GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Konten, Cuan, dan Popularitas: Ketika Ambisi Mengaburkan Batas Halal dan Haram

Ilustrasi - (Foto: AI).

Suara Time, Jakarta - Awalnya, akun itu dikenal karena kontennya yang edukatif-tips belajar efektif, review buku, sesekali membahas isu kampus dengan cara yang ringan. Followers-nya perlahan naik. Tapi setelah beberapa bulan, angka views mulai stagnan, lalu menurun.

Sang kreator mulai gelisah. Ia melihat akun lain yang justru meledak setelah membuat prank menjebak orang di jalan, membongkar aib mantan pasangan, atau sekadar mengunggah konten dengan gaya berpakaian yang jauh dari sopan.

Perlahan, kontennya pun berubah arah. Views memang naik. Endorse mulai berdatangan. Tapi di sudut hatinya, muncul pertanyaan yang terus mengganggu: apakah demi cuan dan popularitas, nilai-nilai agama boleh dikorbankan?

Ketika Dunia Maya Jadi Arena Perlombaan

Indonesia kini menjadi salah satu pasar digital paling ramai di dunia. Jumlah pengguna internet terus bertambah setiap tahun, dan durasi orang menghabiskan waktu di media sosial pun kian panjang.

Dari sisi platform, TikTok kini menjadi media sosial paling banyak diakses, jauh mengungguli YouTube, Facebook, dan Instagram, dengan penetrasi tertinggi justru di kalangan Gen Z.

Di balik derasnya trafik ini, industri kreator konten pun tumbuh sangat pesat-menjadikan aktivitas membuat konten sebagai ladang penghasilan yang nyata, bukan sekadar hobi.

Ledakan ekonomi kreator ini membawa berkah sekaligus godaan. Ketika penghasilan dan popularitas bergantung pada algoritma, banyak yang tergoda menghalalkan segala cara: membuat konten sensasional, menyebarkan gosip, membongkar aib orang lain, hingga mengumbar aurat demi mengejar retensi penonton.

Di sinilah pertanyaan mendasar perlu diajukan: benarkah cuan dan viralitas layak ditukar dengan nilai-nilai yang telah digariskan agama?

Cuan Boleh, tapi Caranya yang Diatur

Islam sama sekali tidak melarang seseorang mencari penghasilan, membangun karier, bahkan menjadi terkenal. Yang diatur secara tegas adalah caranya.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 168, yang artinya: "Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan."

Konsep halal dan thayyib (baik) dalam ayat ini tidak berhenti pada soal makanan, tetapi mencakup keseluruhan cara seseorang memperoleh rezeki-termasuk dari dunia digital.

Konten yang dibuat dengan menipu, mengeksploitasi, atau menyakiti orang lain, betapapun menguntungkan secara finansial, tetap bertentangan dengan prinsip ini.

Islam juga memberi rambu ketat soal apa yang boleh disebarkan. QS. An-Nur ayat 19 menegaskan, yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan akhirat."

Ayat ini relevan bagi siapa pun yang gemar membongkar aib, menyebar gosip, atau membuat konten vulgar demi viralitas-karena menyebarkan keburukan, sekecil apa pun niatnya, membawa konsekuensi serius.

Senada dengan itu, QS. Al-Hujurat ayat 12 memperingatkan, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain."

Larangan ghibah ini sangat relevan dengan budaya "konten drama" yang kerap mengorek aib figur publik demi menaikkan angka tontonan.

Sementara itu, banyak kreator yang berbicara tentang topik agama, kesehatan, atau hukum tanpa dasar ilmu yang memadai, semata demi konten yang mengesankan "berwawasan".

QS. Al-Isra ayat 36 mengingatkan, yang artinya: "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta pertanggungjawabannya."

Ayat ini menjadi teguran bagi budaya asal bicara dan asal viral tanpa verifikasi. Adapun QS. Al-'Ashr mengingatkan bahwa manusia dalam kerugian kecuali mereka yang beriman, beramal saleh, dan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.

Ini pengingat bahwa waktu dan perhatian publik yang kita rebut lewat konten seharusnya membawa manfaat, bukan sekadar hiburan kosong yang menjauhkan dari kebenaran.

Dari sisi hadis, Rasulullah ï·º bersabda, yang artinya: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam" (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip ini sangat aplikatif di era komentar dan caption: jika sebuah konten tidak membawa kebaikan, diam adalah pilihan yang lebih mulia daripada memproduksinya demi angka.

Perspektif Tarjih Muhammadiyah: Berkemajuan, Bukan Menghalalkan Segala Cara

Nilai Islam Berkemajuan yang diusung Muhammadiyah menegaskan bahwa teknologi dan media sosial semestinya menjadi sarana dakwah amar ma'ruf nahi munkar, bukan ajang menghalalkan segala cara demi popularitas.

Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai pedoman Muhammadiyah, warga digital dianjurkan menggunakan media sosial untuk hal-hal yang bermanfaat, menjauhi penyebaran fitnah dan hoaks, serta menjaga akhlak dalam berinteraksi.

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah juga menekankan pentingnya keikhlasan niat dan akhlak karimah dalam setiap aktivitas, termasuk aktivitas bermuamalah di ruang digital-prinsip yang relevan menjawab godaan menjadikan konten sebagai ajang pamer atau validasi semata.

Bagi Gen Z, pandangan ini menjadi pedoman praktis: berkarya di dunia digital dibolehkan bahkan dianjurkan, tetapi harus tetap dalam koridor kejujuran, tanggung jawab moral, dan manfaat bagi masyarakat luas-bukan sekadar mengejar engagement.

Berkarya Tanpa Mengorbankan Syariat

Solusi paling mendasar adalah meluruskan niat: menjadikan aktivitas berkonten sebagai bagian dari ibadah dan dakwah, bukan semata pencarian validasi atau pendapatan.

Kejujuran harus diutamakan di atas viralitas-hindari clickbait yang menipu, prank yang merugikan, atau konten yang mengorbankan privasi dan kehormatan orang lain.

Sebelum membagikan informasi apa pun, tabayyun atau verifikasi menjadi keharusan, mengingat derasnya arus hoaks yang beredar setiap hari.

Memilih sumber penghasilan pun harus transparan dan halal-menghindari endorsement produk yang haram, promosi pinjaman online ilegal, atau skema perjudian berkedok hiburan.

Media sosial semestinya dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan penyebaran manfaat, sejalan dengan semangat dakwah yang inklusif dan tidak menggurui.

Pada akhirnya, menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai kompas dalam berkarya bukan berarti membatasi kreativitas, melainkan memastikan kreativitas itu membawa keberkahan, bukan penyesalan.

Media sosial hanyalah alat. Ia bisa menjadi ladang pahala atau justru ladang dosa, tergantung siapa yang menggunakannya dan untuk apa.

Popularitas, jumlah followers, dan cuan bukanlah tujuan akhir seorang Muslim-keberhasilan sejati diukur dari keberkahan rezeki, manfaat yang diberikan kepada sesama, dan keridaan Allah.

Sebelum menekan tombol unggah berikutnya, ada baiknya bertanya pada diri sendiri: apakah konten ini mendekatkan pada ridha-Nya, atau justru mengaburkan batas yang telah Ia tetapkan?


*) Penulis adalah Erika Wardani, Mahasiswa Program Studi Manajemen, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.

Type above and press Enter to search.