
Ilustrasi AI
Penulis : Ade Amelia Noorriasari – Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
Suara Time, Opini - Kerusakan hutan masih menjadi persoalan yang masih muncul di berbagai wilayah Jawa Timur. Bentuknya pun beragam, mulai dari pemanfaatan hasil hutan secara ilegal hingga kebakaran kawasan hutan yang disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian manusia. Berdasarkan sejumlah putusan tindak pidana kehutanan di Jawa Timur sepanjang tahun 2021 hingga 2025, terlihat adanya pola menarik dalam penjatuhan hukuman. Hakim tidak hanya mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, tetapi juga melihat seberapa besar dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dari berbagai perkara tersebut,
muncul pertanyaan penting: apakah dalam praktiknya berat ringannya hukuman
pidana kehutanan lebih ditentukan oleh niat pelaku, atau justru oleh besarnya
kerusakan yang terjadi? Pada satu perkara, seorang terdakwa dijatuhi hukuman
karena memanfaatkan kayu yang diketahui berasal dari penebangan liar. Meskipun
bukan pelaku utama yang menebang pohon, ia tetap dianggap turut mendukung
rantai kejahatan kehutanan. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya
menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dari
aktivitas ilegal tersebut.
Kasus lain berkaitan dengan
pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan. Dalam
perkara ini, unsur kesengajaan menjadi pertimbangan utama karena pelaku dengan
sadar melakukan pembakaran. Namun, area yang terbakar relatif terbatas sehingga
dampak kerusakan yang ditimbulkan tidak terlalu luas.
Berbeda dengan kedua kasus
tersebut, terdapat perkara kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger
Semeru yang terjadi akibat kelalaian penggunaan flare di area savana yang
sangat kering. Menariknya, hukuman dalam perkara ini justru lebih berat dibanding
perkara pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Hal ini menunjukkan bahwa
dalam praktik peradilan saat ini, besarnya kerusakan lingkungan dapat menjadi
pertimbangan yang sangat penting dalam menentukan hukuman.
Menurut penulis, kondisi tersebut
menunjukkan perubahan cara pandang dalam penegakan hukum kehutanan. Perhatian
tidak lagi hanya tertuju pada niat atau kesalahan pelaku, tetapi juga pada
akibat yang ditimbulkan. Kebakaran di kawasan Bromo menyebabkan kerusakan dalam
skala besar. Ribuan hektare lahan terbakar, habitat satwa terganggu, kualitas
lingkungan menurun, dan aktivitas wisata yang menjadi sumber penghidupan
masyarakat sekitar sempat terdampak.
Semakin besar kerusakan yang
terjadi, semakin besar pula biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk
memulihkannya. Karena itu, wajar apabila dampak ekologis menjadi salah satu
faktor penting dalam menentukan berat ringannya hukuman. Dalam konteks ini,
kerusakan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai akibat tambahan, melainkan
menjadi bagian utama yang diperhitungkan dalam penegakan hukum.
Dari berbagai perkara tersebut,
terlihat bahwa tujuan penegakan hukum kehutanan tidak hanya untuk menghukum
pelaku. Penegakan hukum juga diarahkan untuk melindungi lingkungan dan mencegah
kerusakan yang lebih besar di masa depan. Hutan tidak sekadar memiliki nilai
ekonomi, tetapi juga berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan dan menopang
kehidupan masyarakat.
Meski demikian, masih terdapat
tantangan yang perlu diperhatikan. Hukuman yang dijatuhkan dalam perkara
kehutanan sering kali belum sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Dalam beberapa kasus, kerugian lingkungan yang terjadi membutuhkan waktu
puluhan tahun untuk dipulihkan, sementara hukuman yang diterima pelaku relatif
terbatas.
Penegakan hukum kehutanan ke
depan perlu lebih menekankan aspek perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Pelaku tidak hanya perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pidana
penjara atau denda, tetapi juga didorong untuk ikut menanggung proses pemulihan
kawasan yang rusak.
Pada akhirnya kejahatan kehutanan tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ketika hutan rusak, yang terdampak bukan hanya lingkungan saat ini, melainkan juga kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang. Karena itu, semakin besar kerusakan yang ditimbulkan, semakin besar pula tanggung jawab hukum yang harus diberikan kepada pelakunya.