GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Sahabat KPK Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek BRI–PT Telkom, Nilai Kerugian Disebut Capai Rp2 Triliun



JAKARTA – Dugaan penyimpangan dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom menjadi perhatian publik. Gerakan Sahabat KPK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka sampaikan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada 5 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, Sahabat KPK menyebut proyek tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2 triliun. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Sahabat KPK, Novan Ermawan, menilai besarnya nilai dugaan kerugian negara menjadi alasan kuat bagi KPK untuk segera melakukan langkah-langkah awal sesuai kewenangannya. Menurutnya, setiap laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami mengecam keras dugaan penyelewengan anggaran negara di lingkungan BUMN. Nilai dugaan kerugiannya sangat besar sehingga harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum," ujar Novan dalam keterangannya di Jakarta.

Nama Dirut PT Telkomsel Turut Disebut dalam Laporan

Salah satu nama yang disebut dalam laporan Sahabat KPK adalah Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho atau Nugi. Organisasi tersebut meminta KPK melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam laporan guna mengklarifikasi dugaan yang disampaikan.

Meski demikian, hingga saat ini penyebutan nama tersebut masih sebatas isi laporan yang diajukan kepada KPK. Belum terdapat penetapan tersangka ataupun kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tiga Tuntutan Sahabat KPK

Sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pemberantasan korupsi, Sahabat KPK menyampaikan tiga tuntutan kepada KPK, yaitu:

  • Segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil seluruh pihak yang dilaporkan, termasuk Direktur Utama PT Telkomsel, untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan yang disampaikan.

  • Mengusut dugaan penyimpangan proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan antara BRI dan PT Telkom secara menyeluruh tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

  • Melakukan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyitaan aset apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Novan menyatakan ketiga tuntutan tersebut bertujuan mendukung proses pemberantasan korupsi yang transparan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Berharap Penanganan Berjalan Transparan

Sahabat KPK menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi tersebut berharap dugaan penyimpangan dalam proyek BUMN tersebut dapat diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Mereka juga menilai pengungkapan dugaan korupsi dengan nilai besar penting untuk menjaga integritas tata kelola keuangan negara sekaligus mencegah praktik serupa terjadi di lingkungan badan usaha milik negara.

Belum Ada Pernyataan Resmi dari KPK maupun Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan Sahabat KPK. Demikian pula, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Telkomsel maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi dugaan tersebut.

Perkara ini masih berada pada tahap pelaporan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Type above and press Enter to search.