![]() |
| Ditjen Keuda Kemendagri dorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat strategi efisiensi belanja pegawai. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Ambon – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat strategi efisiensi belanja pegawai. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus memperluas ruang fiskal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) dan kunjungan lapangan dalam rangka Kajian Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah yang digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti oleh pemerintah daerah se-Provinsi Maluku. Forum ini menjadi bagian dari upaya merumuskan strategi pengendalian belanja pegawai yang dapat diterapkan sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, mengatakan pengendalian belanja pegawai perlu ditempatkan dalam kerangka peningkatan kualitas belanja daerah.
Menurutnya, semakin besar porsi APBD yang terserap untuk kebutuhan relatif tetap, termasuk belanja pegawai, semakin terbatas pula ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai kebutuhan masyarakat.
“Pengendalian belanja pegawai tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan angka, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki struktur belanja, memperluas ruang fiskal, meningkatkan produktivitas belanja, dan memperkuat orientasi APBD kepada hasil pembangunan,” ujar Rikie secara virtual.
Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Rikie menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan arah pengendalian belanja pegawai pemerintah daerah. Ketentuan tersebut mengatur belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah, dengan penyesuaian dilakukan secara bertahap paling lambat pada 2027.
Berdasarkan data awal kajian yang disampaikan dalam forum tersebut, baru 65 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 12 persen yang telah memenuhi batas tersebut. Sementara itu, 481 daerah atau sekitar 88 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Kondisi tersebut, menurut Rikie, menunjukkan bahwa persoalan belanja pegawai merupakan persoalan struktural yang membutuhkan kebijakan terukur dan dilakukan secara bertahap.
Setiap pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing, mulai dari kapasitas fiskal, struktur kepegawaian, pendapatan daerah hingga kebutuhan pelayanan publik.
“Karena itu, peta jalan yang kita susun harus benar-benar berbasis kondisi faktual dan karakteristik masing-masing daerah. Kita perlu melihat tren belanja pegawai, struktur kepegawaian, kemampuan fiskal, sumber pendapatan, dampak kebijakan transfer, serta pilihan efisiensi yang realistis dilakukan pemerintah daerah,” jelasnya.
Maluku Jadi Lokus Kajian Efisiensi APBD
Dalam kajian tersebut, Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara ditetapkan sebagai lokus kunjungan lapangan.
Keempat daerah tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dalam perkembangan rasio belanja pegawai dan kapasitas fiskal. Kondisi itu menjadi sumber pembelajaran untuk mengidentifikasi praktik baik, memahami berbagai hambatan, sekaligus merumuskan strategi kebijakan yang lebih kontekstual.
Kemendagri berharap sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi melalui kajian tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat secara akademis sekaligus realistis untuk diterapkan.
“Hasil kajian diharapkan turut memperkuat kualitas APBD, meningkatkan ruang fiskal, dan mendorong efektivitas belanja untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Rikie.
Efisiensi Tidak Sekadar Mengurangi Pegawai
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasojo mengatakan efisiensi belanja pegawai tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai pengurangan jumlah pegawai.
Menurutnya, strategi efisiensi perlu dilakukan secara komprehensif melalui pengendalian formasi, distribusi pegawai yang lebih tepat, penataan organisasi, pemanfaatan digitalisasi, peningkatan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pendapatan daerah, serta perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran.
Eko menekankan bahwa kebijakan efisiensi tetap harus menjaga keberlangsungan dan mutu pelayanan publik. Karena itu, kebutuhan terhadap guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan aparatur yang dibutuhkan masyarakat harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun strategi.
Ia menilai peta jalan yang dihasilkan tidak cukup hanya berupa laporan akademik. Dokumen tersebut perlu bersifat operasional, realistis, dan dapat digunakan sebagai instrumen pembinaan pemerintah daerah.
“Peta jalan tersebut harus mampu menunjukkan posisi awal daerah, penyebab tingginya rasio belanja pegawai, target penyesuaian, pilihan intervensi, tahapan implementasi, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta indikator keberhasilannya,” pungkas Eko.
Dengan pendekatan tersebut, strategi efisiensi belanja pegawai diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengurangan beban APBD, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas belanja, produktivitas ASN, serta optimalisasi anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
