
Ilustrasi AI
Oleh: Nacuba Aulia
Suaratime, Opini - Di era modern saat ini, narasi bahwa agama Islam membatasi ruang gerak perempuan masih kerap terdengar di berbagai ruang diskusi. Agama sering kali dijadikan kambing hitam dan dituding sebagai alasan utama mengapa perempuan diminta untuk "cukup di dapur saja", tidak perlu berpendidikan tinggi, atau dibatasi aksesnya dalam ranah kepemimpinan sosial. Stigma ini berkali-kali direproduksi oleh pemahaman teks keagamaan yang kaku serta kental dengan budaya patriarki. Padahal, jika kita menengok kembali gagasan Islam Berkemajuan yang diusung oleh Muhammadiyah, Islam justru hadir sebagai spirit pembebasan (emansipatoris) yang menempatkan perempuan pada posisi yang sangat terhormat, mulia, dan setara, baik dalam ranah domestik maupun publik.
Menembus Batas Zaman lewat Sejarah 'Aisyiyah
Jauh sebelum isu kesetaraan gender marak disuarakan oleh gerakan feminisme modern di Barat, KH. Ahmad Dahlan telah meletakkan batu pertama pemberdayaan perempuan berbasis keagamaan di Nusantara. Pada tahun 1917, beliau bersama sang istri, Nyai Walidah, mendirikan 'Aisyiyah—sebuah organisasi perempuan Islam yang lahir dari rahim Muhammadiyah. Langkah ini pada zamannya adalah sebuah terobosan sosial dan keagamaan yang sangat revolusioner.
Ketika masyarakat awam pada era kolonial masih menganggap wanita tak perlu sekolah tinggi dan cukup beraktivitas di seputar sumur, dapur, dan kasur, Kiai Dahlan justru mendorong Nyai Walidah dan perempuan-perempuan muda Bumiputera untuk keluar dari kurungan tradisi. Mereka didorong untuk menuntut ilmu, berorganisasi, tampil berpidato secara percaya diri di hadapan publik, mendirikan sekolah kesholehan, serta menggerakkan aksi kemanusiaan dan sosial. 'Aisyiyah sejak awal berdirinya telah membuktikan secara nyata bahwa keberagamaan yang benar dan mendalam tidak membuat perempuan terpasung, melainkan membuat mereka berdampak besar bagi kemajuan bangsa dan peradaban.
Fikih Perempuan yang Inklusif, Progresif, dan Diakui
Konsep Islam Berkemajuan tidak pernah memandang relasi antara laki-laki dan perempuan sebagai hubungan hierarkis atasan dan bawahan, melainkan sebagai kemitraan yang sejajar (musawah). Dalam dokumen keumatan dan putusan tarjih Muhammadiyah, seperti Adabul Mar'ah fil Islam (Etika Perempuan dalam Islam) serta pandangan kepemimpinan perempuan, ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memikul tanggung jawab moral dan spiritual yang seimbang sebagai khalifah fil 'ardh (pemimpin dan pengelola keberlangsungan kehidupan di bumi).
Islam pada intinya tidak pernah melarang perempuan untuk berkarier, memimpin lembaga, menguasai sains, atau menuntut ilmu setinggi-tingginya. Sejarah peradaban Islam klasik sendiri telah mencatat betapa megahnya kontribusi para tokoh perempuan utama. Sayyidah Khadijah binti Khuwailid merupakan pengusaha dan pebisnis sukses yang menjadi pilar utama dakwah Rasulullah SAW. Begitu pula Sayyidah 'Aisyah RA yang dikenal sebagai ulama besar, ahli hadis, pakar medis, dan pakar hukum Islam yang kerap menjadi rujukan utama para sahabat laki-laki. Oleh karena itu, membatasi potensi dan cita-cita perempuan atas nama doktrin agama jelas merupakan bentuk penyempitan makna serta bias penafsiran terhadap ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Dekonstruksi Budaya Patriarki dan Pemaknaan Teks Agama
Salah satu penyebab utama mengapa anggapan pembatasan ini tetap bertahan adalah cara pandang tekstualis dan bias gender dalam menafsirkan ayat-ayat atau hadis. Sebagai contoh, konsep qawwamah (kepemimpinan laki-laki) sering kali dipahami secara otoriter untuk menundukkan posisi perempuan. Dalam wacana Islam Berkemajuan, pemaknaan seperti ini didekonstruksi. Qawwamah lebih dimaknai sebagai fungsi tanggung jawab, perlindungan, dan pembagian peran yang fungsional, bukan legitimasi dominasi atau penindasan terhadap hak-hak sipil maupun intelektual perempuan.
