GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

KDMP dan Prinsip Muamalah: Menakar Kemaslahatan dalam Ekosistem Ekonomi Syariah Akar Rumput

Malika Bilqis Aqeela, Mahasiswi Manajemen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta. (Sumber: AI).
Suara Time, Kolom - Pembangunan ekonomi nasional Indonesia tengah memasuki babak baru dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sebuah program yang digagas atas arahan langsung Presiden Republik Indonesia untuk membentuk lembaga koperasi di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Hingga pertengahan tahun 2026, program ini telah berkembang pesat dengan ribuan unit koperasi yang telah berdiri dan puluhan ribu lainnya dalam proses pembangunan, tersebar dari Aceh hingga wilayah timur Indonesia.

Yang menarik untuk dikaji dari perspektif mata kuliah Fiqh Muamalah adalah arah pengembangan koperasi ini tidak berhenti pada fungsi ekonomi konvensional semata, melainkan didorong untuk terintegrasi dengan ekosistem ekonomi syariah nasional. Kementerian Koperasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah menandatangani nota kesepahaman bersama tentang pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi, dengan prinsip kerja sama yang berpedoman pada konsep ta'awun (saling tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi). Di berbagai daerah, varian "Koperasi Merah Putih Syariah" bahkan telah beroperasi secara langsung menerapkan akad-akad syariah dalam aktivitas simpan pinjam dan usahanya.

Dalam kajian fiqh, muamalah didefinisikan sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk memperoleh dan mengembangkan harta benda. Berbeda dengan ibadah yang bersifat tauqifi (hanya boleh dilakukan sesuai yang dicontohkan), muamalah menganut kaidah dasar bahwa segala sesuatu pada asalnya boleh dilakukan (al-ashlu fi al-mu'amalah al-ibahah), kecuali terdapat dalil yang melarangnya. Kaidah ini memberi ruang luas bagi inovasi kelembagaan ekonomi, termasuk koperasi, selama tidak melanggar batasan-batasan syariah seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).

Setidaknya terdapat tiga prinsip muamalah yang relevan untuk membaca fenomena koperasi desa berbasis syariah:

·         Ta'awun (tolong-menolong): landasan normatif dari Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah ayat 2 yang memerintahkan manusia untuk saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Prinsip ini menjadi ruh dari koperasi sebagai lembaga kolektif yang dimiliki dan dikelola bersama oleh anggotanya.

·         Syirkah (kerja sama usaha/perkongsian): akad yang mengatur penggabungan modal, tenaga, atau keahlian antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha dengan pembagian keuntungan dan risiko yang disepakati bersama, sejalan dengan struktur kepemilikan bersama dalam koperasi.

·         Mashlahah (kemaslahatan): tujuan akhir syariat (maqashid al-syari'ah) yang mensyaratkan bahwa setiap aktivitas muamalah harus berorientasi pada kemanfaatan bersama dan mencegah kemudaratan, bukan semata keuntungan sepihak.

Analisis: Koperasi Desa Merah Putih sebagai Wahana Muamalah

1. Struktur Kelembagaan dan Prinsip Ta'awun

Secara kelembagaan, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama, di mana setiap anggota memiliki hak suara, hak milik, dan peluang untuk berkembang bersama. Desain ini pada dasarnya selaras dengan spirit ta'awun dalam fiqh muamalah: koperasi bukan entitas bisnis yang mencari laba semata untuk pemodal tertentu, melainkan wadah kolektif yang keuntungannya kembali kepada anggota dan masyarakat desa.

Ketua Harian PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi bagian dari integrasi ekosistem ekonomi syariah, mengingat koperasi ini memiliki berbagai unit usaha yang langsung bersentuhan dengan aktivitas ekonomi masyarakat—mulai dari distribusi kebutuhan pokok, penampung (offtaker) hasil produksi desa, hingga penyalur program strategis pemerintah. Pandangan ini menegaskan bahwa fungsi ta'awun tidak cukup berhenti pada tataran normatif, melainkan harus terwujud secara operasional dalam rantai nilai ekonomi yang menghubungkan petani, produsen, dan konsumen di tingkat desa.

