
Mukhammad Ilham Arifin, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Uiversitas Merdeka Pasuruan.
Suara Time, Opini - Illegal Fishing atau tindak pidana perikanan bukan
sekedar masalah pencurian ikan di laut lepas, tetapi merupakan sebuah kegiatan yang
dilakukan dengan cara melanggar hukum, peraturan, atau ketentuan
perundang-undangan yang dilakukan dari hulu ke hilir mulai dari kolam budidaya
hingga meja makan konsumen sehingga kasus perikanan ini menjadi ancaman nyata
bagi kedaulatan, kelestarian ekosistem, dan kesehatan publik.
Bentuk dalam tindak pidana perikanan sendiri terbagi menjadi 2 bentuk yaitu kejahatan dan pelanggaran dalam bidang perikanan, dimana kejahatan merupakan tindakan yang dilakukan dengan cara merusak secara langsung, terencana, atau dilakukan dengan alat/metode terlarang serta masuknya kapal asing atau kapal tanpa ijin yang mengakibatkan ancaman terhadap kedaulatan negara, sedangkan pelanggaran dalam bidang perikanan merupakan sebuah kegiatan yang mengabaikan terhadap prosedur administratif atau teknis operasional yang tidak berdampak merusak secara masif terhadap kelestarian ekosistem dan perekonomian.
Berdasarkan hasil penelusaran SIPP di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi sepanjang tahun 2024 terdapat satu masalah hukum tentang tindak pidana perikanan dengan nomor perkara 266/Pid.Sus/2024/PN Byw, dimana dalam perkara tersebut terdakwa dengan inisial HS telah terbukti melakukan penyelundupan sebanyak 9.244 (Sembilan ribu dua ratus empat puluh empat) ekor Benih Bening Lobster, terdakwa tidak mampu menunjukan surat ijin usahanya sebagai dasar legalitas, benih bening lobster tersebut diketahui diperoleh dari Sdr dengan inisial N yang menjadi DPO, dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), vonis tersebut menunjukan bahwa legalitas dalam bidang perikanan benar-benar sangat diperhatikan untuk menjaga ekosistem dan kearifan ikan lokal di Indonesia.
Fakta ini menunjukkan bahwa tindak pidana perikanan tidak hanya berlaku terhadap para nelayan kecil saja, tetapi kenyataannya juga menyasar para pembudidaya ikan seperti ketika seorang pembudidaya ikan dengan sengaja menggunakan bahan kimia berbahaya atau obat-obatan terlarang serta menyebarkan plasma nutfah atau benih ikan asing yang invasif yang dapat merusak kualitas endemis lokal serta tidak memiliki ijin pembudidayaan, selain itu juga berlaku bagi pelaku usaha pengelolaan ikan yang dengan sengaja menjual belikan ikan yang masih belum dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia , serta melibatkan pengusaha pengangkut ikan yang mengoperasikan kapal pengangkut tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Untuk mengurangi kasus pada bidang perikanan perlu adanya penguatan pengawasan dan koordinasi antar instansi aparat penegak hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polairud, serta instansi terkait lainnya. Pengawasan yang dilakukan secara terpadu akan membantu mendeteksi lebih awal praktik perikanan ilegal seperti pengangkutan benih lobster tanpa ijin serta mencegah berkembangnya jaringan perdagangan ilegal, Pemerintah juga perlu meningkatan perlindungan sumber daya pada sektor perikanan yang berkelanjutan dengan melakukan penguatan kebijakan terhadap konservasi, pengawasan terhadap perdagangan benih lobster, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keseimbangan sumber daya perikanan agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem di masa mendatang, selain itu untuk memutus rantai kejahatan di bidang perikanan harus menjadi komitmen bersama , tanpa adanya kesadaran dari masyarakat dan kurangnya komitmen dari pengawas ancaman dalam bidang perikanan akan terus ada.
Penulis : Mukhammad Ilham Arifin, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Uiversitas Merdeka Pasuruan.