GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Dana Desa: Gunakan dengan Tepat, Awasi dengan Cermat

Infografis pembangunan desa menampilkan manfaat Dana Desa, transparansi anggaran, pemberdayaan masyarakat, serta pentingnya pengawasan partisipatif warga.

Suara Time, Jakarta
- Dana Desa merupakan salah satu komitmen besar negara untuk membangun Indonesia dari akarnya. Ketika anggaran Dana Desa mampu dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka efek domino positifnya akan dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat di akar rumput. Namun, untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran, diperlukan pemahaman regulasi yang kuat serta pengawasan partisipatif dari masyarakat itu sendiri.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 20 Tahun 2018, adalah beberapa dasar hukum yang semestinya dipahami dan dilaksanakan oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pengelolaan Dana Desa yang diterima.

Secara singkat, manfaat-manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa apabila Dana Des aini dikelola dengan baik di antaranya yaitu:

1. Pembangunan jalan desa, jembatan, atau tambatan perahu yang dibiayai oleh Dana Desa akan memudahkan petani membawa hasil panen ke pasar. Biaya transportasi dapat ditekan dan perputaran ekonomi menjadi lebih cepat.

2. Ketentuan yang mewajibkan penggunaan tenaga kerja lokal dalam proyek fisik akan membuka lapangan kerja musiman bagi warga setempat. Upah yang diterima hari itu dapat langsung dibelanjakan untuk kebutuhan warga lokal.

3. Pembangunan Posyandu, sumur bor untuk air bersih, dan Toilet Umum akan berdampak langsung pada penurunan angka penyakit serta penanganan stunting di tingkat desa.

4. Alokasi untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola secara sehat dapat memberikan kemudahan akses permodalan, pelatihan, maupun alat produksi bagi para pelaku UMKM di tingkat desa.

Demi menjamin agar Dana Desa tidak menyimpang dari ketentuan sehingga manfaat-manfaat di atas dapat dirasakan oleh masyarakat, maka dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran Dana Desa tersebut. Masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan terlibat juga dalam pengawasan.

1. Masyarakat harus terlibat sejak awal dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk memastikan program yang diusulkan benar-benar berbasis kebutuhan riil warga, misalnya perbaikan saluran irigasi yang rusak, bukan sekadar keinginan elit desa atau proyek titipan yang tidak sebenarnya tidak mendesak untuk dilakukan.

2. Masyarakat berhak memantau keterbukaan informasi publik terkait anggaran yang dikelola desa dengan memeriksa dan menagih keberadaan Baliho APBDes yang wajib dipasang di area publik desa. Baliho tersebut harus memuat rincian pendapatan, pembiayaan, belanja, dan detail proyek seperti nilai nominal, target, dan lokasi proyek.

3. Saat proyek fisik atau program pemberdayaan berjalan, masyarakat bertindak sebagai “CCTV” di lapangan yang memantau adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi kerja, memastikan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang dianggarkan, dan memastikan pekerja yang diserap adalah warga lokal sesuai prinsip PKTD.

4. Masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan temuan kejanggalan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai parlemen desa melalui forum warga atau melaporkan aduan secara tertulis kepada anggota BPD untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat evaluasi kinerja tahunan Kepala Desa.

5. Jika menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan, masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi atau penyimpangan dengan berkoordinasi langsung dengan pihak Inspektorat Daerah/satgas Dana Desa setempat.

Pengelolaan Dana Desa yang tepat dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan bagi masyarakat di tingkat desa. Namun, tata kelola yang baik tidak akan tercipta tanpa masyarakat yang kritis sehingga fungsi pengawasan warga desa sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Nurkayadi Kamaruddin (PTPN KPPN Makassar I)

Type above and press Enter to search.