GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Puasa Ekologis: Refleksi Ramadan dalam Memulihkan Keseimbangan Alam dan Peran Khalifah Fil Ardh


Penulis : Fuad Hilmi Sudasman, Dosen Kesehatan Lingkungan Universitas Negeri Manado (UNIMA)

Editor : Lia Kirana

Suara Time, Opini - Ramadan bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga dari fajar hingga magrib. Lebih dalam, ia adalah momentum bagi manusia untuk menunaikan mandatnya sebagai Khalifah Fil Ardh, pemimpin sekaligus penjaga di muka bumi. Di tengah krisis iklim yang kian nyata, Ramadan harus ditransformasikan menjadi "Puasa Ekologis", sebuah gerakan spiritual untuk memulihkan Mizan (keseimbangan alam) yang mulai goyah akibat tangan-tangan manusia. 

Transformasi Domestik: Menjaga Amanah dari Meja Makan

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK tahun 2023-2024 mengonfirmasi bahwa rumah tangga adalah produsen sampah terbesar (sekitar 40-50%). Masalah utama bukan hanya pada volume, tetapi pada komposisi sampah. Sampah sisa makanan (food waste) justru melonjak tajam selama bulan Ramadan. Menurut data The Economist Intelligence Unit, Indonesia adalah pembuang makanan terbesar kedua di dunia. Fenomena "lapar mata" saat berbuka puasa sering kali berakhir di tempat sampah, yang secara kimiawi akan menghasilkan gas metana (CH4) di TPA yang merupakan gas rumah kaca yang 25 kali lebih kuat daripada CO2 dalam memicu pemanasan global.

Selain sampah organik, penggunaan plastik sekali pakai dari perilaku belanja takjil juga memperparah kondisi. Mikroplastik kini telah ditemukan di aliran sungai utama di Jawa, seperti Sungai Brantas dan Citarum, yang kemudian masuk ke dalam rantai makanan manusia melalui ikan. Praktik pembakaran sampah di area pemukiman, yang dianggap solusi praktis oleh warga, sebenarnya melepaskan zat karsinogenik seperti dioksin dan furan. Hal ini menciptakan lingkaran setan kesehatan: niat menyucikan diri di bulan suci justru terhambat oleh polusi udara yang kita ciptakan sendiri di depan teras rumah.

Transformasi perilaku rumah tangga melalui konsep Zero Waste menjadi bentuk "puasa" yang nyata. Memilah sampah dari sumbernya (organik, anorganik, dan residu) bukan sekadar aktivitas lingkungan, melainkan bentuk ketaatan terhadap amanah khalifah. Mengurangi penggunaan plastik dan menghabiskan makanan adalah langkah konkret untuk menekan laju kerusakan bumi yang dimulai dari meja makan kita sendiri.

Industri Kecil dan Ekonomi Informal

Industri Kecil dan Menengah (IKM) sering kali menjadi tulang punggung ekonomi, namun secara kolektif memiliki dampak lingkungan yang masif karena lokasinya yang tersebar di jantung pemukiman. Sebagai contoh, industri batik rumahan di Jawa Tengah atau industri tahu-tempe sering kali membuang limbah cair langsung ke drainase warga tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah ini memiliki kadar Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) yang sangat tinggi, yang secara instan mematikan biota sungai dan mencemari sumur dangkal milik warga sekitar.

Masalah utama di sektor ini adalah ekonomi skala kecil yang terjepit biaya. Bagi pengusaha kecil, mengalokasikan dana untuk pengelolaan limbah dianggap sebagai beban yang dapat mematikan usaha. Referensi dari studi World Bank menunjukkan bahwa sektor informal memberikan kontribusi polusi yang signifikan namun sulit diawasi karena legalitasnya yang abu-abu. Di sini, peran pemerintah daerah sangat krusial melalui skema IPAL Komunal, di mana limbah dari puluhan industri kecil dialirkan ke satu pusat pengolahan yang dikelola bersama.

Edukasi mengenai produksi bersih (cleaner production) juga harus menyasar aspek efisiensi energi. Banyak industri kecil masih menggunakan kayu bakar atau limbah kain sebagai bahan bakar tungku, yang menghasilkan asap hitam pekat. Jika prinsip Ramadan tentang "kesederhanaan" diterapkan, IKM dapat didorong untuk melakukan efisiensi bahan baku. Dengan mengurangi limbah di awal proses produksi, mereka tidak hanya menjaga alam tetapi juga menekan biaya operasional dalam jangka panjang.

