![]() |
| Proses pendampingan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (Foto: Dok/Ist). |
Selama menjalani program magang, mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan pendukung, mulai dari pengelolaan berkas perkara, penyusunan administrasi, hingga membantu proses dokumentasi dan pelaporan perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam mengenai upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan Restorative Justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan semula serta tercapainya perdamaian antara pihak yang berkonflik. Dalam pelaksanaannya, jaksa memfasilitasi proses dialog dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak.
Salah satu mahasiswa magang mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam proses Restorative Justice memberikan pengalaman berharga yang tidak diperoleh di ruang perkuliahan. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu berakhir pada pemidanaan, tetapi juga dapat mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Pihak Kejaksaan menyambut baik partisipasi mahasiswa magang dalam kegiatan tersebut. Kehadiran mahasiswa dinilai mampu membantu kelancaran administrasi perkara sekaligus menjadi sarana pembelajaran bagi calon sarjana hukum untuk memahami tugas dan fungsi kejaksaan secara langsung.
Melalui program magang ini, diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi profesional, meningkatkan pemahaman terhadap praktik hukum, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan restoratif. Selain itu, pengalaman tersebut menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam memasuki dunia kerja dan pengabdian di bidang hukum pada masa mendatang.
