![]() |
| Karhutla 2026 (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Kolom - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di Indonesia sepanjang 2026 semestinya tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan lingkungan di tingkat daerah atau nasional. Ketika asap bergerak melintasi perbatasan dan memengaruhi kualitas udara negara lain, persoalan tersebut berubah menjadi isu lingkungan, kesehatan publik, dan kerja sama regional.
Bagi saya, hal paling penting dari situasi karhutla 2026 adalah kenyataan bahwa risiko sebenarnya sudah diperingatkan jauh sebelum kondisi memburuk. Pada 24 Juni 2026, Singapore Institute of International Affairs (SIIA) melalui Haze Outlook 2026 memberikan peringatan “Red” untuk risiko kabut asap lintas batas di kawasan. SIIA secara khusus menyebut Agustus hingga September sebagai periode dengan risiko tertinggi. Peringatan “Red” tersebut juga disebut sebagai yang kedua sejak laporan Haze Outlook diterbitkan pada 2019.
Artinya, persoalannya bukan karena kawasan sama sekali tidak memiliki informasi. Risiko telah dipetakan. Periode rawan telah diperkirakan. Namun, ketika musim kering berlangsung dan kebakaran meningkat, tantangannya justru terletak pada kemampuan menerjemahkan peringatan dini menjadi tindakan pencegahan yang efektif.
Luas Karhutla 2026 Menunjukkan Tekanan yang Serius
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) Kementerian Kehutanan mencatat luas areal karhutla Indonesia pada Januari-Juli 2026 mencapai sekitar 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Kementerian Kehutanan juga sebelumnya mencatat luas karhutla Januari-Juni 2026 mencapai sekitar 107.465 hektare. Perbedaan angka antarperiode tersebut menunjukkan bahwa kebakaran terus berkembang memasuki bulan-bulan berikutnya.
Pemerintah sendiri telah mengakui bahwa kondisi 2026 membutuhkan kewaspadaan tinggi. Kementerian Kehutanan menyebut fenomena El Niño terjadi lebih cepat dan memperkirakan kondisi tersebut meningkatkan tantangan pengendalian karhutla.
Dalam konteks ini, saya melihat angka luas karhutla bukan sekadar statistik. Di balik setiap hektare lahan yang terbakar terdapat persoalan ekologis, potensi gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, serta kemungkinan terganggunya aktivitas masyarakat.
Karena itu, ukuran keberhasilan seharusnya tidak hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sejak awal.
Ketika Asap Tidak Lagi Mengenal Batas Negara
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika asap bergerak melintasi batas negara.
ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) pada 26 Agustus 2026 mengaktifkan Alert Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan. ASMC mencatat memburuknya aktivitas titik panas dan asap di Kalimantan, termasuk adanya asap dengan konsentrasi sedang hingga pekat yang bergerak ke arah utara dari kelompok titik panas di Kalimantan Barat.
Situasi tersebut memperlihatkan karakter khas karhutla di Asia Tenggara: api mungkin berada di satu negara, tetapi konsekuensi ekologis dan kesehatan dapat dirasakan negara lain.
Inilah alasan mengapa karhutla Indonesia 2026 perlu ditempatkan dalam kerangka kabut asap lintas batas atau transboundary haze. Persoalannya tidak berhenti pada wilayah administratif tempat api muncul. Angin dapat membawa asap ke wilayah lain, sehingga masyarakat yang tidak berada di lokasi kebakaran pun dapat merasakan dampaknya.
Pada September 2026, kondisi di sejumlah wilayah Malaysia bahkan mendorong respons darurat. Di Serian, Sarawak, pemerintah Malaysia sempat menetapkan keadaan darurat setelah indeks pencemaran udara mencapai 515 pada 4 September.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang atau ketidaknyamanan. Ketika kualitas udara mencapai tingkat yang membahayakan, isu ini secara langsung bersinggungan dengan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas sosial.
ASEAN Sudah Memiliki Mekanisme, tetapi Tantangannya Ada pada Implementasi
Menariknya, ASEAN sebenarnya tidak memulai dari nol.
