GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Kemenag Bahas Masa Depan Pramuka Santri melalui Saka Amal Bhakti

Kemenag membahas arah pengembangan Saka Amal Bhakti untuk memperkuat pembinaan Pramuka Santri di pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan. (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Malang — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren menggelar Seminar dan Lokakarya bertajuk “Rembuk Nasional Prospek dan Proyeksi Pramuka Santri dalam Pengembangan Saka Amal Bhakti” di Pondok Pesantren An-Nur II Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk merumuskan arah pengembangan Saka Amal Bhakti, termasuk bentuk kelembagaan, sistem pembinaan, hingga tahapan implementasinya.

Rembuk Nasional ini berlangsung empat hari setelah peluncuran Saka Amal Bhakti pada 1 Oktober 2026 dan bertepatan dengan rangkaian Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI.

Forum tersebut mempertemukan jajaran Kementerian Agama dan unsur Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk membahas pengembangan wadah kepramukaan bagi santri, pelajar madrasah, serta mahasiswa perguruan tinggi keagamaan.

Dari Semangat Perkemahan Menuju Sistem Pembinaan

Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren, Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., mengatakan momentum nasional melalui PPSN VI perlu dilanjutkan dengan sistem pembinaan yang berkelanjutan.

PPSN VI sendiri diikuti 4.524 peserta. Sementara itu, kegiatan PPSN telah berlangsung selama dua dekade sejak pertama kali digelar pada 2006.

Menurut Arsad, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan semangat perkemahan, tetapi menerjemahkannya menjadi sistem pembinaan yang dapat berjalan secara konsisten di satuan pendidikan maupun masyarakat.

Ia menyampaikan lima prinsip yang dapat menjadi dasar perencanaan Saka Amal Bhakti, yakni perluasan secara bertahap, mengutamakan mutu, berbasis data, inklusif, dan akuntabel.

Arsad juga menawarkan enam opsi awal krida yang dapat dibahas lebih lanjut, meliputi kerukunan dan dialog, ibadah dan literasi keagamaan, karakter dan kepemimpinan, ketahanan keluarga dan sosial, cinta alam atau ekoteologi, serta bakti dan kesiapsiagaan.

Ia menegaskan, enam krida tersebut masih merupakan rancangan pembahasan dan belum menjadi daftar krida resmi Saka Amal Bhakti.

Untuk pengembangannya, Arsad mengusulkan peta jalan selama lima tahun. Tahap konsolidasi direncanakan berlangsung pada 2026, dilanjutkan uji coba terbatas pada 2027, perluasan pada 2028, penguatan mutu pada 2029, dan pemantapan pada 2030.

Dalam paparannya, terdapat pula sejumlah angka sebagai bahan simulasi, antara lain 300 pangkalan aktif, 1.000 pembina terlatih, 900 proyek pengabdian, serta 15.000 peserta yang menyelesaikan modul pada 2030.

Namun, Arsad menekankan bahwa angka tersebut belum merupakan target resmi. Seluruhnya masih membutuhkan validasi berdasarkan data dasar, ketersediaan anggaran, serta kapasitas masing-masing daerah.

“Saka Amal Bhakti akan bertumbuh melalui pembinaan yang konsisten, keterampilan yang nyata, kemitraan yang kuat, dan pengabdian yang dapat dibuktikan,” ujar Arsad.

Pramuka Santri Didorong Menghasilkan Karya

Direktur Bina PMPDF Direktorat Jenderal Pesantren, Dr. H. Mastuki, M.Ag., menempatkan Saka Amal Bhakti sebagai ruang pertemuan antara kepanduan, nilai keagamaan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia merujuk pesan Menteri Agama agar santri dan anggota Pramuka mampu bersikap proaktif, menghadirkan solusi, serta turut menjaga ketenangan dan harmoni di tengah masyarakat.

Mastuki mengusulkan lima rumpun krida, yaitu harmoni, ekoteologi, kepedulian, literasi, dan kemandirian.

Setiap rumpun tersebut diarahkan tidak berhenti pada latihan atau penguasaan kecakapan dasar. Pembinaan diharapkan berlanjut ke praktik lapangan, proyek layanan masyarakat, hingga menghasilkan portofolio karya.

Dalam konsep tersebut, pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan ditempatkan sebagai tiga simpul pembinaan yang saling memperkuat.

Dari sisi tata kelola, Mastuki menekankan perlunya pembagian peran yang jelas antara Kementerian Agama dan Kwartir Gerakan Pramuka.

