![]() |
| Baginda Rizky Ariesvy Sitanggang, Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Opini - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi salah satu peristiwa hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern. Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki KUHP yang disusun berdasarkan nilai, kebutuhan, dan karakter bangsa sendiri. Perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi juga menandai arah baru kebijakan hukum pidana nasional.
Selama ini, hukum pidana sering dipahami sebagai alat penghukuman semata. Penjara menjadi jawaban hampir untuk setiap pelanggaran hukum, tanpa melihat konteks perbuatan, kondisi pelaku, maupun dampaknya bagi korban dan masyarakat. KUHP baru mencoba mengubah cara pandang tersebut dengan menghadirkan kebijakan hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Salah satu gagasan utama dalam KUHP baru adalah menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Artinya, tidak semua perbuatan pidana harus berujung pada hukuman penjara. Dalam banyak kasus, terutama tindak pidana ringan, pendekatan lain seperti pidana kerja sosial, pidana denda, atau pengawasan dinilai lebih efektif dan adil. Pendekatan ini sejalan dengan kenyataan bahwa penjara sering kali tidak menyelesaikan masalah, bahkan dapat melahirkan persoalan sosial baru.
KUHP baru juga membawa semangat keadilan restoratif. Dalam pendekatan ini, penyelesaian perkara pidana tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban dan hubungan sosial yang terganggu. Pelaku didorong untuk bertanggung jawab, sementara korban mendapatkan ruang untuk menyampaikan kerugiannya. Pendekatan semacam ini mencerminkan nilai gotong royong dan musyawarah yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.
Hal menarik lainnya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat. KUHP baru membuka ruang bagi nilai-nilai lokal dan kearifan adat untuk diakui dalam penegakan hukum pidana, selama tidak bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, dan hak asasi manusia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak berdiri di menara gading, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Meski demikian, KUHP baru bukan tanpa tantangan. Perubahan paradigma ini menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan aturan secara bijak. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penolakan. Tanpa pemahaman yang memadai, semangat pembaharuan hukum pidana bisa kehilangan maknanya di tingkat praktik.
Pada akhirnya, KUHP baru mencerminkan upaya negara untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan perkembangan zaman. Keberhasilan kebijakan hukum pidana ini tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya, tetapi juga oleh cara kita bersama-sama memaknainya dan menjalankannya. KUHP baru seharusnya menjadi momentum untuk menempatkan hukum pidana bukan sebagai alat ketakutan, melainkan sebagai sarana menjaga keadilan dan ketertiban sosial.
*) Penulis adalah Baginda Rizky Ariesvy Sitanggang, Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.

Komentar0