GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Indomaret di Pamekasan Dirobohkan Massa Menggunakan Alat Berat

Suasana saat penggusuran berlangsung. (Foto: Detektifjatim).

Suara Time, Pamekasan – Sejumlah massa mendatangi sebuah gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (7/10/2026) pagi. Massa yang sebelumnya mengatasnamakan kelompok santri dan ulama tersebut membawa alat berat dan membongkar bangunan gerai.

Dalam aksi tersebut, alat berat jenis ekskavator atau bego digunakan untuk mencabut bagian pintu, tiang, hingga papan logo Indomaret. Pembongkaran dilakukan di tengah penolakan terhadap keberadaan gerai ritel modern tersebut.

Penolakan terhadap Indomaret di Desa Panaan sebelumnya telah disuarakan oleh sejumlah aliansi masyarakat dan ulama setempat. Keberadaan gerai tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak memperoleh persetujuan dari ulama setempat.

Selain persoalan tersebut, massa juga menilai keberadaan Indomaret dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelumnya Digelar Audiensi

Penolakan terhadap keberadaan Indomaret tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui audiensi yang melibatkan sejumlah aliansi dan ulama. Aspirasi tersebut kemudian diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Dalam tuntutan yang disampaikan, keberadaan Indomaret diminta untuk tidak dilanjutkan dan gerai tersebut disebut tidak diperbolehkan kembali beroperasi.

Namun, persoalan tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan maupun pencabutan perizinan usaha.

Pasalnya, sebagian besar proses perizinan berusaha saat ini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berada dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat.

Pihak Indomaret Klaim Perizinan Lengkap

Sementara itu, pihak Indomaret Pamekasan menyatakan bahwa proses perizinan dan administrasi usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara pihak yang menolak keberadaan gerai dengan pihak pengelola terkait aspek perizinan dan administrasi usaha.

Di satu sisi, massa dan sejumlah ulama mempersoalkan keberadaan Indomaret karena alasan sosial-ekonomi serta tidak adanya persetujuan dari ulama. Di sisi lain, pihak Indomaret menyatakan bahwa administrasi dan perizinan usahanya telah lengkap.

Pembongkaran gerai menggunakan alat berat pada Rabu pagi tersebut menjadi perkembangan terbaru dari polemik keberadaan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Persoalan ini selanjutnya berpotensi menjadi perhatian terkait penataan usaha ritel modern, perlindungan UMKM, serta penerapan sistem perizinan berusaha melalui OSS.


Sumber: Komunitas Kabar Madura

Type above and press Enter to search.