GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Menelisik Efektivitas Sanksi Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi di Jawa Timur

Firditya Rachma Damayanti, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Suara Time, Opini
Bayangkan Anda sedang menikmati waktu di beranda rumah di desa yang damai, ketika seseorang menghampiri dan menawarkan Program Makan Siang Gratismengatasnamakan pemerintah dengan persyaratan sederhana dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Tanpa berpikir panjang, Anda memberikannya. Namun tanpa anda sadari identitas Anda telah dikloning untuk membuat ratusan rekening bank digital palsu serta toko online fiktif yang dikendalikan oleh sindikat internasional tak dikenal.

Kisah menakutkan ini bukan hanya rekayasa, melainkan salah satu kasus hukum pada tahun 2025 yang dialami penduduk desa di Nganjuk , Jawa Timur. Dalam dunia digital yang tak kenal ampun, data pribadi telah berubah menjadi sesuatu sangat berharga, sebuah ladang emas yang dieksploitasi secara luas oleh penjahat siber.

Indonesia sebenarnya sudah memulai langkah melawan kejahatan ini dengan menetapkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Secara teori,  . Data pribadi, baik umum maupun sensitif, dilindungi oleh konstitusi. Ruang lingkup UU ini bahkan mencakup lintas negara terhadap semua tindakan pengambilan, pengumpulan, pemanfaatan, atau pemalsuan data orang lain untuk kepentingan pribadi yang resmi dianggap sebagai tindakan kriminal serius.

Namun, sebagai mahasiswa hukum yang mengamati penegakan hukum pidana undang-undang ini saya menemukan anomali yang mengusik rasa penasaran. Terdapat jurang pemisah yang besar antara ancaman serius di atas kertas dengan hukuman ringan yang diterapkan di lapangan.

Mari kita lihat pertimbangan pertama dari kasus pelanggaran serta pengumpulan data secara besar- besaran di sebuah hotel di Sidoarjo. Dalam kasus ini, sindikat terorganisir mengumpulkan buku tabungan, kartu ATM, dan PIN mobile banking dari nasabah untuk diserahkan kepada pengelola jaringan judi online internasional di Taiwan dan Bangkok. Penegakan hukum terlihat saat para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengumpulan data pribadi secara ilegal demi keuntungan finansial.

Namun hakim memutuskan memberikan hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bagi masyarakat keputusan ini terlihat sangat tidak adil. Pengadilan menyatakan para terdakwa hanyalah perantara, sedangkan otak utama kasus ini masih dalam proses hukum berbeda. Jika ditinjau dari prinsip efektivitas penegakan hukum dan tujuan pencegahan denda satu juta rupiah untuk kejahatan terorganisir yang menjadi kaki tangan sindikat perjudian internasional tampak tidak memiliki dampak pencegahan sedikit pun. Jumlah ini hampir tidak berarti jika diukur terhadap denda maksimal dalam regulasi yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Ketidakseimbangan dampak pencegahan ini semakin nyata ketika mengevaluasi kasus manipulasi warga di Nganjuk. Melalui metode penipuan yang disamarkan sebagai program pemerintah pelaku memanfaatkan data warga desa yang tidak curiga untuk membuka 129 rekening SeaBank dan akun Shopee. Seluruh aktivasi curang tersebut dilakukan hanya untuk meraih keuntungan finansial pribadi lewat siaran langsung.

Dalam kasus kejahatan besar yang melibatkan eksploitasi data ini pengadilan hanya memberikan hukuman penjara satu tahun dan denda lima juta rupiah kepada para pelaku. Selama proses persidangan hakim menegaskan bahwa tidak ada kerugian finansial langsung yang dialami korban karena rekening-rekening tersebut hanya berfungsi sebagai wadah penampung komisi yang diperoleh pelaku.

Melihat serangkaian kejadian di Jawa Timur walaupun kedua kasus tersebut ditindak secara hukum yang dapat dipertanggungjawabkan aspek kemanfaatan hukum menjadi titik lemah yang perlu dibenahi. Menilai kerugian hanya dari hilangnya uang dari dompet korban rasanya kurang relevan untuk menindak kasus ini. Dalam kejahatan privasi digital penyalahgunaan data pribadi adalah kerugian yang sangat penting. Hukum seharusnya tidak menilai berapa banyak kerugian yang dialami korban tetapi juga menghitung berapa banyak keuntungan ilegal yang diambil pelaku dari hasil memanfaatkan identitas korban. Ketidaksetaraan ini membuat fungsi pencegahan hukuman pidana pencurian data pribadi menjadi tidak efektif dan kehilangan taringnya di mata pelaku lain. Meskipun begitu, langkah positif majelis hakim dalam mengurangi risiko patut diapresiasi. Keputusan menyita dan menghancurkan barang bukti memastikan data tersebut tidak digunakan dan menjadi masalah di kemudian hari.

Terdapat dua solusi yaitu, Pertama pengadilan perlu dengan tegas menegakkan penyitaan keuntungan sekaligus harta yang didapat oleh pelaku agar bisa diambil alih oleh negara serta memiskinkan para pelaku kejahatan perampasan data pribadi secara ilegal.

Kedua, kasus penipuan berkedok program makan gratis di Nganjuk merupakan sebuah gambaran jelas bahwa masyarakat kita masih sangat mudah terpengaruh dan perlu meningkatkan pemahaman tentang literasi digital. Melihat betapa mudahnya orang-orang menyerahkan identitas pribadinya hanya untuk tawaran yang tidak nyata peran Pemerintah daerah dan pihak polisi sangat penting untuk melakukan sosialisasi dan mendidik masyarakat tentang pentingnya data pribadi, terutama dokumen KTP dan Kartu Keluarga yang paling sering menjadi sasaran utama kejahatan digital.

Penulis : Firditya Rachma Damayanti- Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Type above and press Enter to search.