![]() |
| Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera merealisasikan pelantikan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan melalui jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus).
Permintaan tersebut disampaikan setelah Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengenai pengangkatan anggota DPRP melalui mekanisme Otsus diterbitkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Ribka menyampaikan penegasan itu di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan, keberadaan SK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses menuju pelantikan.
“Untuk 11 orang anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus khusus untuk Provinsi Papua Pegunungan, sudah ada SK Menteri Dalam Negeri. Posisi SK sudah di pemerintah daerah (Pemda),” kata Ribka.
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRP Papua Pegunungan perlu segera menyelesaikan tahapan administratif dan teknis yang diperlukan. Dengan demikian, keputusan pengangkatan yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti melalui pelantikan sesuai ketentuan.
Menurut Ribka, pemerintah pusat telah menuntaskan tahapan yang menjadi kewenangannya. Oleh karena itu, langkah berikutnya berada pada pemerintah daerah untuk memastikan proses pelantikan dapat segera dilaksanakan.
Percepatan tersebut juga penting untuk memastikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) melalui jalur pengangkatan Otsus dapat menjalankan fungsi representasi di lembaga legislatif daerah.
Ribka berharap pelantikan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan tidak tertunda dan dapat segera dilaksanakan. Ia juga menginginkan agar proses tersebut tidak tertinggal dibandingkan dengan daerah otonomi baru lainnya di Tanah Papua.
“Karena SK Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan dan keputusan pengangkatan terhadap 11 orang anggota DPRP sudah ditetapkan, kami berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ribka kembali meminta Pemprov dan DPRP Papua Pegunungan memperkuat koordinasi agar proses pelantikan dapat segera dituntaskan. Ia menekankan bahwa penerbitan SK perlu diikuti pelaksanaan tahapan berikutnya sehingga keputusan pengangkatan tersebut dapat diwujudkan secara konkret.
