![]() |
| Kondisi kabut asap di kawasan Universitas Sriwijaya, Indralaya, Ogan Ilir (Sumber: Dok. Pribadi) |
Suaratime, Opini - Pemerintah pusat telah menurunkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp100 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Ogan Ilir mendapat alokasi sebesar Rp15 miliar. Dana yang cukup besar ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman dan pencegahan karhutla yang masih terjadi di wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini asap masih berlanjut dan karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah. Bagi masyarakat Ogan Ilir, persoalan ini bukan hanya tentang adanya dana penanganan, tetapi juga tentang seberapa cepat dan tepat upaya yang dilakukan untuk mengatasi kebakaran serta dampaknya. Asap karhutla dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan seperti ISPA. Ketika dana sudah disiapkan dan karhutla masih terjadi, seberapa jauh penanganan yang dilakukan benar-benar mampu melindungi masyarakat dan mengatasi persoalan karhutla di Ogan Ilir?
Fakta di lapangan justru memperlihatkan bahwa kondisi kabut asap akibat karhutla kembali menyelimuti Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kondisi tersebut membuat kualitas udara di Ogan Ilir memasuki kategori berbahaya pada Jumat (2/10/2026). Informasi tersebut disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan. Data menunjukkan bahwa konsentrasi partikel PM2.5 di Ogan Ilir mencapai angka 332, sedangkan PM1.0 berada di angka 202. "Kualitas udara berbahaya ini dapat mengakibatkan dampak serius pada kesehatan, dan hari ini terjadi di Ogan Ilir," papar Edi selaku Kepala Pelaksana BPBD Ogan Ilir.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ogan Ilir menjadi masalah serius karena asap yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Paparan asap dapat menyebabkan batuk, iritasi mata, hingga gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus disertai upaya pencegahan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah perlu melakukan pemantauan kualitas udara serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya asap. Udara bersih merupakan kebutuhan dasar, sehingga pencegahan karhutla harus menjadi perhatian bersama demi melindungi kesehatan masyarakat.
Kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap secara nyata telah mengganggu kesehatan dan mobilitas kerja masyarakat. Dampak ini sangat terasa ketika kabut asap pekat menyelimuti kawasan Keramasan, tepatnya di akses menuju Tol Palembang-Indralaya (Palindra), yang menyebabkan jarak pandang menjadi sangat terbatas. Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan menjadi sangat rentan mengalami penurunan kondisi kesehatan, mulai dari iritasi hidung hingga jatuh sakit akibat tingginya paparan asap. Berdasarkan keluhan di lapangan, penggunaan masker biasa bahkan belum mampu menahan serpihan partikel asap yang mencemari udara. Dampak serius ini dibuktikan dengan lonjakan kasus ISPA yang cukup besar di Ogan Ilir, di mana pada tahun 2026 angkanya mencapai 14.917 kasus, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.079 kasus.
Sumatera Selatan memperoleh Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp100 miliar untuk memperkuat upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dana tersebut dialokasikan kepada lima pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Sumsel sebesar Rp30 miliar, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin masing-masing Rp20 miliar, serta Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin masing-masing Rp15 miliar. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kegiatan pencegahan, penanganan, serta pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla secara efektif, transparan, dan akuntabel. "Ada perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat Sumsel. Selain anggaran yang tersedia cukup di BNPB, melalui kementerian lain, TNI, Polri, dan APBD. Pak Presiden juga mengeluarkan banpres," ujar Raja Juli, Selasa (15/9/2026). Gubernur Sumsel Herman Deru menambahkan banpres itu akan dipakai untuk penanganan karhutla. "Akan kita pakai untuk membeli peralatan, kita fokus untuk peralatan yang tidak habis pakai. Dan juga untuk beberapa tambahan uang semangat dan lain sebagainya," ungkapnya.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa pemanfaatan anggaran tersebut harus melalui mekanisme serta aturan hukum yang berlaku demi menjaga prinsip akuntabilitas. Menurutnya, dana tersebut tidak bisa dicairkan dan dibelanjakan secara sembarangan karena nantinya akan diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi tidak bisa ada uang kita langsung belanja, tidak bisa. Karena harus sesuai dengan prosedur," ujar Herman Deru. Ia menjelaskan, dana Banpres ini harus difokuskan sepenuhnya untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pencegahan serta pemadaman karhutla di lapangan. Alokasi anggaran tersebut mencakup pengadaan sarana prasarana seperti mobil tangki air, pompa air, tambahan armada pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut personel, hingga honorarium bagi petugas yang berjibaku di lapangan. "Tidak boleh digunakan lain. Tidak boleh misalnya mau membeli barang-barang yang tidak berkenaan dengan pencegahan dan pemadaman. Itu akuntabel dan nanti akan diperiksa oleh BPK," tegasnya.
