![]() |
| Anggota kelompok bersama bapak andriyanto di Andriyanto Lawfirm & Partners, Surabaya. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Surabaya - Bagi kami yang sehari-hari berkutat dengan lembaran buku teks di bangku perkuliahan, hukum seringkali tampak sebagai sekumpulan pasal yang rigid dan selesai pada teksnya sendiri. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda. Pengalaman magang yang saya jalani di Andriyanto Lawfirm & Partners, Surabaya, menjadi titik balik penting untuk memahami bagaimana law in books bertransformasi menjadi law in action.
Di bawah bimbingan langsung dari Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes., kantor hukum ini tidak sekadar berfungsi sebagai penyedia jasa legislasi dan advokasi, melainkan juga ruang inkubasi yang sangat edukatif bagi mahasiswa hukum. Di sinilah doktrin-doktrin hukum yang sebelumnya abstrak mulai menemukan bentuk konkretnya dalam realitas praktik.
Salah satu aspek fundamental yang saya pelajari adalah bagaimana hukum korporasi bekerja di tingkat taktis, khususnya dalam pemenuhan aspek legalitas pelaku usaha. Keterlibatan dalam mengamati proses administratif penanganan klien seperti dalam pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) memberikan pemahaman bahwa kepatuhan regulasi (legal compliance) adalah pilar utama dalam mitigasi risiko bisnis.
Perspektif akademis saya juga diperkaya saat mempelajari alur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Merek. Di sini, peran advokat diuji sejak tahap pre-filing analysis. Kami belajar bahwa perlindungan merek tidak sebatas pada formalitas pendaftaran, melainkan pada ketajaman analisis preventif untuk memastikan bahwa merek klien tidak berbenturan dengan hak terdahulu, sehingga potensi sengketa di masa depan dapat diminimalisasi.
Pengalaman yang paling mengasah nalar hukum (legal reasoning) adalah ketika kami berkesempatan membedah kasus sengketa non-litigasi yang cukup kompleks, yakni yang berkaitan dengan hukum medis. Di bangku kuliah, kita mengenal doktrin hubungan terapeutik antara dokter dan pasien. Dalam praktiknya, kami dipaksa untuk benar-benar presisi membedakan anatomi kasus: apakah suatu persoalan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ataukah murni karakteristik dari Inspanningsverbintenis.
Melalui kasus-kasus tersebut, kami belajar bahwa perikatan medis adalah perikatan upaya maksimal, bukan perikatan hasil (resultaatsverbintenis). Pemahaman teoretis yang mendalam ini kemudian dituangkan ke dalam instrumen praktis melalui proses legal drafting. Kami dilatih menyusun draf jawaban somasi serta merumuskan Legal Opinion (Opini Hukum) yang komprehensif, mulai dari isu pemanfaatan lahan hingga draf perjanjian kerja sama antarinstansi. Proses ini mengajarkan bahwa setiap klausa yang ditulis memiliki konsekuensi yuridis yang nyata.
![]() |
| Anggota kelompok, dan para advokat yang mendampingi saat kunjungan ke Pengadilan nlNegeri Surabaya. (Foto: Dok/Ist). |
Melihat langsung bagaimana hukum acara (formal law) ditegakkan di ruang sidang memberikan impresi yang sangat berbeda dari sekadar membaca KUHAP atau HIR. Bagaimana pembuktian diajukan, bagaimana dinamika interaksi antara Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum, hingga bagaimana sebuah argumen hukum dipatahkan di depan persidangan---semua itu memberikan gambaran taktis mengenai dunia litigasi yang sesungguhnya.
Masa magang di Andriyanto Lawfirm & Partners telah berhasil menjadi jembatan epistemologis yang mempertemukan idealisme teori dengan pragmatisme praktik hukum. Program ini tidak hanya mematangkan kemampuan teknis seperti legal drafting, tetapi juga membentuk mentalitas dan etika profesi yang harus dimiliki oleh seorang calon penegak hukum.
Catatan pengalaman ini menjadi modalitas yang sangat berharga bagi saya. Pengalaman ini memberikan arah yang lebih jelas dan fondasi yang lebih kokoh bagi langkah akademis dan profesional saya ke depan, untuk siap berkontribusi dalam dunia hukum yang sesungguhnya.
Akhir kata, penulis menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh keluarga besar Andriyanto Lawfirm & Partners. Terima kasih kepada para rekan advokat atas bimbingan hukumnya yang berharga, rekan-rekan paralegal atas diskusi ilmiah dan kerja samanya, serta seluruh jajaran staf kantor yang telah memfasilitasi dan menyambut kami dengan sangat hangat selama proses magang ini.

