GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Klaim Asing Atas Kekayaan Intelektual Nasional: Urgensi Upaya Preventif Dan Reformasi Perlindungan Hak Cipta

Kadek Julia Mahadewi, S.H.M.H, Dosen Fakultas  Hukum  Universitas  Pendidikan  Nasional.

Suara Time, Opini
- Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat kaya akan ekspresi budaya, seni tradisional, hingga inovasi kontemporer. Namun, kekayaan sosiokultural yang melimpah ini sering kali menjadi pisau bermata due. Di satu sisi, ia menjadi kebanggaan nasional, tetapi di sisi lain, ia menjadi sasaran empuk eksploitasi dan klaim sepihak (appropriation) oleh pihak atau negara asing. Kasus-kasus klaim sepihak terhadap karya digital, tarian, hingga replikasi motif flora tradisional asli anak bangsa oleh entitas luar negeri terus berulang tanpa kepastian hukum yang jelas. Salah satu contoh nyata yang terjadi di lapangan adalah eksploitasi terhadap motif kerajinan perak tradisional Bali, seperti motif bunga kemboja (jepun) atau ukiran flora (bun-bunan) khas lokal yang dijiplak, diproduksi secara massal, dan dikomersialkan oleh pengusaha asing tanpa izin dari komunitas adat setempat. Fenomena ini bukan sekadar masalah sentimen nasionalisme yang terluka, melainkan sebuah persoalan yuridis serius mengenai kedaulatan kekayaan intelektual (KI) yang memerlukan perhatian hukum mendalam.

Secara yuridis-normatif, Hak Cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Sistem perlindungan Hak Cipta menganut prinsip deklaratif (declarative system), di mana perlindungan hukum otomatis lahir begitu suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa wajib melalui pendaftaran formal. Meskipun prinsip ini memberikan kemudahan bagi pencipta, dalam konstelasi hukum internasional, prinsip deklaratif kerap menimbulkan celah hukum (legal loophole) yang cukup menganga. Ketika terjadi sengketa lintas negara (cros border dispute), ketiadaan bukti dokumen legal formal yang kuat dari negara asal sering kali menyulitkan posisi hukum pencipta lokal saat berhadapan dengan pihak asing yang telah mematenkan atau mendaftarkan ciptaan bermotif serupa di yurisdiksi mereka sendiri.

Kelemahan posisi tawar perajin dan kreator domestik ini diperparah oleh perbedaan adopsi hukum internasional di masing-masing negara. Walaupun Indonesia telah meratifikasi Berne Convention dan TRIPS Agreement yang menjamin perlindungan timbal balik antarnegara anggota, implementasi pembuktian di lapangan tetap sangat bergantung pada dokumentasi administrasi yang solid. Negara asing atau korporasi multinasional sering kali memanfaatkan doktrin hukum formalistik yang individualistis untuk mengomersialkan ciptaan lokal Indonesia secara sepihak. Tanpa adanya langkah mitigasi yang konkret, karya dan motif terbaik bangsa akan terus dieksploitasi tanpa adanya royalti yang berhak diterima oleh komunitas asli, yang pada akhirnya merugikan potensi ekonomi kreatif nasional secara sistemik.

Paradigma perlindungan hukum di Indonesia harus digeser dari yang bersifat responsif konfrontatif menjadi preventif.. Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama, yakni baru bertindak dan melayangkan protes diplomatik setelah klaim asing terjadi dan memicu kegaduhan di ruang publik. Negara harus hadir memfasilitasi upaya preventif yang sistematis. Salah satu instrumen preventif yang paling krusial adalah optimalisasi Pencatatan Ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun bersifat opsional, surat pencatatan ciptaan berfungsi sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) yang sangat kuat dalam persidangan domestik maupun internasional untuk mematahkan klaim sepihak dari pihak luar.

Perhatian khusus harus diberikan pada perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional yang merupakan bagian dari Hak Cipta Komunal. Berdasarkan Pasal 38 UU Hak Cipta, negara memegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional milik bersama tersebut. Guna mencegah klaim asing terhadap kebudayaan daerah seperti motif bunga jepun dan ukiran tradisional, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan digitalisasi database EBT secara masif melalui sistem Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Database ini bertindak sebagai defensive publication, yang secara hukum internasional akan menggagalkan upaya negara atau pihak asing mana pun untuk mengklaim elemen budaya asli Indonesia karena tidak lagi memenuhi unsur kebaruan (novelty) atau orisinalitas dalam pendaftaran internasional.

Selain peran negara, upaya preventif juga harus tumbuh dari kesadaran kolektif para pelaku industri kreatif dan penegak hukum. Di era digitalisasi yang tanpa batas (borderless), para kreator konten, perajin motif, desainer, dan musisi lokal harus dibekali dengan literasi hukum kontrak internasional serta pemanfaatan teknologi digital untuk melacak jejak digital ciptaan mereka sejak awal dibuat. Penegakan hukum dan advokasi yang dilakukan oleh lembaga swadaya serta asosiasi profesi juga harus diperkuat agar mampu memberikan bantuan hukum cepat ketika indikasi pelanggaran Hak Cipta oleh pihak asing mulai terdeteksi di luar negeri, sehingga dapat dicegah sebelum pendaftaran asing tersebut disahkan.

Kesimpulan perlindungan Hak Cipta dari ancaman klaim negara asing tidak dapat ditegakkan hanya dengan mengandalkan Pembantahan  . Diperlukan rekonstruksi strategi hukum yang berbasis pada tindakan preventif yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan dari seluruh elemen. Harmonisasi antara ketertiban administrasi melalui pencatatan ciptaan, digitalisasi database kekayaan intelektual komunal oleh negara, serta penguatan literasi hukum para pelaku kreatif adalah kunci utama. Melalui langkah-langkah preventif yang kokoh ini, Indonesia tidak hanya mampu menjaga kedaulatan budayanya, tetapi juga melindungi hak ekonomi dan hak moral para kreator bangsa sebagai aset paling berharga di era ekonomi pengetahuan global.

Penulis: Kadek Julia Mahadewi, S.H.M.H, Dosen Fakultas  Hukum  Universitas  Pendidikan  Nasional.

Type above and press Enter to search.