Ketika teks-teks keagamaan dibaca dengan pendekatan hermeneutika yang progresif, kontekstual, dan memperhatikan nilai dasar keadilan (al-'adalah), maka terlihat jelas bahwa ajaran Islam pada hakikatnya membebaskan perempuan dari belenggu diskriminasi. Islam memberikan hak kepemilikan harta secara mandiri, hak memilih pasangan, hak atas pendidikan, hingga hak berpendapat dalam urusan politik dan publik sejak 14 abad yang lalu.
Tantangan Hari Ini: Menyelaraskan Peran Tanpa Menghilangkan Identitas
Memperjuangkan hak-hak perempuan dalam bingkai Islam Berkemajuan bukan berarti mengadopsi nilai-nilai barat secara mentah-mentah tanpa filter budaya dan keagamaan. Kesetaraan yang ditawarkan Islam adalah kesetaraan yang berkeadilan (al-'adalah al-ijtimaiyyah). Artinya, perempuan diberi ruang yang seluas-luasnya untuk mengaktualisasikan diri, mengukir prestasi, dan berkarya di ranah publik tanpa harus menanggalkan peran mulianya dalam membangun ketahanan keluarga dan mendidik generasi.
Di era digital, globalisasi, dan kompleksitas ekonomi hari ini, kontribusi perempuan di berbagai sektor strategis mulai dari pendidikan, kesehatan, sains, politik, hingga ekonomi makro—bukan lagi sekadar pilihan pelengkap, melainkan sudah menjadi kebutuhan sosial yang mendesak. Ketika seorang perempuan berdaya, terdidik, dan memiliki wawasan luas, ia sebenarnya sedang menyiapkan generasi masa depan yang berkualitas tinggi, berkarakter mulia, dan siap bersaing di tingkat global.
Saatnya Mengubah Cara Pandang Masyarakat
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat menghentikan stigma liar bahwa Islam adalah penghambat kemajuan dan kebebasan perempuan. Agama Islam tidak pernah mengekang; cara pandang manusia yang sempit, dogmatis, dan terikat oleh adat lama yang patriarkal-lah yang sering kali membelenggunya.
Melalui nilai-nilai Islam Berkemajuan, kita semua diajak untuk melihat bahwa perempuan yang berdaya, mandiri, dan berpendidikan bukanlah ancaman bagi laki-laki maupun tatanan ketahanan keluarga. Justru sebaliknya, ketika perempuan diberikan ruang yang aman, adil, dan suportif untuk bertumbuh serta berkontribusi, saat itulah peradaban Islam yang ramah, berkeadilan, inklusif, dan berkemajuan dapat benar-benar diwujudkan secara nyata.
Kesimpulan
Anggapan bahwa Islam membatasi ruang gerak perempuan adalah sebuah kekeliruan mendasar yang bersumber dari pemahaman agama yang kaku, parsial, dan berwawasan patriarkal. Melalui konsep Islam Berkemajuan, Muhammadiyah sejak berdirinya 'Aisyiyah pada tahun 1917 telah memberikan bukti historis dan teologis bahwa Islam hadir sebagai gerakan emansipasi dan pembebasan. Islam mendorong perempuan untuk berpendidikan tinggi, memimpin, serta berkontribusi aktif dalam ranah publik dan peradaban.
Laki-laki dan perempuan dipandang sebagai mitra sejajar (musawah) yang sama-sama mengemban amanah suci sebagai pengelola bumi. Oleh karena itu, membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan untuk berdaya bukan hanya sejalan dengan ajaran pokok Islam, melainkan juga menjadi kunci utama dalam membangun keluarga yang kokoh, masyarakat yang sejahtera, dan peradaban bangsa yang berkemajuan.