Tambang Rakyat dan Luka di Lanskap Alam

Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) merupakan salah satu isu lingkungan paling pelik di Indonesia. Data dari United Nations Environment Programme (UNEP) menempatkan sektor ini sebagai penyumbang emisi merkuri terbesar di dunia. Di Indonesia, penggunaan merkuri untuk memisahkan emas dari batuan masih marak di daerah seperti sekotong (NTB), Bombana (Sulawesi Tenggara), hingga Gunung Pongkor (Jawa Barat). Merkuri adalah racun saraf persisten yang tidak dapat terurai dan dapat menyebabkan cacat lahir hingga kerusakan organ permanen pada masyarakat lokal.

Secara visual, lanskap yang ditinggalkan oleh tambang rakyat sering kali menyerupai "pemandangan bulan" (moonscape) yang terlihat berlubang-lubang, tanpa vegetasi, dan rawan longsor. Karena statusnya yang sering kali ilegal atau informal, tidak ada kewajiban reklamasi atau penutupan lubang tambang. Air asam tambang (AAT) dengan tingkat keasaman (pH) yang sangat rendah merembes ke air tanah, mengubah air menjadi kuning kecokelatan dan tidak layak konsumsi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konsep "titipan" yang ditekankan dalam ajaran agama.

Solusi bagi tambang rakyat memerlukan pendekatan transisi ekonomi, bukan sekadar penertiban hukum. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mulai memperkenalkan teknologi pengolahan emas bebas merkuri menggunakan metode sianidasi yang lebih terkontrol atau magnetik. Namun, perubahan ini membutuhkan investasi sosial. Ramadan dapat menjadi momentum bagi para pelaku tambang untuk merefleksikan bahwa nafkah yang diperoleh dengan merusak ekosistem dan mengancam kesehatan generasi mendatang memiliki cacat secara moral dan spiritual.

Industri Besar dan Dampak Ekologis

Sektor industri ekstraktif skala besar, khususnya nikel yang kini menjadi primadona untuk baterai kendaraan listrik, membawa dilema "hijau" yang ironis. Di satu sisi, nikel diperlukan untuk transisi energi global, namun di sisi lain, penambangannya di wilayah seperti Weda Bay atau Morowali menyebabkan deforestasi hutan hujan yang masif. Citra satelit sering kali menunjukkan perubahan warna air laut (sedimentasi) akibat limpasan tanah dari area tambang yang tidak memiliki bendungan penahan sedimen memadai. Hal ini mengancam ekosistem terumbu karang dan menurunkan hasil tangkapan nelayan tradisional.

Selain nikel, ekspansi perkebunan sawit dan konsesi hutan tanaman industri (HTI) tetap menjadi aktor utama dalam perubahan tata guna lahan. Meskipun angka deforestasi Indonesia dilaporkan menurun dalam beberapa tahun terakhir menurut data KLHK, fragmentasi hutan tetap terjadi. Fragmentasi ini mempersempit ruang gerak satwa liar, meningkatkan konflik manusia dengan gajah atau harimau, serta menurunkan kapasitas serapan karbon nasional. Padahal, hutan Indonesia adalah "paru-paru" dunia yang sangat vital untuk menstabilkan iklim global.

Pertanggungjawaban industri besar kini dituntut melalui standar Environmental, Social, and Governance (ESG). Perusahaan tidak lagi hanya dinilai dari keuntungan finansial, tetapi dari bagaimana mereka memulihkan apa yang mereka ambil. Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) harus bergeser dari sekadar bagi-bagi sembako menjadi pemulihan daerah aliran sungai (DAS) dan perlindungan keanekaragaman hayati. Industri besar harus sadar bahwa eksploitasi tanpa batas hanya akan berujung pada keruntuhan ekosistem yang pada akhirnya akan menghancurkan keberlanjutan bisnis mereka sendiri.

Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pemerintah memegang kemudi melalui regulasi dan penegakan hukum. Instrumen seperti UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) seharusnya menjadi tameng terakhir bumi. Namun, tantangannya adalah sinkronisasi antara target pertumbuhan ekonomi (PDB) dengan indikator kualitas lingkungan hidup (IKLH). Sering kali, izin lingkungan (AMDAL) dianggap sebagai hambatan birokrasi, padahal ia adalah instrumen saintifik untuk memitigasi bencana di masa depan.

