GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri, Pakar: Demi Menjaga Integritas Konstitusi

MK kembali menegaskan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan di institusi lain. (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan di institusi lain, termasuk di badan usaha milik negara. Penegasan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa aturan larangan rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 juga berlaku bagi wakil menteri.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyampaikan bahwa larangan ini lahir dari semangat menjaga nilai-nilai konstitusional agar jabatan publik dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. “Putusan itu mencerminkan kehendak untuk memastikan bahwa wakil menteri tidak memegang jabatan lain, baik di BUMN maupun di lembaga lainnya,” kata Feri saat dihubungi, Minggu (20/7).

Kasus rangkap jabatan yang menjadi sorotan publik adalah Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Sarinah (Persero). Menanggapi kritik tersebut, Dyah menyatakan bahwa ia akan mendahulukan apa yang dibutuhkan oleh negara. “Kami ingin bisa maksimal dalam menjalankan tugas,” ujarnya kepada wartawan pada 14 Juli di Jakarta. Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyatakan akan patuh pada putusan MK. “Kalau MK sudah mengatakan tidak boleh rangkap jabatan, ya kita ikut sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, MK berharap setiap pejabat negara, termasuk wakil menteri, mematuhi regulasi dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas agar tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


Type above and press Enter to search.