![]() |
| Malika Bilqis Aqeela, Mahasiswi Manajemen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta. (Sumber: AI). |
Dalam kajian fiqh, muamalah didefinisikan sebagai aturan-aturan
Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya
untuk memperoleh dan mengembangkan harta benda. Berbeda dengan ibadah yang
bersifat tauqifi (hanya boleh dilakukan sesuai yang dicontohkan), muamalah
menganut kaidah dasar bahwa segala sesuatu pada asalnya boleh dilakukan
(al-ashlu fi al-mu'amalah al-ibahah), kecuali terdapat dalil yang melarangnya.
Kaidah ini memberi ruang luas bagi inovasi kelembagaan ekonomi, termasuk
koperasi, selama tidak melanggar batasan-batasan syariah seperti riba, gharar
(ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).
Setidaknya terdapat tiga prinsip muamalah yang relevan untuk
membaca fenomena koperasi desa berbasis syariah:
·
Ta'awun (tolong-menolong): landasan normatif dari Al-Qur'an Surat
Al-Ma'idah ayat 2 yang memerintahkan manusia untuk saling bekerja sama dalam
kebaikan dan ketakwaan. Prinsip ini menjadi ruh dari koperasi sebagai lembaga
kolektif yang dimiliki dan dikelola bersama oleh anggotanya.
·
Syirkah (kerja sama usaha/perkongsian): akad yang mengatur
penggabungan modal, tenaga, atau keahlian antara dua pihak atau lebih untuk
menjalankan usaha dengan pembagian keuntungan dan risiko yang disepakati
bersama, sejalan dengan struktur kepemilikan bersama dalam koperasi.
·
Mashlahah (kemaslahatan): tujuan akhir syariat (maqashid
al-syari'ah) yang mensyaratkan bahwa setiap aktivitas muamalah harus
berorientasi pada kemanfaatan bersama dan mencegah kemudaratan, bukan semata
keuntungan sepihak.
Analisis: Koperasi Desa Merah Putih sebagai Wahana Muamalah
1. Struktur Kelembagaan dan Prinsip Ta'awun
Secara kelembagaan, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai
gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
warga melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama, di
mana setiap anggota memiliki hak suara, hak milik, dan peluang untuk berkembang
bersama. Desain ini pada dasarnya selaras dengan spirit ta'awun dalam fiqh
muamalah: koperasi bukan entitas bisnis yang mencari laba semata untuk pemodal
tertentu, melainkan wadah kolektif yang keuntungannya kembali kepada anggota
dan masyarakat desa.
Ketua Harian PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ferry
Juliantono, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi bagian
dari integrasi ekosistem ekonomi syariah, mengingat koperasi ini memiliki
berbagai unit usaha yang langsung bersentuhan dengan aktivitas ekonomi
masyarakat—mulai dari distribusi kebutuhan pokok, penampung (offtaker) hasil
produksi desa, hingga penyalur program strategis pemerintah. Pandangan ini
menegaskan bahwa fungsi ta'awun tidak cukup berhenti pada tataran normatif,
melainkan harus terwujud secara operasional dalam rantai nilai ekonomi yang
menghubungkan petani, produsen, dan konsumen di tingkat desa.
2. Peluang Penerapan Akad Syirkah dan Pembiayaan Mikro Syariah
Salah satu arah pengembangan yang didorong pemerintah adalah
menjadikan koperasi desa sebagai lembaga pembiayaan mikro berbasis syariah,
dengan dukungan perbankan syariah untuk merancang model pembiayaan yang dapat
dimanfaatkan koperasi desa. Dari perspektif muamalah, ini membuka ruang
penerapan akad-akad seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (perkongsian
modal), dan murabahah (jual beli dengan margin) dalam aktivitas permodalan
usaha mikro dan kecil di desa—menggantikan skema pinjaman berbunga yang selama
ini banyak dijerat oleh praktik rentenir maupun tengkulak.
Contoh konkret dapat dilihat pada praktik di sejumlah daerah,
misalnya Koperasi Merah Putih Syariah di Gampong Blang Oi, Banda Aceh, yang
secara eksplisit menerapkan prinsip syariah dengan harapan memberikan manfaat
ekonomi yang berkah dan berkelanjutan bagi seluruh anggota dan masyarakat desa.
Model semacam ini menunjukkan bahwa akad syirkah bukan sekadar konsep teoretis
dalam kitab fiqh klasik, melainkan dapat diimplementasikan secara kontekstual
dalam kelembagaan ekonomi modern di tingkat akar rumput.
3. Menakar Mashlahah: Antara Potensi dan Tantangan Implementasi
Meskipun narasi integrasi KDKMP dengan ekonomi syariah tampak
menjanjikan, prinsip mashlahah menuntut kajian yang lebih kritis. Lembaga riset
INDEF melalui Center for Sharia Economic Development (CSED) menilai bahwa
potensi ekonomi syariah Indonesia masih besar namun belum dimanfaatkan secara
optimal, dan menekankan pentingnya pembangunan ekonomi syariah yang
berorientasi pada penciptaan nilai tambah agar dapat berdaya saing global—bukan
sekadar formalitas label syariah.
Tantangan mashlahah dalam konteks KDKMP setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, aspek kepatuhan syariah (shariah compliance): perlu dipastikan adanya pendampingan Dewan Pengawas Syariah atau otoritas fatwa yang kompeten agar akad-akad yang dijalankan koperasi benar-benar terbebas dari riba dan gharar, bukan hanya berganti nama tanpa perubahan substansi transaksi. Kedua, kapasitas sumber daya manusia: pengurus koperasi desa yang berasal dari warga setempat memerlukan literasi muamalah yang memadai agar mampu menjalankan akad syariah secara benar. Ketiga, keberlanjutan (istidamah): kemaslahatan sejati hanya tercapai jika koperasi mampu bertahan secara bisnis, bukan sekadar proyek simbolik yang berhenti pada seremoni peresmian.
Koperasi Desa Merah Putih merepresentasikan momentum strategis untuk menghadirkan prinsip-prinsip muamalah—ta'awun, syirkah, dan mashlahah—dalam kelembagaan ekonomi riil di tingkat akar rumput, sekaligus menjawab kritik bahwa ekonomi syariah Indonesia selama ini terlalu terkonsentrasi pada sektor keuangan formal dan belum banyak menyentuh masyarakat lapisan bawah. Namun demikian, keberhasilan integrasi ini tidak dapat diukur dari sekadar penandatanganan nota kesepahaman atau penyematan label "syariah", melainkan harus dibuktikan melalui penerapan akad yang sahih, pengawasan yang konsisten, dan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Dengan demikian, KDKMP dapat menjadi laboratorium hidup bagi mahasiswa dan akademisi fiqh muamalah untuk mengkaji bagaimana teori-teori klasik fiqh muamalah bertransformasi menjadi praktik ekonomi kontemporer yang membumi.
*) Penulis adalah Malika Bilqis Aqeela, Mahasiswi Manajemen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.
