Wela Herlina

Suara Time, Opini
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini dijalankan pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Sebagian orang melihat program ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan mempersiapkan generasi yang lebih sehat di masa depan.

Namun, sebagian lainnya mempertanyakan efektivitas pelaksanaan, pengelolaan anggaran, hingga dampak jangka panjangnya. Menurut saya, perdebatan mengenai MBG tidak seharusnya hanya berfokus pada besar kecilnya anggaran atau jumlah penerima manfaat, tetapi juga perlu dilihat dari bagaimana kebijakan tersebut berinteraksi dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Dalam perspektif antropologi hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis yang dibuat oleh negara, melainkan juga sebagai bagian dari kehidupan sosial yang memengaruhi cara masyarakat berpikir, bertindak, dan membangun hubungan sosial. 

MBG bukan sekadar program pemberian makanan bergizi, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam membentuk pola hidup, kebiasaan makan, dan cara pandang masyarakat terhadap kesehatan dan kesejahteraan.

Tujuan MBG sangat baik karena berangkat dari upaya menciptakan keadilan sosial, terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Melalui program ini, negara berusaha memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh asupan gizi yang layak.

Namun demikian, keberhasilan suatu kebijakan tidak dapat hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau banyaknya anggaran yang diserap. Keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada sejauh mana program tersebut diterima, dipahami, dan dijalankan oleh masyarakat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman budaya yang sangat luas. Setiap daerah memiliki kebiasaan makan, jenis makanan pokok, serta nilai budaya yang berbeda-beda terkait pangan. Karena itu, saya berpendapat bahwa MBG tidak boleh dilaksanakan dengan pendekatan yang terlalu seragam.

Program yang baik adalah program yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Makanan yang dianggap sesuai dan diterima di suatu daerah belum tentu memiliki penerimaan yang sama di daerah lain. Jika aspek budaya diabaikan, maka tujuan baik dari kebijakan tersebut dapat menghadapi hambatan,

saya mengutip padangan melalui pemikiran Sally Falk Moore, seorang antropolog hukum terkemuka asal Amerika Serikat yang banyak mengkaji hubungan antara hukum negara dan kehidupan sosial masyarakat.

Moore memperkenalkan konsep semi-autonomous social field, yaitu gagasan bahwa dalam masyarakat terdapat kelompok-kelompok sosial yang memiliki norma, aturan, dan mekanisme pengaturannya sendiri. Meskipun negara membuat hukum dan kebijakan, masyarakat tetap memiliki cara tersendiri dalam menerima, menafsirkan, atau bahkan menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi yang mereka hadapi.

Berdasarkan pemikiran Sally Falk Moore tersebut, saya melihat bahwa keberhasilan MBG tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah atau kemampuan administratif dalam menyalurkan makanan. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat sebagai penerima program merasa dilibatkan dan memahami tujuan dari kebijakan tersebut.

Ketika masyarakat menerima suatu kebijakan sebagai sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai yang mereka anut, maka kebijakan itu akan lebih mudah berjalan secara efektif. Sebaliknya, apabila masyarakat merasa bahwa kebijakan hanya datang dari atas tanpa memperhatikan kondisi lokal, maka pelaksanaannya berpotensi menghadapi berbagai kendala.

Selain itu, saya berpendapat bahwa MBG memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar program bantuan pangan. Program ini dapat menjadi sarana pendidikan sosial yang mengajarkan pentingnya gizi, kesehatan, dan perhatian terhadap kesejahteraan generasi muda. Dalam jangka panjang, manfaat terbesar MBG bukan hanya makanan yang diterima hari ini, melainkan perubahan pola pikir masyarakat tentang pentingnya investasi pada kualitas manusia sejak usia dini.

Namun, saya juga berpandangan bahwa pemerintah perlu menjaga transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini. Kebijakan yang baik harus diiringi dengan tata kelola yang baik pula. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana kualitas makanan dijaga, serta bagaimana evaluasi dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap program dapat terus terjaga.

Pada akhirnya, menurut saya MBG merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia dan potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum atau besarnya anggaran negara. Dalam perspektif antropologi hukum, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah memahami realitas sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang beragam.

Sebuah kebijakan akan lebih kuat ketika tidak hanya hadir sebagai aturan negara, tetapi juga menjadi bagian dari nilai dan kehidupan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, MBG seharusnya dipandang bukan hanya sebagai program pemberian makanan bergizi, melainkan sebagai upaya membangun generasi yang sehat, adil, dan berdaya melalui pendekatan yang menghargai keberagaman budaya Indonesia.

Penulis : Wela Herlina, Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas UIN Raden Fatah Palembang