
Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Menempuh Magang Mandiri pada TRIAS LAW FIRM
Suara Time, Malang – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Laboratorium Fakultas Hukum kembali melaksanakan Program Magang Mandiri sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan pengalaman praktis mahasiswa di bidang hukum. Pada periode magang kali ini, empat mahasiswa Fakultas Hukum UMM berkesempatan melaksanakan kegiatan magang di Kantor Advokat TRIAS LAW FIRM, sebuah kantor hukum yang aktif menangani berbagai persoalan hukum litigasi maupun non-litigasi.
Program Magang Mandiri di Kantor Advokat TRIAS LAW FIRM diikuti oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yaitu Rifky Syahputra Pratama (2022-218), Dewa Ari Widiana Wiyasa (2022-517), Farisdika Wahyuda (2022-140), dan Bayu Fitrianto (2022-548).
Kegiatan magang ini merupakan bagian dari program yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UMM sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan kompetensi mahasiswa di bidang praktik hukum. Dalam pelaksanaannya, program magang tersebut dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Andi Muhammad Arsi Aryo Perdana, S.H. serta Dosen Pembimbing Magang (DPM) Dr. Bayu Dwi Widdy Jatmiko, S.H., M.Hum., yang memberikan arahan, pendampingan, dan evaluasi guna memastikan mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang optimal selama menjalani kegiatan magang.
Selama menjalani kegiatan magang di TRIAS LAW FIRM, para mahasiswa memperoleh berbagai pengalaman yang memperkaya wawasan dan keterampilan praktis di bidang hukum. Kegiatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemahaman teori hukum, tetapi juga pada penerapan hukum dalam praktik profesi advokat sehari-hari.
Mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan diskusi terkait lingkungan profesi advokat, etika profesi, mekanisme penanganan perkara, hingga strategi penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Selain itu, para peserta magang juga mendalami dan mempelajari berbagai dokumen hukum, khususnya surat kuasa, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam praktik advokat.
Tidak hanya belajar di dalam kantor, mahasiswa juga memperoleh kesempatan untuk mendampingi staf maupun pimpinan kantor hukum dalam berbagai kegiatan lapangan. Kegiatan tersebut meliputi kunjungan ke Polresta Malang Kota serta Pengadilan Negeri Malang, sehingga mahasiswa dapat memahami secara langsung proses administrasi, koordinasi antarpenegak hukum, serta jalannya proses hukum dalam praktik.
Menurut para peserta magang, pengalaman tersebut memberikan gambaran nyata mengenai dunia profesi advokat yang selama ini dipelajari secara teoritis di bangku kuliah. Interaksi langsung dengan para praktisi hukum menjadi pengalaman berharga yang membantu mahasiswa memahami tantangan, tanggung jawab, dan profesionalisme yang harus dimiliki oleh seorang advokat.
Melalui kesempatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum UMM menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Laboratorium Fakultas Hukum UMM, TRIAS LAW FIRM, DPL Andi Muhammad Arsi Aryo Perdana, S.H., serta DPM Dr. Bayu Dwi Widdy Jatmiko, S.H., M.Hum. atas bimbingan, arahan, dan kesempatan yang telah diberikan selama pelaksanaan program magang.
“Program magang ini memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi kami untuk memahami praktik hukum secara langsung. Kami memperoleh banyak pengetahuan mengenai profesi advokat, penyusunan dokumen hukum, serta proses penegakan hukum di berbagai instansi,” ungkap salah satu peserta magang.
Ke depan, mahasiswa Fakultas Hukum UMM berharap Program Magang Mandiri dapat terus dilaksanakan dan diperluas kerja samanya dengan berbagai lembaga hukum, kantor advokat, instansi pemerintah, maupun lembaga peradilan. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman yang lebih beragam dan siap menghadapi dunia profesi hukum setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Fakultas Hukum UMM dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis, profesionalisme, dan integritas yang tinggi dalam bidang hukum.