![]() |
| Muhammad Arifin Mulia, Mahasiwa Program Studi Manajemen, Institut Teknolgogi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta. |
Korupsi merupakan permasalahan krusial berdampak buruk terhadap seluruh sendi kehidupan dan menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam pembangunan ekonomi, sosial, serta proses demokrasi. Di dunia Muslim, korupsi juga menjadi tantangan yang signifikan terhadap penegakan nilai-nilai Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan amanah. Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi ini tidak hanya merusak struktur pemerintahan dan kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Secara umum, korupsi diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan kepada seseorang untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu yang menyebabkan kerugian pada kepentingan masyarakat luas. Bentuk-bentuk korupsi sangat beragam, mulai dari penggelapan dana, suap, nepotisme, kolusi, hingga praktik gratifikasi dan pengaruh yang tidak wajar dalam pengambilan keputusan.
Dalam hukum Islam penyalah gunaan jabatan (ghulul) , suap menyuap (risywah) pelaku korupsi dalam kriteria tersebut bisa dijatuhi sanksi Ta’zir seperti denda berlipat, pengasingan, pemecatan, vonis mati, penjara dan menghilangkan hak politk, sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi (Siroj, 2017).
Korupsi bukan hanya sekadar masalah hukum, melainkan juga mengakibatkan dampak serius pada kehidupan sehari-hari masyarakat Rose-Ackerman, S. (2017). Secara ekonomi, praktik korupsi merugikan pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan, dan menghambat investasi Persson, T., Roland, G., & Tabellini, G. (2018). Di sektor pelayanan publik, korupsi dapat menyebabkan pengalihan dana yang seharusnya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi kepentingan pribadi, menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
DAMPAK KORUPSI PERSPEKTIF ISLAM
Korupsi menyebabkan kerusakan sosial (fasad), di mana timbul ketidakpercayaan antar anggota masyarakat dan merusak solidaritas sosial yang seharusnya terjaga berdasarkan prinsip persaudaraan Islam. Korupsi menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai kejujuran dan kebenaran yang menjadi landasan dalam hukum Islam. Generasi muda yang tumbuh dalam lingkungan yang korup dapat terpengaruh untuk mengadopsi perilaku serupa, sehingga siklus korupsi terus berlanjut (Mardani)Secara ekonomi, korupsi menghambat pembangunan karena hasil sumber daya tidak digunakan secara optimal dan tepat sasaran Proyek-proyek publik yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sering kali terhambat atau tidak terlaksana dengan baik karena dana yang disalahgunakan (United Nations Development Programme, 2016). Hal ini mengakibatkan kemiskinan semakin meluas dan ketimpangan sosial semakin tajam, padahal Islam sangat mendorong pemerataan kesejahteraan dan pelarangan penimbunan kekayaan secara tidak sah.
Selain itu, korupsi juga menimbulkan ketidakstabilan politik dan hukum. Ketika korupsi merajalela, hukum kehilangan kewibawaannya, dan pemerintah kehilangan legitimasi dari rakyat yang berdampak pada kerusuhan dan huru-hara dalam masyarakat. Ketidakpercayaan terhadap institusi publik dapat menyebabkan masyarakat kehilangan harapan untuk perubahan positif, yang pada gilirannya menghambat kemajuan sosiaL (Rahman, 1982).
Di sektor pelayanan publik, korupsi merugikan masyarakat secara langsung. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan korupsi. Dampaknya sangat terasa di tingkat lokal, di mana masyarakat miskin menjadi korban utama dari kurangnya akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang layak. Praktik korupsi dalam pelayanan publik menciptakan lingkungan di mana kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat luas Kurer, O. (2005).
Selain itu, korupsi juga menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem hukum. Pemimpin atau individu yang terlibat dalam korupsi memiliki akses yang lebih besar terhadap perlindungan hukum dan kemungkinan hukuman yang lebih ringan. Sebaliknya, masyarakat biasa yang terkena dampak korupsi seringkali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan keadilan. Sistem peradilan yang tercemar oleh korupsi menciptakan ketidakpercayaan dalam hukum dan menciptakan kultur di mana norma-norma moral diabaikan.
PENANGGULANGANNYA
Hukum Islam memandang korupsi sebagai Ghulul (Penggelapan), Riswah (Penyuapan), Ghasab (Mengambil Paksa Hak/Harta Orang lain), Khianat, Sariqah (Pencurian), Hirabah (Perampokan), Al maks (pungutan liar), Al ikhtilas (pencopetan), Al ihtihab (perampasan). Sementara hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pandangan hukum Islam masih penuh perdebatan antara pakar ilmu hukum Islam, namun kita dapat mengelompokan hukuman bagi tindak pidana korupsi sebagai berikut. PertamaSanksi Moral, contoh kalau pelaku tindak pidana korupsi meninggal dunia maka jenazanya tidak dapat di sholatkan, Kedua Jarimah Hudud (Hukum yag sudah titetapkan oleh Allah), Contoh pelaku pencuri di potong tangannya, Ketiga Mengembalikan barang yang telah di ambil, Keempat Sanksi Takzir (Hukuman berada di tangan yang berwenang seperti Hakim), contohnya pelaku penyuapan dan khiyanat.Dalam agama Islam ada beberapa hukuman yang dapat di jatuhkan pada pelaku tindak pidana korupsi adapun hukuman tersebut berdarakan Al Quran dan Hadits, dan macam-macam hukum tersebut sebagai berikut;
1. Sanksi Moral
Sanksi moral dalam hal ini adalah sanksi yang di jatuhkan bagi pelanggar hukum ghulul, sanksi ini merupa tidak di sholatkannya jenazah pelaku ghulul, Al Maksatau akan dipermalukan di hadapan Allah kelak pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan pada riwat hadis Rasullullah SAW.
2. Sanksi Takzir
Sanksi takzir adalah hukuman yang ditetapkan dan dibuat oleh pihak berwajib iaitu para penegak hukum (hakim), hal ini karena tidak ada ketentuan yang tegas di dalam Al qur’an dan hadis dalam hal Ghulul, Risywah, khianat, al maks, al ikhtilas danal ihtihabhanya terkena hukuman Takzir. Hukuman takzir memang bukan termasuk dalam katagori hukum hudud. Namun hukuman takzir bukan berarti tidak boleh lebih keras dari hukum hudu, bahkan sangat dimungkinkan hukum takzir bisa sampai ke hukuman tertinggi di dalam hukuman hudud iaitu hukuman mati.
Selain itu hukuman yang di jatuhkan juga harus memiliki asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan.Jadi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja di hukum potong tangan, selain memenuhi asas hukum yang ada dan terdapat efek jera agar pelaku tidak megulangi dan yang belum melakukan merasa takut melakukannya.
*) Penulis adalah Muhammad Arifin Mulia, Mahasiwa Program Studi Manajemen, Institut Teknolgogi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.
