![]() |
| Alfahrizal HA memberikan keterangan pers terkait dukungan HIPKUMSI terhadap percepatan regulasi sanksi pidana penyimpangan seksual. (Foto: Dok/Ist). |
Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh
Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia (Hipkumsi) melalui dewan pimpinan nasional dan daerah, mendorong niat baik MUI untuk menetapkan sanksi bagi para pelaku penyimpangan gender.
"Penyimpangan seksual bukan takdir melainkan kelainan mental yang tidak dapat dimaklumi. " Papar Alfahrizal HA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan lebih lanjut pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa MUI mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat persatuan bangsa dan ketahanan nasional. Menurutnya, KUII VIII juga akan membahas naskah akademik beserta rancangan undang-undang mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBT.
"Naskah akademiknya sudah ada. RUU-nya akan dibahas selama 24–26 Juli, setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan DPR," kata Kiai Cholil usai pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Kiai Cholil, pembahasan mengenai bentuk sanksi pidana masih akan dikaji lebih lanjut dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut
Pidananya tentu kita bahas, kalau dalam konteks laki-laki sesama jenis itu lebih parah daripada perzinaan. Jadi pencabulan kepada laki-laki begitu juga pelecehan terhadap laki-laki bemesraan sesama lelaki bagian dari objek pidana LGBT begitu juga mengampanyekan secara terbuka kita masukkan dalam objek pidana," tandasnya
Pemberian sanksi hukum ini sepenuhnya mendapatkan dorongan penuh oleh kelompok organisasi Advokat HIPKUMSI, Sekretaris Jenderal Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia ini menjelaskan komitmen HIPKUMSI untuk endorong iklim sosial yang sehat.
"Terkait pemberian sanksi kita akan dorong, dan kita bantu follow up kepada senior senior kami di legislatif untuk secepatnya disahkan, " Terang Pengacara Alfahrizal HA
Lebih lanjut dirinya menjelaskan "Kami niatkan semata mata hanya mendorong terciptanya iklim sosial yang sehat, sebagai mana tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum, untuk hadir menjawab keresahan masyarakat terhadap penyimpangan. " Papar Alfahrizal HA
