![]() |
| Kantor Hukum Osep Doddy and Partners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Lampung - Kantor Hukum Osep Doddy and Partners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan Kemendiktisaintek tidak pernah mengeluarkan surat penganuliran pengangkatan Rektor Ahmad Farich, dibuktikan surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025.
Oleh karena itu, Osep Doddy selaku kuasa penasihat hukum Yayasan menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukan permasalahan keluarga atau antara bapak dan anak, melainkan penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung.
“Kami menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan pihak Muhammad Kadafi yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners, ihwal keputusan Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan rektor Muhammad Kadafi. Semua itu tidak benar atau ngawur,” tegas Osep Doddy.
Karena merasa dirugikan, Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung melalui Kantor Hukum Osep Doddy and Partners bakal melayangkan somasi ke pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners sebagai penasihat hukum Muhammad Kadafi, agar meminta maaf secara terbuka yang telah menyampaikan informasi bohong.
“Bila tidak diindahkan, maka Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners bakal dilaporkan Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung,” sambungnya.
Selanjutnya, Osep Doddy menghimbau kepada semua awak media agar tidak salah menulis berita ataupun menerima informasi soal Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung dan Universitas Malahayati. Karena itu akan membuat masyarakat bingung dan menyebabkan pembodohan serta pembohongan publik.
“Kita tegaskan bahwa informasi dimuat dalam berita yang disampaikan sebelumnya, merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan,” pungkas Osep Doddy.