2. Peluang Penerapan Akad Syirkah dan Pembiayaan Mikro Syariah

Salah satu arah pengembangan yang didorong pemerintah adalah menjadikan koperasi desa sebagai lembaga pembiayaan mikro berbasis syariah, dengan dukungan perbankan syariah untuk merancang model pembiayaan yang dapat dimanfaatkan koperasi desa. Dari perspektif muamalah, ini membuka ruang penerapan akad-akad seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (perkongsian modal), dan murabahah (jual beli dengan margin) dalam aktivitas permodalan usaha mikro dan kecil di desa—menggantikan skema pinjaman berbunga yang selama ini banyak dijerat oleh praktik rentenir maupun tengkulak.

Contoh konkret dapat dilihat pada praktik di sejumlah daerah, misalnya Koperasi Merah Putih Syariah di Gampong Blang Oi, Banda Aceh, yang secara eksplisit menerapkan prinsip syariah dengan harapan memberikan manfaat ekonomi yang berkah dan berkelanjutan bagi seluruh anggota dan masyarakat desa. Model semacam ini menunjukkan bahwa akad syirkah bukan sekadar konsep teoretis dalam kitab fiqh klasik, melainkan dapat diimplementasikan secara kontekstual dalam kelembagaan ekonomi modern di tingkat akar rumput.

3. Menakar Mashlahah: Antara Potensi dan Tantangan Implementasi

Meskipun narasi integrasi KDKMP dengan ekonomi syariah tampak menjanjikan, prinsip mashlahah menuntut kajian yang lebih kritis. Lembaga riset INDEF melalui Center for Sharia Economic Development (CSED) menilai bahwa potensi ekonomi syariah Indonesia masih besar namun belum dimanfaatkan secara optimal, dan menekankan pentingnya pembangunan ekonomi syariah yang berorientasi pada penciptaan nilai tambah agar dapat berdaya saing global—bukan sekadar formalitas label syariah.

Tantangan mashlahah dalam konteks KDKMP setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, aspek kepatuhan syariah (shariah compliance): perlu dipastikan adanya pendampingan Dewan Pengawas Syariah atau otoritas fatwa yang kompeten agar akad-akad yang dijalankan koperasi benar-benar terbebas dari riba dan gharar, bukan hanya berganti nama tanpa perubahan substansi transaksi. Kedua, kapasitas sumber daya manusia: pengurus koperasi desa yang berasal dari warga setempat memerlukan literasi muamalah yang memadai agar mampu menjalankan akad syariah secara benar. Ketiga, keberlanjutan (istidamah): kemaslahatan sejati hanya tercapai jika koperasi mampu bertahan secara bisnis, bukan sekadar proyek simbolik yang berhenti pada seremoni peresmian.

Koperasi Desa Merah Putih merepresentasikan momentum strategis untuk menghadirkan prinsip-prinsip muamalah—ta'awun, syirkah, dan mashlahah—dalam kelembagaan ekonomi riil di tingkat akar rumput, sekaligus menjawab kritik bahwa ekonomi syariah Indonesia selama ini terlalu terkonsentrasi pada sektor keuangan formal dan belum banyak menyentuh masyarakat lapisan bawah. Namun demikian, keberhasilan integrasi ini tidak dapat diukur dari sekadar penandatanganan nota kesepahaman atau penyematan label "syariah", melainkan harus dibuktikan melalui penerapan akad yang sahih, pengawasan yang konsisten, dan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Dengan demikian, KDKMP dapat menjadi laboratorium hidup bagi mahasiswa dan akademisi fiqh muamalah untuk mengkaji bagaimana teori-teori klasik fiqh muamalah bertransformasi menjadi praktik ekonomi kontemporer yang membumi.

 

*) Penulis adalah Malika Bilqis Aqeela, Mahasiswi Manajemen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.

Type above and press Enter to search.