang selama ini mengemukan.

Dalam kerangka teori demokrasi Robert A. Dahl, salah satu syarat utama demokrasi adalah adanya mekanisme accountability yang kuat terhadap pemegang kekuasaan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang independen. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan seharusnya tidak hanya berbicara mengenai perluasan kewenangan, tetapi juga mengenai penguatan kontrol publik terhadap kewenangan tersebut.

Di sinilah letak kegelisahan banyak pihak. Ketika rakyat sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat melemahnya rupiah, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan menurunnya daya beli, pemerintah justru menghadapi kritik karena dianggap lebih fokus memperluas peran institusi keamanan dibanding memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Kombinasi antara ketidakpuasan ekonomi dan kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi merupakan situasi yang dalam ilmu politik sering disebut sebagai gejala menurunnya legitimasi pemerintahan.

Karena itu, pemerintah perlu memahami bahwa stabilitas nasional tidak hanya dibangun melalui instrumen keamanan, tetapi juga melalui kepercayaan publik. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketika tuntutan ekonomi bertemu dengan keresahan demokrasi, maka lahirlah gelombang perubahan yang sulit dibendung. Reformasi 1998 memberikan pelajaran bahwa rakyat tidak hanya menuntut kesejahteraan, tetapi juga menuntut negara yang demokratis, akuntabel, dan menghormati supremasi sipil.

Prabowo-Gibran perlu membaca pesan tersebut dengan cermat. Sebab sejarah tidak selalu datang dalam bentuk peristiwa besar. Ia sering kali diawali oleh peringatan-peringatan kecil yang terus diabaikan hingga akhirnya berubah menjadi krisis kepercayaan yang lebih besar.


*) Penulis adalah Muhammad Zidan Ramdani, Ketua Umum DEMA FDIKOM UIN Jakarta.