![]() |
| Ilustrasi kasus dugaan korupsi KUR Jember (Foto: Istimewa). |
Suara Time, Jember – Front Aliansi Masyarakat untuk Anti Korupsi (FORMASI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember, Jawa Timur. Organisasi tersebut menilai pengusutan perkara tidak seharusnya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di tingkat cabang, tetapi juga perlu menelusuri mekanisme pengawasan hingga level manajemen pusat.
Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran direksi, termasuk Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, penting dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sistem pengendalian internal perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan direksi, melainkan sebagai proses klarifikasi terhadap efektivitas tata kelola dan pengawasan penyaluran KUR.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.
Jalih menilai nilai kerugian negara yang cukup besar menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara komprehensif. Menurutnya, penyidikan perlu memastikan apakah penyimpangan tersebut murni dilakukan oleh oknum di tingkat operasional atau terdapat persoalan yang berkaitan dengan sistem pengawasan internal perusahaan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan atau hanya berhenti pada pelaku di tingkat operasional," ujar Jalih dalam keterangannya.
Kasus yang kini ditangani Kejati Jawa Timur itu berawal dari dugaan penyaluran KUR Mikro secara fiktif dengan memanfaatkan data pribadi sekitar 900 petani. Data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diduga digunakan tanpa melalui prosedur yang semestinya dengan dalih program bantuan sosial.
Dalam pelaksanaannya, buku tabungan dan kartu ATM para debitur disebut berada dalam penguasaan pihak collection agent. Akibatnya, dana kredit yang dicairkan diduga tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat yang namanya tercatat sebagai penerima fasilitas KUR.
Sejauh ini, penyidik Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH, serta dua ketua collection agent berinisial AM dan IIS. Ketiganya diduga berperan dalam proses penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
FORMASI menilai perkara tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan internal di sektor perbankan, khususnya dalam pelaksanaan program KUR yang merupakan salah satu program strategis pemerintah guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Jalih, penyimpangan dalam penyaluran KUR tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menghambat masyarakat yang berhak memperoleh akses pembiayaan usaha.
Oleh karena itu, FORMASI mendorong KPK memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya kelemahan tata kelola yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam sistem pengawasan penyaluran kredit.
Di sisi lain, manajemen BNI sebelumnya menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan internal perusahaan kepada aparat penegak hukum. BNI menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
FORMASI menegaskan proses hukum harus tetap berlandaskan alat bukti dan asas objektivitas. Apabila hasil penyidikan tidak menemukan keterlibatan pihak lain, hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, apabila ditemukan adanya kelemahan sistem pengawasan maupun pihak yang memiliki tanggung jawab struktural, seluruh fakta harus diungkap demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.