Sebagai mahasiswa kesehatan lingkungan, kami melihat satu hal yang sering terlupakan. Api di lahan gambut belum tentu padam meskipun asap di permukaan sudah menghilang. Bara dapat bertahan di dalam tanah dan menyala kembali sewaktu-waktu. Kondisi ini patut diwaspadai di Ogan Ilir karena sekitar 65 persen wilayahnya berupa gambut. Kebakaran di Kebun Raya Sriwijaya, Indralaya Utara, pada 4 September 2026 menjadi contohnya "Api menembus lapisan gambut hingga sekitar satu meter sehingga proses pemadaman memakan waktu yang lama". Pemadaman saja tidak cukup karena sifatnya hanya menangani kebakaran yang sudah terjadi, sementara asapnya sudah terlanjur dihirup warga. Partikel halus PM2.5 dalam asap dapat masuk jauh ke saluran pernapasan, memicu ISPA, dan memperberat penyakit seperti asma.
Dinkes Sumsel mencatat 29.969 kasus ISPA dalam tiga pekan, atau rata-rata sekitar 10 ribu kasus per minggu, sementara PM2.5 di Palembang sempat mencapai 383,3 µg/m³. Secara nasional, Kemenkes mencatat 174.694 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak sejak Agustus hingga 21 September 2026, dan 40.363 di antaranya diderita balita. Berdasarkan hal tersebut, kami berharap Gubernur Sumatera Selatan, sebagai koordinator di tingkat provinsi, lebih mengutamakan pencegahan karhutla, bukan hanya melakukan upaya pemadaman. Dana bantuan harus digunakan tepat sasaran, antara lain untuk pembasahan gambut dan perawatan sekat kanal, serta dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat. Perlindungan kesehatan warga, terutama balita dan lansia, juga perlu disiapkan sejak awal.
Menurut kami, pencegahan karhutla dan perlindungan kesehatan warga harus berjalan seimbang. Dana penanganan sebaiknya difokuskan pada rehabilitasi gambut, pemeliharaan sekat kanal, dan edukasi masyarakat. Dari sisi kesehatan, pemerintah wajib menjamin akses informasi mutu udara, mendirikan posko dan ruang bebas asap untuk kelompok rentan, serta menyiagakan Puskesmas terhadap lonjakan kasus ISPA. Transparansi dana juga harus dipastikan dengan melibatkan pengawasan dari masyarakat dan perguruan tinggi.
Mengingat 65 persen wilayah Ogan Ilir berupa lahan gambut, penanganan krisis ini tidak boleh lagi tersandera oleh lambatnya birokrasi. Walaupun akuntabilitas Banpres Rp15 miliar wajib diawasi oleh BPK, keselamatan dan nyawa masyarakat tetaplah prioritas mutlak yang paling mendesak.
Penulis: Indah Azka Salsabilah¹, Dina Putri
Suryati², Andhika Novaldi Syahputra³, Thalita Intan Sabrina Puteri Lamendo⁴,
Claudia Sintia Bella Siburian⁵, Meitita Dwi Arista⁶, Msy. Zalfa Raniah Syifa⁷,
M. Irsyad Al Ikhram⁸.
Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya
