![]() |
| Ilustrasi - (Foto: AI). |
Suara Time, Jakarta - Awalnya, akun itu dikenal
karena kontennya yang edukatif-tips belajar efektif, review buku, sesekali
membahas isu kampus dengan cara yang ringan. Followers-nya perlahan naik. Tapi
setelah beberapa bulan, angka views mulai stagnan, lalu menurun.
Sang kreator mulai gelisah. Ia
melihat akun lain yang justru meledak setelah membuat prank menjebak orang di
jalan, membongkar aib mantan pasangan, atau sekadar mengunggah konten dengan
gaya berpakaian yang jauh dari sopan.
Perlahan, kontennya pun berubah
arah. Views memang naik. Endorse mulai berdatangan. Tapi di sudut hatinya,
muncul pertanyaan yang terus mengganggu: apakah demi cuan dan popularitas,
nilai-nilai agama boleh dikorbankan?
Ketika Dunia Maya
Jadi Arena Perlombaan
Indonesia kini menjadi salah
satu pasar digital paling ramai di dunia. Jumlah pengguna internet terus
bertambah setiap tahun, dan durasi orang menghabiskan waktu di media sosial pun
kian panjang.
Dari sisi platform, TikTok kini
menjadi media sosial paling banyak diakses, jauh mengungguli YouTube, Facebook,
dan Instagram, dengan penetrasi tertinggi justru di kalangan Gen Z.
Di balik derasnya trafik ini,
industri kreator konten pun tumbuh sangat pesat-menjadikan aktivitas membuat
konten sebagai ladang penghasilan yang nyata, bukan sekadar hobi.
Ledakan ekonomi kreator ini
membawa berkah sekaligus godaan. Ketika penghasilan dan popularitas bergantung
pada algoritma, banyak yang tergoda menghalalkan segala cara: membuat konten
sensasional, menyebarkan gosip, membongkar aib orang lain, hingga mengumbar
aurat demi mengejar retensi penonton.
Di sinilah pertanyaan mendasar
perlu diajukan: benarkah cuan dan viralitas layak ditukar dengan nilai-nilai
yang telah digariskan agama?
Cuan Boleh, tapi
Caranya yang Diatur
Islam sama sekali tidak
melarang seseorang mencari penghasilan, membangun karier, bahkan menjadi
terkenal. Yang diatur secara tegas adalah caranya.
Allah berfirman dalam QS.
Al-Baqarah ayat 168, yang artinya: "Wahai manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah setan."
Konsep halal dan thayyib (baik)
dalam ayat ini tidak berhenti pada soal makanan, tetapi mencakup keseluruhan
cara seseorang memperoleh rezeki-termasuk dari dunia digital.
Konten yang dibuat dengan
menipu, mengeksploitasi, atau menyakiti orang lain, betapapun menguntungkan
secara finansial, tetap bertentangan dengan prinsip ini.
Islam juga memberi rambu ketat
soal apa yang boleh disebarkan. QS. An-Nur ayat 19 menegaskan, yang artinya: "Sesungguhnya
orang-orang yang ingin agar perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang
beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan akhirat."
Ayat ini relevan bagi siapa pun
yang gemar membongkar aib, menyebar gosip, atau membuat konten vulgar demi
viralitas-karena menyebarkan keburukan, sekecil apa pun niatnya, membawa
konsekuensi serius.
Senada dengan itu, QS.
Al-Hujurat ayat 12 memperingatkan, yang artinya: "Wahai orang-orang
yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa.
Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian
kamu menggunjing sebagian yang lain."
Larangan ghibah ini sangat
relevan dengan budaya "konten drama" yang kerap mengorek aib figur
publik demi menaikkan angka tontonan.
Sementara itu, banyak kreator yang
berbicara tentang topik agama, kesehatan, atau hukum tanpa dasar ilmu yang
memadai, semata demi konten yang mengesankan "berwawasan".
