GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Pentingnya Pemerintahan Adaptif bagi Para Kepala Daerah di Indonesia

Muhammad Fathurahman Pratama

Suaratime, Opini - Pertama kali pelantikan kepala daerah serentak se Indonesia yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya dengan melantik 961 kepala daerah terpilih hasil pilkada di seluruh wilayah Indonesia. Kepala daerah yang terpilih akan menjalankan roda pemerintahan di daerahnya masing-masing sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya daerah memiliki urusan konkuren yakni urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten atau kota. Atas hal tersebut menjadi suatu dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Namun jika dilihat kondisi birokrasi yang ada di daerah, kinerja yang ditunjukkannya tidak sesuai atas pemenuhan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti lambannya respon atas masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat, proses administrasi yang berbelit-belit hingga hal tersebut telah menjadi suatu patologi birokrasi atau kebiasaan-kebiasaan yang telah menjadi budaya. Adapun yang menjadi salah satu penyebab hal tersebut terjadi ialah minimnya komitmen bagi para kepala daerah di dalam memperbaiki struktur birokrasinya agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Sebenarnya telah ada suatu sistem manajemen ASN yang mengatur mengenai penempatan ASN melalui sistem merit dengan landasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hal tersebut menjadi suatu tantangan bagi para kepala daerah untuk menempatkan aparatur sipil negara yang terbaik untuk menempati posisi sentral dalam urusan-urusan publik. Penerapan sistem merit yang optimal akan meminimalisir patologi-patologi birokrasi untuk hidup kembali.

Setelah patologi birokrasi dapat diminimalisir sebagai upaya perbaikan sistem pemerintahan daerah yang dilakukan oleh kepala daerah, selanjutnya kepala daerah dapat menerapkan sistem adaptive governance (pemerintahan yang adaptif) agar layanan publik yang dilakukannya sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Pemerintahan yang adaptif seperti yang disebutkan oleh Ronald D. Brunner, dkk (2005) dalam tulisannya menyebut bahwa pemerintahan adaptif merupakan prinsip dan praktek yang mendorong ketahanan dan kemampuan beradaptasi dalam menghadapi tantangan lingkungan sosial yang kompleks dan dinamis.

Pemerintahan yang adaptif mengedepankan prinsip kepentingan masyarakat sebagai hal utama dengan memberikan respon yang cepat terhadap kebutuhan-kebutuhan di masyarakat agar masyarakat merasa puas atas layanan yang mereka dapatkan pada layanan maupun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Para kepala daerah di Indonesia dituntut untuk dapat merespon secara cepat kebutuhan-kebutuhan masyarakat dengan menerapkan pemerintahan yang adaptif. Hal tersebut sesuai dengan perkataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut dalam pidato pertamanya bahwa kebutuhan masyarakat harus dapat kita penuhi dengan waktu sesingkat-singkatnya seperti pada sektor swasembada pangan.

Menerapkan pemerintahan adaptif akan membantu para kepala daerah mewujudkan layanan-layanan atau kebijakan yang betul-betul menjadi kebutuhan masyarakatnya agar kelak jika nantinya mencalonkan kembali menjadi kepala daerah masyarakat akan kembali memilih mereka sebagai kepala daerah karena masyarakat merasa puas atas kinerja yang dilakukannya selama menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam implementasi pemerintahan yang adaptif ada empat model penerapan yang diutarakan oleh Ronald D. Brunner (2005) dapat dilakukan bagi para kepala daerah pertama melalui kolaborasi dengan masyarakat, kemudian melakukan pembelajaran dengan pemerintah-pemerintah daerah seperti yang ada di Singapura yang mengedepankan prinsip-prinsip kapabilitas dari Porter (2007) yakni Thingking a head kemampuan menerima signal perkembangan masa depan, kemudian thinking again yaitu kemampuan untuk memikirkan kembali sesuatu hal dan terakhir Thinking across yaitu kemampuan untuk dapat belajar dari luar, sehingga Singapura dapat maju dan tumbuh dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Disamping kolaborasi dan pembelajaran perlunya fleksibilitas di dalam penerapan pemerintahan yang adaptif, sebab fleksibilitas akan memberikan kemudahan masyarakat di dalam menyampaikan kebutuhan maupun keluhan yang terjadi dilapangan sehingga pemerintah daerah dapat merespon hal tersebut secara cepat. Terakhir ialah kemampuan bertahan terhadap kondisi lingkungan yang dinamis, dimana pemerintah daerah haruslah berkomitmen untuk melaksanakan program yang sesuai kebutuhan masyarakat meski terjadi masalah-masalah yang baru muncul yang tanpa diduga-duga seperti adanya pandemi.

Implementasi adaptive governance tidak terjadi dengan sendirinya melainkan perlunya komitmen dari seorang pemimpin atau atasan guna terselenggaranya kesejahteraan masyarakat secara luas. Tata kelola pemerintahan adaptif memiliki sebuah pemikiran yang luas, terbuka dan visioner ke depan secara baik dari kepemimpinan lainnya agar mendapat apresiasi yang kemudian akan dijadikan pedoman oleh semua pihak, khususnya bawahannya dalam penyelenggaraan organisasi atau institusi. Hal tersebut dapat terlaksana jikalau pemimpin dalam hal ini kepala daerah memiliki sikap yang ambis dalam mendukung keberlangsungan organisasi atau institusi dalam memberikan kesejahteraan terhadap lingkungan masyarakat nya.

Dengan adanya pemerintahan yang adaptif diterapkan bagi para kepala daerah akan membantu wilayah atau daerah yang dipimpinnya dapat tumbuh dan maju seperti pemerintahan-pemerintahan di negara maju. Pemerintahan yang adaptif pula menjadi branding bagi kepala daerah untuk dapat lagi terpilih pada pemilihan kepala daerah berikutnya.

Penulis : Muhammad Fathurahman Pratama, (Alumni Departemen Ilmu Administrasi FISIP UNHAS)

Type above and press Enter to search.