
Kadek Julia Mahadewi, S.H.M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional.
Suara Time, Opini - Indonesia dikenal sebagai negara yang
sangat kaya akan ekspresi budaya, seni tradisional, hingga inovasi kontemporer.
Namun, kekayaan sosiokultural yang melimpah ini sering kali menjadi pisau
bermata due. Di satu sisi, ia menjadi kebanggaan nasional, tetapi di sisi lain,
ia menjadi sasaran empuk eksploitasi dan klaim sepihak (appropriation)
oleh pihak atau negara asing. Kasus-kasus klaim sepihak terhadap karya digital,
tarian, hingga replikasi motif flora tradisional asli anak bangsa oleh entitas
luar negeri terus berulang tanpa kepastian hukum yang jelas. Salah satu contoh
nyata yang terjadi di lapangan adalah eksploitasi terhadap motif kerajinan
perak tradisional Bali, seperti motif bunga kemboja (jepun) atau ukiran flora
(bun-bunan) khas lokal yang dijiplak, diproduksi secara massal, dan
dikomersialkan oleh pengusaha asing tanpa izin dari komunitas adat setempat.
Fenomena ini bukan sekadar masalah sentimen nasionalisme yang terluka,
melainkan sebuah persoalan yuridis serius mengenai kedaulatan kekayaan intelektual
(KI) yang memerlukan perhatian hukum mendalam.
Secara yuridis-normatif, Hak Cipta di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU
Hak Cipta). Sistem perlindungan Hak Cipta menganut prinsip deklaratif
(declarative system), di mana perlindungan hukum otomatis lahir begitu suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa wajib melalui pendaftaran formal.
Meskipun prinsip ini memberikan kemudahan bagi pencipta, dalam konstelasi hukum
internasional, prinsip deklaratif kerap menimbulkan celah hukum (legal
loophole) yang cukup menganga. Ketika terjadi sengketa lintas negara (cros
border dispute), ketiadaan bukti dokumen legal formal yang kuat dari negara
asal sering kali menyulitkan posisi hukum pencipta lokal saat berhadapan dengan
pihak asing yang telah mematenkan atau mendaftarkan ciptaan bermotif serupa di
yurisdiksi mereka sendiri.
Kelemahan posisi tawar perajin dan
kreator domestik ini diperparah oleh perbedaan adopsi hukum internasional di
masing-masing negara. Walaupun Indonesia telah meratifikasi Berne Convention
dan TRIPS Agreement yang menjamin perlindungan timbal balik antarnegara
anggota, implementasi pembuktian di lapangan tetap sangat bergantung pada
dokumentasi administrasi yang solid. Negara asing atau korporasi multinasional
sering kali memanfaatkan doktrin hukum formalistik yang individualistis untuk
mengomersialkan ciptaan lokal Indonesia secara sepihak. Tanpa adanya langkah
mitigasi yang konkret, karya dan motif terbaik bangsa akan terus dieksploitasi
tanpa adanya royalti yang berhak diterima oleh komunitas asli, yang pada
akhirnya merugikan potensi ekonomi kreatif nasional secara sistemik.
Paradigma perlindungan hukum di
Indonesia harus digeser dari yang bersifat responsif konfrontatif menjadi
preventif.. Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama, yakni baru bertindak
dan melayangkan protes diplomatik setelah klaim asing terjadi dan memicu
kegaduhan di ruang publik. Negara harus hadir memfasilitasi upaya preventif
yang sistematis. Salah satu instrumen preventif yang paling krusial adalah
optimalisasi Pencatatan Ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun bersifat opsional, surat pencatatan
ciptaan berfungsi sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) yang
sangat kuat dalam persidangan domestik maupun internasional untuk mematahkan
klaim sepihak dari pihak luar.
Perhatian khusus harus diberikan pada
perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional yang
merupakan bagian dari Hak Cipta Komunal. Berdasarkan Pasal 38 UU Hak Cipta,
negara memegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional milik bersama
tersebut. Guna mencegah klaim asing terhadap kebudayaan daerah seperti motif
bunga jepun dan ukiran tradisional, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah
wajib melakukan inventarisasi dan digitalisasi database EBT secara masif
melalui sistem Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Database
ini bertindak sebagai defensive publication, yang secara hukum internasional
akan menggagalkan upaya negara atau pihak asing mana pun untuk mengklaim elemen
budaya asli Indonesia karena tidak lagi memenuhi unsur kebaruan (novelty)
atau orisinalitas dalam pendaftaran internasional.
Selain peran negara, upaya preventif
juga harus tumbuh dari kesadaran kolektif para pelaku industri kreatif dan
penegak hukum. Di era digitalisasi yang tanpa batas (borderless), para kreator
konten, perajin motif, desainer, dan musisi lokal harus dibekali dengan
literasi hukum kontrak internasional serta pemanfaatan teknologi digital untuk
melacak jejak digital ciptaan mereka sejak awal dibuat. Penegakan hukum dan
advokasi yang dilakukan oleh lembaga swadaya serta asosiasi profesi juga harus
diperkuat agar mampu memberikan bantuan hukum cepat ketika indikasi pelanggaran
Hak Cipta oleh pihak asing mulai terdeteksi di luar negeri, sehingga dapat
dicegah sebelum pendaftaran asing tersebut disahkan.
Kesimpulan perlindungan Hak Cipta dari ancaman klaim negara asing tidak dapat ditegakkan hanya dengan mengandalkan Pembantahan . Diperlukan rekonstruksi strategi hukum yang berbasis pada tindakan preventif yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan dari seluruh elemen. Harmonisasi antara ketertiban administrasi melalui pencatatan ciptaan, digitalisasi database kekayaan intelektual komunal oleh negara, serta penguatan literasi hukum para pelaku kreatif adalah kunci utama. Melalui langkah-langkah preventif yang kokoh ini, Indonesia tidak hanya mampu menjaga kedaulatan budayanya, tetapi juga melindungi hak ekonomi dan hak moral para kreator bangsa sebagai aset paling berharga di era ekonomi pengetahuan global.
Penulis: Kadek Julia Mahadewi, S.H.M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional.