![]() |
| Muhammad Fathurahman Pratama |
Suaratime, Opini - Pertama
kali pelantikan kepala daerah serentak se Indonesia yang dilakukan oleh
Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya dengan melantik 961 kepala daerah
terpilih hasil pilkada di seluruh wilayah Indonesia. Kepala daerah yang
terpilih akan menjalankan roda pemerintahan di daerahnya masing-masing sesuai
amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
di dalamnya daerah memiliki urusan konkuren yakni urusan yang dibagi antara
pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten atau kota. Atas hal
tersebut menjadi suatu dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Namun
jika dilihat kondisi birokrasi yang ada di daerah, kinerja yang ditunjukkannya
tidak sesuai atas pemenuhan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti
lambannya respon atas masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat, proses
administrasi yang berbelit-belit hingga hal tersebut telah menjadi suatu
patologi birokrasi atau kebiasaan-kebiasaan yang telah menjadi budaya. Adapun
yang menjadi salah satu penyebab hal tersebut terjadi ialah minimnya komitmen
bagi para kepala daerah di dalam memperbaiki struktur birokrasinya agar
pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Sebenarnya telah ada suatu sistem
manajemen ASN yang mengatur mengenai penempatan ASN melalui sistem merit dengan
landasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal
tersebut menjadi suatu tantangan bagi para kepala daerah untuk menempatkan
aparatur sipil negara yang terbaik untuk menempati posisi sentral dalam
urusan-urusan publik. Penerapan sistem merit yang optimal akan meminimalisir
patologi-patologi birokrasi untuk hidup kembali.
Setelah
patologi birokrasi dapat diminimalisir sebagai upaya perbaikan sistem
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh kepala daerah, selanjutnya kepala
daerah dapat menerapkan sistem adaptive governance (pemerintahan yang
adaptif) agar layanan publik yang dilakukannya sesuai dengan kebutuhan
masyarakatnya.
Pemerintahan
yang adaptif seperti yang disebutkan oleh Ronald D. Brunner, dkk (2005) dalam
tulisannya menyebut bahwa pemerintahan adaptif merupakan prinsip dan praktek
yang mendorong ketahanan dan kemampuan beradaptasi dalam menghadapi tantangan
lingkungan sosial yang kompleks dan dinamis.
Pemerintahan
yang adaptif mengedepankan prinsip kepentingan masyarakat sebagai hal utama
dengan memberikan respon yang cepat terhadap kebutuhan-kebutuhan di masyarakat
agar masyarakat merasa puas atas layanan yang mereka dapatkan pada layanan
maupun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Para
kepala daerah di Indonesia dituntut untuk dapat merespon secara cepat
kebutuhan-kebutuhan masyarakat dengan menerapkan pemerintahan yang adaptif. Hal
tersebut sesuai dengan perkataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut dalam
pidato pertamanya bahwa kebutuhan masyarakat harus dapat kita penuhi dengan
waktu sesingkat-singkatnya seperti pada sektor swasembada pangan.
Menerapkan
pemerintahan adaptif akan membantu para kepala daerah mewujudkan
layanan-layanan atau kebijakan yang betul-betul menjadi kebutuhan masyarakatnya
agar kelak jika nantinya mencalonkan kembali menjadi kepala daerah masyarakat
akan kembali memilih mereka sebagai kepala daerah karena masyarakat merasa puas
atas kinerja yang dilakukannya selama menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam
implementasi pemerintahan yang adaptif ada empat model penerapan yang
diutarakan oleh Ronald D. Brunner (2005) dapat dilakukan bagi para kepala
daerah pertama melalui kolaborasi dengan masyarakat, kemudian melakukan
pembelajaran dengan pemerintah-pemerintah daerah seperti yang ada di Singapura
yang mengedepankan prinsip-prinsip kapabilitas dari Porter (2007) yakni Thingking
a head kemampuan menerima signal perkembangan masa depan, kemudian thinking
again yaitu kemampuan untuk memikirkan kembali sesuatu hal dan terakhir Thinking
across yaitu kemampuan untuk dapat belajar dari luar, sehingga Singapura
dapat maju dan tumbuh dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Disamping
kolaborasi dan pembelajaran perlunya fleksibilitas di dalam penerapan
pemerintahan yang adaptif, sebab fleksibilitas akan memberikan kemudahan
masyarakat di dalam menyampaikan kebutuhan maupun keluhan yang terjadi
dilapangan sehingga pemerintah daerah dapat merespon hal tersebut secara cepat.
Terakhir ialah kemampuan bertahan terhadap kondisi lingkungan yang dinamis,
dimana pemerintah daerah haruslah berkomitmen untuk melaksanakan program yang sesuai
kebutuhan masyarakat meski terjadi masalah-masalah yang baru muncul yang tanpa
diduga-duga seperti adanya pandemi.
Implementasi
adaptive governance tidak terjadi dengan sendirinya melainkan perlunya komitmen
dari seorang pemimpin atau atasan guna terselenggaranya kesejahteraan
masyarakat secara luas. Tata kelola pemerintahan adaptif memiliki sebuah pemikiran
yang luas, terbuka dan visioner ke depan secara baik dari kepemimpinan lainnya
agar mendapat apresiasi yang kemudian akan dijadikan pedoman oleh semua pihak,
khususnya bawahannya dalam penyelenggaraan organisasi atau institusi. Hal
tersebut dapat terlaksana jikalau pemimpin dalam hal ini kepala daerah memiliki
sikap yang ambis dalam mendukung keberlangsungan organisasi atau institusi
dalam memberikan kesejahteraan terhadap lingkungan masyarakat nya.
Dengan adanya pemerintahan yang adaptif diterapkan bagi para kepala daerah akan membantu wilayah atau daerah yang dipimpinnya dapat tumbuh dan maju seperti pemerintahan-pemerintahan di negara maju. Pemerintahan yang adaptif pula menjadi branding bagi kepala daerah untuk dapat lagi terpilih pada pemilihan kepala daerah berikutnya.
Penulis : Muhammad Fathurahman Pratama, (Alumni Departemen Ilmu Administrasi FISIP UNHAS)
