![]() |
| DPMPTSP Tangerang bersama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang melakukan pendampingan pembuatan NIB secara langsung dan gratis bagi para pelaku UMKM di Pasar Bonang. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Tanggerang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang bersama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung dan gratis bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pasar Bonang, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk mendekatkan layanan perizinan berusaha kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang menjalankan aktivitas usaha di lingkungan pasar. Pelayanan dilakukan secara langsung dengan mendatangi lokasi para pelaku usaha sehingga proses pengurusan NIB menjadi lebih mudah dan praktis.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pembuatan NIB. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh dokumen perizinan yang diperlukan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha sebagai identitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, fasilitasi pembuatan NIB secara langsung menjadi langkah strategis untuk mendorong semakin banyak UMKM di Kabupaten Tangerang memiliki legalitas usaha.
Pendampingan di Pasar Bonang juga menjadi bentuk kolaborasi antara DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan pelaku usaha di kawasan pasar mendapatkan akses informasi dan layanan perizinan secara lebih dekat.
Para pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tampak mendapatkan pelayanan dan pendampingan langsung dari petugas. Dengan adanya layanan di lokasi usaha, masyarakat tidak perlu merasa kesulitan dalam memahami tahapan pengurusan NIB serta dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan proses perizinan berusaha.
Kegiatan Gerak Pasar ini sekaligus menunjukkan komitmen DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah dijangkau masyarakat. Pelayanan langsung di pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
Selain memberikan kemudahan administratif, kepemilikan NIB diharapkan dapat mendukung pengembangan UMKM agar semakin tertata dan memiliki identitas usaha yang jelas. Legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang lebih tertib serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Melalui kegiatan pendampingan pembuatan NIB gratis tersebut, DPMPTSP Kabupaten Tangerang terus mendorong agar para pelaku UMKM tidak ragu mengurus legalitas usahanya. Pendekatan pelayanan secara langsung di pasar menjadi salah satu cara untuk memastikan layanan pemerintah dapat diakses oleh masyarakat secara lebih luas.
Informasi kegiatan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @dpmptsp.tangerangkab pada 11 Agustus 2026. Dalam keterangannya, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pendampingan pembuatan NIB dilakukan secara langsung dan gratis bersama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang bagi para pelaku usaha UMKM yang berada di Pasar Bonang, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