Kawasan ini telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang ditandatangani pada 2002 dan berlaku sejak 2003. Indonesia kemudian meratifikasinya melalui UU Nomor 26 Tahun 2014, dengan instrumen ratifikasi diserahkan kepada Sekretariat ASEAN pada Januari 2015. ([ASEAN Environment Knowledge Hub][6])
Tujuan perjanjian tersebut jelas: mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan melalui upaya nasional, regional, dan internasional.
Pada 2026, sistem pemantauan regional juga menunjukkan perkembangan. Aktivasi Alert Level 3 oleh ASMC pada 26 Agustus memperlihatkan adanya mekanisme regional untuk membaca perkembangan titik panas dan pergerakan asap.
Namun, menurut saya, di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar.
ASEAN sudah relatif mampu mengetahui masalah, tetapi kemampuan mengetahui tidak otomatis sama dengan kemampuan mencegah.
Data satelit dapat menunjukkan titik panas. Sistem meteorologi dapat memetakan arah angin dan pergerakan asap. Laporan situasi dapat dibagikan antarnegara. Tetapi semua informasi itu baru akan memiliki dampak nyata apabila diikuti tindakan cepat di lapangan.
Dengan kata lain, tantangan terbesar karhutla bukan semata-mata kekurangan data, melainkan kesenjangan antara peringatan, koordinasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
Perdebatan tentang AATHP Kembali Menguat
Situasi 2026 juga menghidupkan kembali perdebatan mengenai efektivitas AATHP.
Malaysia pada tahun ini menyerukan agar ASEAN meninjau kembali mekanisme regional tersebut setelah kembali terdampak kabut asap. CNA mencatat bahwa AATHP dibangun dengan prinsip konsensus, kedaulatan, dan non-intervensi, sementara perjanjian tersebut tidak menyediakan denda atau sanksi di tingkat ASEAN untuk ketidakpatuhan. Penyelesaian sengketa dalam AATHP pada dasarnya ditempuh melalui konsultasi atau negosiasi.
Menurut saya, perdebatan ini penting bukan karena ASEAN harus meninggalkan prinsip kedaulatan negara, tetapi karena perlu dicari titik keseimbangan antara kedaulatan nasional dan tanggung jawab atas dampak lintas batas.
Kedaulatan memang merupakan prinsip fundamental dalam hubungan internasional. Namun, ketika aktivitas atau kebakaran di satu wilayah menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan negara lain, mekanisme kerja sama harus mampu memastikan adanya pertanggungjawaban yang efektif.
Persoalannya menjadi lebih rumit karena pembuktian sumber kebakaran juga tidak sederhana. Data mengenai titik panas dapat diperoleh melalui satelit, tetapi informasi mengenai kepemilikan lahan, konsesi, pengelola kawasan, serta pihak yang bertanggung jawab berada dalam yurisdiksi negara masing-masing. CNA juga menyoroti persoalan tersebut sebagai salah satu tantangan utama penegakan lintas batas.
Karena itu, perubahan atau penguatan AATHP tidak cukup hanya berbicara mengenai sanksi. Yang juga dibutuhkan adalah mekanisme pertukaran data, investigasi bersama, transparansi kepemilikan lahan, serta prosedur penanganan kasus yang dapat diterapkan lebih cepat.
Indonesia Tetap Perlu Menguatkan Pencegahan dari Dalam Negeri
Di sisi Indonesia, berbagai langkah penanganan tentu patut dicatat.
Pemerintah telah melakukan pemantauan hotspot, patroli, pemadaman, serta penguatan kesiapsiagaan di berbagai daerah. Kementerian Kehutanan juga menyatakan telah memproses 31 perkara karhutla di 10 provinsi hingga 15 September 2026, dengan 22 perkara dalam tahap penyelidikan, tujuh dalam penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa.
Langkah penegakan hukum tersebut penting karena pencegahan karhutla tidak akan efektif apabila pelanggaran hanya ditangani setelah kebakaran meluas.
Namun, pendekatan represif tetap perlu berjalan bersama dengan pendekatan preventif.
Pengelolaan lahan gambut harus diperkuat. Sistem peringatan dini harus terhubung dengan respons lapangan. Masyarakat di daerah rawan perlu mendapatkan dukungan untuk mencegah pembakaran. Perusahaan yang mengelola konsesi juga harus memiliki kesiapsiagaan yang terukur dan dapat diawasi.
