![]() |
| RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., selaku Penasihat Hukum orang tua korban. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Yogyakarta – RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., selaku Penasihat Hukum orang tua korban, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang anak berusia 7 tahun berinisial A, yang diduga terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan tersebut berasal dari keterangan korban kepada orang tuanya, hasil pemeriksaan medis, serta langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh keluarga.
Peristiwa ini mulai terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai perubahan perilaku korban dari pihak sekolah. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif dengan anak, korban kemudian mengaku telah mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang petugas di lingkungan pondok pesantren. Orang tua korban selanjutnya membawa anak untuk menjalani pemeriksaan medis (visum), pendampingan psikologis, serta membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, korban juga menyebutkan bahwa dugaan perbuatan tersebut bukan hanya terjadi satu kali. Dalam proses penyelidikan, korban telah memberikan keterangan, dilakukan pemeriksaan psikologis, serta telah diterbitkan hasil visum yang menjadi bagian dari alat bukti yang diserahkan kepada penyidik. Namun demikian, hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan penyidik masih memerlukan bukti tambahan guna mendukung pembuktian perkara.
Sebagai Penasihat Hukum keluarga korban, RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C. menegaskan bahwa perkara yang menyangkut perlindungan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, objektif, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta memberikan perlindungan terhadap kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Kami mengimbau dan meminta kepada seluruh pihak yang mengetahui peristiwa ini, termasuk pihak-pihak yang berada di lingkungan tempat kejadian, agar bersikap kooperatif, memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, serta tidak menghalangi proses penegakan hukum. Kerja sama seluruh pihak sangat diperlukan agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang dan perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Kami juga mengharapkan aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan profesional sehingga memberikan titik terang bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