Kementerian Agama berperan dalam menyediakan substansi, sumber daya, serta basis satuan pendidikan. Sementara itu, kwartir bertanggung jawab terhadap metode kepramukaan, tata organisasi, dan pemeliharaan mutu pembinaan.

Dengan demikian, pusat menetapkan arah, sedangkan daerah menjadi penggerak pelaksanaan di lapangan.

“Pramuka Santri yang kita harapkan bukan hanya piawai berkemah dan berbaris. Ia mampu membaca masalah, menggerakkan kawan, merawat harmoni, lalu menghadirkan manfaat dengan akhlak yang baik,” kata Mastuki.

Pembahasan Bentuk Kelembagaan Saka atau Sako

Dari unsur Gerakan Pramuka, Sekretaris Binamuda Kwartir Nasional, Rio Ashadi, memaparkan pilihan bentuk kelembagaan yang dapat digunakan untuk mengembangkan Pramuka Santri.

Pembahasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta petunjuk penyelenggaraan yang berlaku di lingkungan Kwartir Nasional.

Rio menjelaskan bahwa Satuan Karya (Saka) merupakan wadah pembinaan keahlian bagi Pramuka Penegak dan Pandega usia 16–25 tahun yang berbasis pada kementerian atau lembaga teknis.

Sementara Satuan Komunitas (Sako) merupakan wadah yang menghimpun gugus depan berbasis komunitas atau keagamaan dan dapat mencakup seluruh jenjang kepramukaan, mulai Siaga hingga Pandega.

Menurut Rio, apabila Kementerian Agama ingin menghimpun peserta didik dari madrasah dan pesantren pada seluruh jenjang, bentuk Sako dapat menjadi pilihan yang sesuai dengan ketentuan Gerakan Pramuka.

Adapun apabila menggunakan bentuk Saka, pembinaan akan lebih berfokus kepada Pramuka Penegak dan Pandega dengan pengembangan keterampilan khusus, antara lain di bidang keagamaan, kerukunan umat beragama, dan pengabdian kepada masyarakat.

Untuk jalur Saka, sejumlah tahapan perlu dilakukan. Proses tersebut meliputi kajian kelompok kerja, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan Kwartir Nasional, penyusunan petunjuk penyelenggaraan berikut krida dan Syarat Kecakapan Khusus, hingga pengesahan dan aktivasi latihan di tingkat kwartir cabang.

Rio juga menekankan pentingnya pembentukan dari tingkat bawah karena kwartir cabang menjadi basis riil keanggotaan Gerakan Pramuka.

Dalam implementasinya, Kantor Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, dan madrasah dapat dimanfaatkan sebagai sanggar. Sementara penyuluh agama dapat mengambil peran sebagai instruktur sesuai kebutuhan pembinaan.

Rembuk Nasional Siapkan Agenda 100 Hari

Rembuk Nasional Prospek dan Proyeksi Pramuka Santri dalam Pengembangan Saka Amal Bhakti diarahkan untuk menghasilkan mandat kerja yang konkret, bukan hanya kesepahaman umum.

Setidaknya terdapat empat agenda keputusan yang dibahas. Pertama, menyepakati identitas dan mandat Saka Amal Bhakti. Kedua, menetapkan proses penyusunan krida secara bersama-sama dengan Kwartir Nasional.

Ketiga, menentukan lokasi percontohan yang memiliki kesiapan pembina dan mitra. Keempat, membentuk tim kecil yang bertugas menyiapkan modul, pelatihan, serta indikator capaian.

Sebagai tindak lanjut, forum juga mengusulkan agenda 100 hari pertama pengembangan Saka Amal Bhakti.

Pada 30 hari pertama, agenda diarahkan pada konsolidasi tim lintas unsur, pembahasan nomenklatur, serta penyusunan dasar regulasi.

Hari ke-31 hingga ke-60 difokuskan pada pemetaan calon pangkalan dan penyusunan modul prioritas. Selanjutnya, hari ke-61 hingga ke-100 diarahkan untuk melakukan uji coba pada lokasi percontohan.

Melalui tahapan tersebut, pengembangan Saka Amal Bhakti diharapkan tidak berhenti pada momentum peluncuran dan perkemahan, tetapi berkembang menjadi sistem pembinaan Pramuka Santri yang berkelanjutan, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi satuan pendidikan serta masyarakat.

Type above and press Enter to search.