GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Benarkah Kerusakan Lingkungan Menentukan Hukuman Pidana Kehutanan di Jawa Timur?

Ilustrasi AI

Penulis
: Ade Amelia Noorriasari – Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Suara Time, OpiniKerusakan hutan masih menjadi persoalan yang masih muncul di berbagai wilayah Jawa Timur. Bentuknya pun beragam, mulai dari pemanfaatan hasil hutan secara ilegal hingga kebakaran kawasan hutan yang disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian manusia. Berdasarkan sejumlah putusan tindak pidana kehutanan di Jawa Timur sepanjang tahun 2021 hingga 2025, terlihat adanya pola menarik dalam penjatuhan hukuman. Hakim tidak hanya mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, tetapi juga melihat seberapa besar dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Dari berbagai perkara tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah dalam praktiknya berat ringannya hukuman pidana kehutanan lebih ditentukan oleh niat pelaku, atau justru oleh besarnya kerusakan yang terjadi? Pada satu perkara, seorang terdakwa dijatuhi hukuman karena memanfaatkan kayu yang diketahui berasal dari penebangan liar. Meskipun bukan pelaku utama yang menebang pohon, ia tetap dianggap turut mendukung rantai kejahatan kehutanan. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Kasus lain berkaitan dengan pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan. Dalam perkara ini, unsur kesengajaan menjadi pertimbangan utama karena pelaku dengan sadar melakukan pembakaran. Namun, area yang terbakar relatif terbatas sehingga dampak kerusakan yang ditimbulkan tidak terlalu luas.

Berbeda dengan kedua kasus tersebut, terdapat perkara kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang terjadi akibat kelalaian penggunaan flare di area savana yang sangat kering. Menariknya, hukuman dalam perkara ini justru lebih berat dibanding perkara pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan saat ini, besarnya kerusakan lingkungan dapat menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam menentukan hukuman.

Menurut penulis, kondisi tersebut menunjukkan perubahan cara pandang dalam penegakan hukum kehutanan. Perhatian tidak lagi hanya tertuju pada niat atau kesalahan pelaku, tetapi juga pada akibat yang ditimbulkan. Kebakaran di kawasan Bromo menyebabkan kerusakan dalam skala besar. Ribuan hektare lahan terbakar, habitat satwa terganggu, kualitas lingkungan menurun, dan aktivitas wisata yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar sempat terdampak.

Semakin besar kerusakan yang terjadi, semakin besar pula biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk memulihkannya. Karena itu, wajar apabila dampak ekologis menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan berat ringannya hukuman. Dalam konteks ini, kerusakan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai akibat tambahan, melainkan menjadi bagian utama yang diperhitungkan dalam penegakan hukum.

Dari berbagai perkara tersebut, terlihat bahwa tujuan penegakan hukum kehutanan tidak hanya untuk menghukum pelaku. Penegakan hukum juga diarahkan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih besar di masa depan. Hutan tidak sekadar memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan dan menopang kehidupan masyarakat.

Meski demikian, masih terdapat tantangan yang perlu diperhatikan. Hukuman yang dijatuhkan dalam perkara kehutanan sering kali belum sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Dalam beberapa kasus, kerugian lingkungan yang terjadi membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan, sementara hukuman yang diterima pelaku relatif terbatas.

Penegakan hukum kehutanan ke depan perlu lebih menekankan aspek perlindungan dan pemulihan lingkungan. Pelaku tidak hanya perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pidana penjara atau denda, tetapi juga didorong untuk ikut menanggung proses pemulihan kawasan yang rusak.

Pada akhirnya kejahatan kehutanan tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ketika hutan rusak, yang terdampak bukan hanya lingkungan saat ini, melainkan juga kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang. Karena itu, semakin besar kerusakan yang ditimbulkan, semakin besar pula tanggung jawab hukum yang harus diberikan kepada pelakunya.

Type above and press Enter to search.