Dalam konteks ini, keberhasilan penanganan karhutla seharusnya diukur dari seluruh rantai kebijakan: mendeteksi, mencegah, memadamkan, menyelidiki, menindak, dan memulihkan.
Jika salah satu mata rantai lemah, siklus kebakaran dapat kembali berulang.
Dari Diplomasi Kabut Asap Menuju Pencegahan Bersama
Pengalaman karhutla sebelumnya menunjukkan bahwa ketika kabut asap melintasi batas negara, diplomasi menjadi bagian penting dari penyelesaian masalah.
Namun, menurut saya, ASEAN tidak seharusnya terus-menerus menunggu kabut asap menjadi krisis sebelum memperkuat kerja sama.
Justru periode sebelum musim rawan seharusnya menjadi momentum utama.
Jika laporan risiko sudah memperkirakan Agustus-September sebagai periode berbahaya, maka bulan-bulan sebelumnya harus digunakan untuk meningkatkan patroli, kesiapan personel, pemantauan gambut, pemeriksaan kawasan rawan, serta koordinasi antarlembaga dan antarnegara.
Dengan demikian, diplomasi tidak hanya hadir setelah asap menyebar, tetapi bekerja sejak tahap pencegahan.
ASEAN juga dapat memperkuat penggunaan data bersama. Informasi hotspot, arah angin, kondisi gambut, lokasi konsesi, dan perkembangan kualitas udara dapat diintegrasikan menjadi sistem peringatan regional yang lebih operasional.
Tujuannya bukan untuk mengambil alih kewenangan nasional, melainkan memastikan setiap negara memiliki informasi yang cukup untuk bertindak sebelum dampaknya semakin luas.
Karhutla 2026 Harus Menjadi Momentum Evaluasi
Bagi saya, pelajaran terpenting dari karhutla 2026 adalah bahwa kawasan sebenarnya sudah memiliki banyak instrumen: peringatan dini, pemantauan satelit, pusat meteorologi, perjanjian regional, mekanisme koordinasi, dan perangkat hukum nasional.
Yang masih menjadi pertanyaan adalah seberapa efektif semua instrumen tersebut bekerja secara bersamaan.
Peringatan “Red” dari SIIA pada Juni 2026 menunjukkan bahwa risiko telah teridentifikasi sejak awal. Aktivasi Alert Level 3 oleh ASMC pada Agustus menunjukkan bahwa perkembangan situasi juga terpantau secara regional. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan besarnya luas karhutla di Indonesia. Sementara dampak kabut asap di Malaysia memperlihatkan bahwa konsekuensi persoalan tersebut dapat melampaui batas negara.
Karena itu, pekerjaan rumah berikutnya bukan sekadar menghasilkan lebih banyak laporan.
Yang dibutuhkan adalah tindakan yang lebih cepat daripada penyebaran asap.
Indonesia perlu terus memperkuat pencegahan dan penegakan hukum di dalam negeri. ASEAN perlu memperkuat mekanisme koordinasi, pertukaran informasi, dan akuntabilitas regional. Negara-negara terdampak juga perlu membangun kerja sama yang tidak hanya aktif ketika krisis berlangsung, tetapi sudah berjalan sebelum musim kebakaran dimulai.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya tentang api. Ia berkaitan dengan tata kelola lahan, perubahan iklim, kesehatan masyarakat, ekonomi, hukum, dan hubungan antarnegara.
Jika persoalan ini terus diperlakukan sebagai kejadian musiman yang cukup diatasi dengan pemadaman, maka siklus yang sama berpotensi kembali terjadi.
Tetapi jika karhutla 2026 dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem pencegahan, memperkuat penegakan hukum, meningkatkan transparansi data, dan memperdalam kerja sama ASEAN, maka krisis ini setidaknya dapat memberikan satu pelajaran penting: kabut asap tidak mengenal batas negara, sehingga pencegahannya pun membutuhkan tanggung jawab yang melampaui batas negara.
*) Penulis adalah Mohammad Rayhan Sabriansyah, mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.