Salah satu kebijakan strategis yang perlu diperkuat adalah Pajak Karbon dan Ekonomi Sirkular. Pemerintah harus berani memberikan disinsentif bagi industri yang kotor dan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang menerapkan teknologi ramah lingkungan. Selain itu, penegakan hukum terhadap pembakaran hutan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Komitmen Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060 memerlukan konsistensi kebijakan yang tidak boleh goyah oleh kepentingan politik jangka pendek.

Di tingkat lokal, pemerintah daerah harus memastikan pelayanan dasar seperti sistem pengangkutan sampah berjalan efektif hingga ke desa-desa. Tanpa infrastruktur yang memadai, imbauan moral untuk tidak membuang sampah ke sungai akan menjadi sia-sia. Pemerintah adalah "dirigen" yang harus memastikan bahwa melodi pembangunan tidak merusak harmoni alam. Kehadiran negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat adalah bentuk nyata dari menjalankan amanah kepemimpinan.

Etika Ramadan: Menahan Diri dari Keserakahan

Dalam ekologi Islam, terdapat prinsip Mizan (keseimbangan). Alam semesta diciptakan dalam keadaan setimbang, dan tugas manusia adalah menjaga keseimbangan tersebut agar tidak rusak (fasad). Puasa Ramadan adalah mikrokosmos dari prinsip ini. Dengan menahan rasa lapar yang sah secara hukum, kita dilatih untuk tidak mengambil segala sesuatu hanya karena kita mampu membelinya. Keserakahan atau israf (berlebih-lebihan) adalah akar dari krisis iklim; kita mengonsumsi lebih banyak daripada yang bisa disediakan oleh bumi.

Fikih Lingkungan (Fikih al-Bi’ah) yang dikembangkan oleh para ulama nusantara menegaskan bahwa merusak alam hukumnya adalah haram. Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan dan Fatwa Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah adalah referensi otoritatif yang seharusnya menjadi panduan bagi umat. Puasa mengajarkan bahwa kepemilikan kita atas bumi hanyalah sementara; kita adalah penyewa, bukan pemilik mutlak.

Jika Ramadan berhasil membentuk karakter Muttaqin (orang yang bertakwa), maka karakter itu harus tercermin dalam gaya hidup hijau. Orang yang bertakwa tidak akan membiarkan keran air mengalir percuma saat berwudhu, tidak akan membuang plastik sembarangan, dan akan berpikir dua kali sebelum melakukan konsumsi yang eksploitatif. Kesalehan ritual harus berjalan beriringan dengan kesalehan sosial dan ekologis.

Peran Akademisi, Rohaniawan, dan Masyarakat

Sinergi antara sains dan agama adalah kunci solusi masa depan. Akademisi menyediakan data dan inovasi teknis, seperti pengembangan energi terbarukan (panel surya, biomassa) dan sistem pemantauan polusi berbasis IoT. Penelitian di kampus-kampus harus didorong untuk menciptakan solusi yang aplikatif bagi masyarakat, misalnya teknologi pengolahan limbah murah untuk IKM atau metode restorasi lahan bekas tambang yang efektif secara ekologis.

Rohaniawan atau tokoh agama memiliki kekuatan narasi untuk mengubah perilaku massa. Melalui khotbah Jumat atau pengajian, pesan-pesan lingkungan harus disampaikan sebagai bagian tak terpisahkan dari iman. Konsep "Eco-Pesantren" atau "Masjid Ramah Lingkungan" yang menggunakan air wudhu bekas untuk menyiram tanaman adalah contoh nyata bagaimana nilai spiritual diterjemahkan ke dalam aksi. Agama memberikan motivasi batin yang tidak dimiliki oleh hukum positif: rasa tanggung jawab kepada Sang Pencipta.

Terakhir, gerakan masyarakat sipil adalah pengawas paling efektif. Komunitas lokal yang menjaga hutan adat atau kelompok ibu-ibu yang mengelola bank sampah adalah pahlawan ekologi yang sesungguhnya. Ketika masyarakat sadar akan hak-hak lingkungannya, mereka akan menjadi kekuatan penyeimbang bagi kebijakan pemerintah maupun aktivitas industri. Kekuatan kolektif inilah yang akan memastikan bahwa semangat Ramadan untuk memperbaiki diri tetap menyala sepanjang tahun dalam bentuk penjagaan terhadap bumi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.