QS. Al-Isra ayat 36
mengingatkan, yang artinya: "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu
tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan,
dan hati, semuanya akan diminta pertanggungjawabannya."
Ayat ini menjadi teguran bagi
budaya asal bicara dan asal viral tanpa verifikasi. Adapun QS. Al-'Ashr
mengingatkan bahwa manusia dalam kerugian kecuali mereka yang beriman, beramal
saleh, dan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.
Ini pengingat bahwa waktu dan
perhatian publik yang kita rebut lewat konten seharusnya membawa manfaat, bukan
sekadar hiburan kosong yang menjauhkan dari kebenaran.
Dari sisi hadis, Rasulullah ï·º
bersabda, yang artinya: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari
akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam" (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip ini sangat aplikatif di
era komentar dan caption: jika sebuah konten tidak membawa kebaikan, diam
adalah pilihan yang lebih mulia daripada memproduksinya demi angka.
Perspektif Tarjih
Muhammadiyah: Berkemajuan, Bukan Menghalalkan Segala Cara
Nilai Islam Berkemajuan yang
diusung Muhammadiyah menegaskan bahwa teknologi dan media sosial semestinya
menjadi sarana dakwah amar ma'ruf nahi munkar, bukan ajang menghalalkan segala
cara demi popularitas.
Sebagaimana ditegaskan dalam
berbagai pedoman Muhammadiyah, warga digital dianjurkan menggunakan media
sosial untuk hal-hal yang bermanfaat, menjauhi penyebaran fitnah dan hoaks,
serta menjaga akhlak dalam berinteraksi.
Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah juga menekankan pentingnya keikhlasan niat dan akhlak karimah
dalam setiap aktivitas, termasuk aktivitas bermuamalah di ruang digital-prinsip
yang relevan menjawab godaan menjadikan konten sebagai ajang pamer atau validasi
semata.
Bagi Gen Z, pandangan ini
menjadi pedoman praktis: berkarya di dunia digital dibolehkan bahkan
dianjurkan, tetapi harus tetap dalam koridor kejujuran, tanggung jawab moral,
dan manfaat bagi masyarakat luas-bukan sekadar mengejar engagement.
Berkarya Tanpa
Mengorbankan Syariat
Solusi paling mendasar adalah
meluruskan niat: menjadikan aktivitas berkonten sebagai bagian dari ibadah dan
dakwah, bukan semata pencarian validasi atau pendapatan.
Kejujuran harus diutamakan di
atas viralitas-hindari clickbait yang menipu, prank yang merugikan, atau konten
yang mengorbankan privasi dan kehormatan orang lain.
Sebelum membagikan informasi
apa pun, tabayyun atau verifikasi menjadi keharusan, mengingat derasnya arus
hoaks yang beredar setiap hari.
Memilih sumber penghasilan pun
harus transparan dan halal-menghindari endorsement produk yang haram, promosi
pinjaman online ilegal, atau skema perjudian berkedok hiburan.
Media sosial semestinya
dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan penyebaran manfaat, sejalan dengan
semangat dakwah yang inklusif dan tidak menggurui.
Pada akhirnya, menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai kompas dalam berkarya bukan berarti membatasi kreativitas, melainkan memastikan kreativitas itu membawa keberkahan, bukan penyesalan.
Media sosial hanyalah alat. Ia
bisa menjadi ladang pahala atau justru ladang dosa, tergantung siapa yang
menggunakannya dan untuk apa.
Popularitas, jumlah followers,
dan cuan bukanlah tujuan akhir seorang Muslim-keberhasilan sejati diukur dari
keberkahan rezeki, manfaat yang diberikan kepada sesama, dan keridaan Allah.
Sebelum menekan tombol unggah
berikutnya, ada baiknya bertanya pada diri sendiri: apakah konten ini
mendekatkan pada ridha-Nya, atau justru mengaburkan batas yang telah Ia
tetapkan?
*) Penulis adalah Erika Wardani, Mahasiswa Program Studi Manajemen, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.
