![]() |
| Ilustrasi - (Foto: Dok/Ist). |
Skalanya bukan lagi sekadar cerita sebagian orang. Sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) milik OJK beroperasi pada November 2024, hingga 31 Agustus 2026 tercatat 668.441 laporan penipuan. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun per Januari 2026, jauh di atas perkiraan awal sekitar Rp2 triliun. Modus yang paling sering dilaporkan adalah penipuan belanja online, disusul panggilan palsu yang mengaku sebagai pihak lain, investasi bodong, lowongan kerja palsu, dan penipuan lewat media sosial. Pelaku menyamar sebagai petugas bank, kurir, atau aparat penegak hukum, bahkan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk meniru suara. Penipu tidak lagi bekerja dengan cara kasar, melainkan dengan pendekatan psikologis yang halus dan meyakinkan.
Mengapa penipuan online begitu subur? Pertama, rendahnya literasi digital. Banyak pengguna internet di Indonesia mahir mengoperasikan aplikasi, tetapi belum memahami cara mengenali risiko di dalamnya. Kedua, penipu memainkan emosi korban, seperti rasa panik, takut, tergiur keuntungan cepat, atau keinginan membantu orang lain. Dalam kondisi emosional, nalar kritis sering kali tumpul. Ketiga, anonimitas dunia maya membuat pelaku mudah berganti identitas dan sulit dilacak, sehingga rasa takut akan hukuman menjadi rendah.
Keempat, dan sering terlewat: kebocoran data pribadi. Banyak korban ditelepon pelaku yang sudah mengetahui nama, alamat, bahkan detail rekening mereka, sehingga skenario palsu terasa nyata. Pakar keamanan siber menilai data yang bocor memungkinkan pelaku menyusun serangan yang jauh lebih terarah dan meyakinkan. Selama data warga mudah diperjualbelikan, imbauan "jangan percaya telepon dari nomor asing" hanya menyentuh permukaan persoalan.
Dampaknya tidak sekadar kerugian finansial. Banyak korban kehilangan tabungan seumur hidup, terjerat utang, bahkan mengalami tekanan psikologis berupa malu, cemas, dan kehilangan kepercayaan diri. Pemulihannya pun sulit: survei GSMA 2026 di enam negara ASEAN menemukan 82 persen korban tidak mendapatkan uangnya kembali. Di Indonesia, dari dana korban yang berhasil diblokir IASC sebesar Rp771,2 miliar, yang telah dikembalikan baru Rp206 miliar. Pada skala yang lebih luas, kondisi ini menggerus kepercayaan publik terhadap transaksi digital, padahal ekonomi digital adalah salah satu tumpuan pertumbuhan nasional.
Menurut saya, penanganan masalah ini tidak bisa dibebankan kepada korban semata. Sering kali korban justru disalahkan karena dianggap "kurang hati-hati". Pandangan ini keliru dan tidak adil, sebab pelaku memang terlatih menipu siapa pun, termasuk orang yang cerdas. Data OJK menunjukkan sekitar 80 persen laporan baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana hasil penipuan bisa berpindah dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam. Artinya, persoalannya bukan semata kehati-hatian individu, melainkan sistem yang belum secepat pelaku.
Kerangka hukumnya sebenarnya sudah ada: UU Pelindungan Data Pribadi (2022), POJK tentang Strategi Anti-Fraud (2024) yang mewajibkan lembaga keuangan mencegah dan mendeteksi penipuan, serta POJK tentang pelindungan konsumen. Namun hasilnya di lapangan belum sebanding. Sepanjang 2025 hingga pertengahan Januari 2026, 179 pelaku usaha jasa keuangan mengganti kerugian konsumen atas 1.071 pengaduan dengan total sekitar Rp84 miliar. Angka itu mencakup pengaduan konsumen secara umum, tetapi tetap kecil dibanding kerugian akibat penipuan yang mencapai triliunan rupiah. Tanggung jawab bersama tidak boleh berhenti sebagai slogan; ia harus punya mekanisme dan sanksi.
Setidaknya ada tiga langkah konkret. Pertama, bank dan penyedia pembayaran perlu memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, menunda transaksi berisiko, dan membekukan dana secepat mungkin, karena menit-menit awal menentukan nasib uang korban. Kedua, UU Pelindungan Data Pribadi harus ditegakkan tegas terhadap pengelola data yang lalai, agar yang dituntut berhati-hati bukan hanya korban. Ketiga, operator seluler dan platform wajib memperketat registrasi nomor serta memasang fitur anti-penipuan, sebagaimana juga didorong pemerintah. Semua itu perlu ditopang penegakan hukum yang cepat, sebab banyak korban enggan melapor akibat proses yang berbelit dan hasil yang tidak pasti.
Di sisi lain, masyarakat tetap harus membangun kewaspadaan. Prinsip sederhana dapat menjadi benteng awal: jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun; curigai tawaran yang terlalu menggiurkan; dan selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi. Edukasi literasi digital juga perlu digencarkan sejak dini, di sekolah, kampus, dan keluarga, serta menjangkau kelompok paling rentan seperti lansia dan warga di luar kota besar.
Teknologi memang hanyalah alat. Namun alat itu bekerja di dalam sistem yang kita rancang: seberapa mudah akun dan nomor disalahgunakan, seberapa lambat dana dibekukan, dan seberapa serius data warga dijaga. Di era ketika hidup kita semakin terhubung dengan dunia maya, kewaspadaan memang kebutuhan, tetapi tidak cukup. Ruang digital yang aman hanya bisa terwujud jika negara, lembaga keuangan, platform, dan masyarakat sama-sama memikul tanggung jawabnya.
*) Penulis adalah Shofiana Nur Hidayah, mahsiswa S1 Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.
