
Nafisah, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.
Suara Time, Opini - Gangguan keamanan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh tindak kekerasan yang menimbulkan korban secara langsung, tetapi juga oleh kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak. Keberadaan senjata tajam yang dibawa tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum berpotensi menimbulkan keresahan, mengancam keselamatan masyarakat, serta memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak masih menjadi persoalan hukum yang sering ditemukan dalam masyarakat. Padahal, hukum Indonesia telah mengatur larangan terhadap kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tanpa izin yang sah. Senjata tajam memang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu seperti alat pertanian, pekerjaan, atau kebutuhan rumah tangga, tetapi apabila dibawa tanpa dasar yang dibenarkan oleh hukum, keberadaannya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Berdasarkan hasil analisis terhadap perkara tindak pidana senjata tajam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil sepanjang tahun 2025, ditemukan bahwa bentuk pelanggaran yang paling dominan berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan pembawaan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dari 13 perkara yang dianalisis, sebanyak 12 perkara menggunakan ketentuan tersebut, sedangkan 1 perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang paling banyak ditemukan bukan hanya penggunaan senjata tajam untuk melakukan kekerasan, melainkan juga kepemilikan dan pembawaannya tanpa hak yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 427/Pid.Sus/2025/PN Bil. Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang saat berada di sebuah warung kopi di Kabupaten Pasuruan. Terdakwa beralasan membawa celurit untuk berjaga-jaga ketika melewati jalan sepi. Namun, alasan tersebut tidak termasuk dalam pengecualian yang dibenarkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.
Putusan ini menunjukkan bahwa seseorang tetap dapat dipidana meskipun senjata tajam yang dibawanya belum digunakan untuk melukai orang lain. Dengan kata lain, hukum tidak hanya menindak akibat yang ditimbulkan, tetapi juga mencegah potensi bahaya yang dapat muncul dari pembawaan senjata tajam tanpa hak.
Dalam Putusan Nomor 567/Pid.Sus/2025/PN Bil, terdakwa terbukti membawa dan mengacungkan celurit di hadapan masyarakat karena emosi akibat persoalan pribadi. Perbuatan tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan sekitar. Karena tingkat bahayanya lebih tinggi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan.
Kasus yang lebih serius terdapat dalam Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bil. Terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang sepanjang kurang lebih satu meter dan menggunakannya bersama kelompoknya untuk melakukan penyerangan terhadap beberapa pengendara sepeda motor. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Ketiga putusan tersebut menunjukkan bahwa semakin besar tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan senjata tajam, semakin berat pula pidana yang dijatuhkan. Perbedaan pidana penjara yang diberikan hakim mencerminkan adanya pertimbangan terhadap kondisi, tujuan, serta dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Tingginya jumlah perkara terkait kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari membawa senjata tajam tanpa hak masih perlu ditingkatkan. Tidak sedikit orang yang menganggap membawa senjata tajam sebagai bentuk perlindungan diri, padahal tindakan tersebut justru dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan umum dan berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai risiko dan konsekuensi hukum membawa senjata tajam tanpa hak. Selain itu, penyelesaian konflik secara damai dan penguatan pengawasan di lingkungan masyarakat perlu terus ditingkatkan.
Pada akhirnya, terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk menaati hukum dan menghormati keamanan sesama merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang lebih kondusif.
Penulis : Nafisah, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.