Jakarta - Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah, PT Pegadaian terus mengedukasi publik mengenai pembiayaan emas dengan sistem cicilan agar masyarakat dapat berinvestasi tanpa harus menunggu memiliki modal besar. Program ini menegaskan bahwa transaksi emas secara angsuran diperbolehkan dalam prinsip syariah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Hadits dari
‘Ubadah bin Shamit menyebutkan larangan pertukaran emas dengan emas secara
tidak tunai, namun konteksnya adalah ketika emas berfungsi sebagai alat
pembayaran. Adapun dalam konteks saat ini, emas diposisikan sebagai komoditi
atau perhiasan, sehingga diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara angsuran.
Hal ini sejalan dengan pandangan Ibnu al-Qayyim dan Syeikh Sulaiman al-Mani’,
serta ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli
Emas secara Tidak Tunai, yang memperbolehkan pembelian emas baik sebagai
perhiasan maupun logam mulia secara angsuran tanpa mengandung unsur riba.
Sebagai contoh,
seseorang dapat membeli emas logam mulia seberat satu gram dengan harga
tertentu, kemudian melunasinya dalam beberapa kali cicilan. Selama transaksi
dilakukan secara transparan dan keuntungan penjual berasal dari margin jual
beli, bukan bunga, maka praktik tersebut tergolong halal dan sesuai prinsip
muamalah syariah.
Dalam mendukung
penerapan dan sosialisasi Cicilan Emas Syariah, Pegadaian Kantor Wilayah IX
turut berperan aktif dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai transaksi
emas syariah. Kantor Wilayah IX mencakup wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat,
Jakarta Selatan, dan Provinsi Banten, dengan jaringan cabang yang melayani
masyarakat secara luas.
Beberapa outlet
Pegadaian Syariah di wilayah Kanwil IX yang melayani pembiayaan emas syariah
antara lain:
- Kantor CPS Kelapa Gading
- Kantor CPS Botanical Junction
- Kantor CPS Kepandean
- Kantor CPS Pasar Babakan
- Kantor CPS Cinere
- Kantor CPS Kemang Selatan
- Kantor CPS Pondok Aren
Untuk informasi
detail mengenai alamat dan layanan, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi
Instagram @Pegadaiankanwil9jakarta.
Kepala Pegadaian
Kantor Wilayah IX, Rinny Amelia Hadjoh, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen
untuk terus memperluas akses keuangan syariah melalui produk yang sesuai dengan
prinsip Islam.
“Melalui layanan
Cicilan Emas ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa berinvestasi emas
bisa dilakukan dengan cara yang mudah, aman, dan sesuai syariah. Pegadaian siap
menjadi mitra masyarakat dalam mengelola keuangan dengan bijak, khususnya di
wilayah Jakarta dan Banten,” ujar Rinny.
Komentar0