![]() |
| Syifa Aulia, Mahasiswa Program Studi Manajemen,di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta. |
Suara Time, Kolom - Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara
masyarakat melakukan transaksi keuangan. Saat ini, pembayaran tidak lagi
bergantung pada uang tunai karena tersedia berbagai metode seperti transfer
bank, QRIS, kartu debit, dompet digital, hingga layanan PayLater.
Seluruh proses tersebut menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam
bertransaksi.
Di balik berbagai kemudahan tersebut, muncul
pertanyaan penting bagi umat Islam: apakah seluruh layanan keuangan digital
tersebut telah sesuai dengan prinsip syariat? Pertanyaan ini menjadi semakin
relevan mengingat meningkatnya penggunaan layanan PayLater dan pinjaman
online yang dalam praktiknya sering menimbulkan persoalan utang serta dugaan
adanya unsur riba.
Cashless sebagai Sarana
Pembayaran yang Diperbolehkan
Sistem pembayaran cashless merupakan
mekanisme transaksi tanpa menggunakan uang tunai secara langsung. Pembayaran
dilakukan melalui media elektronik, seperti transfer perbankan, QRIS, kartu
debit, maupun dompet digital.
Dalam perspektif Islam, penggunaan teknologi sebagai
alat pembayaran pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariat. Allah Swt. berfirman:
"...Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih yang
menyatakan bahwa hukum asal setiap bentuk muamalah adalah boleh sampai terdapat
dalil yang melarangnya.
Oleh karena itu, transaksi cashless dapat
dikategorikan sebagai praktik yang dibolehkan selama tidak mengandung unsur
riba, gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), penipuan, maupun digunakan
untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan syariat.
PayLater: Diperbolehkan dengan
Ketentuan Tertentu
Layanan PayLater memberikan fasilitas kepada
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu, sedangkan
pembayarannya dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam hukum Islam, jual beli dengan pembayaran
secara tangguh bukanlah sesuatu yang dilarang. Praktik tersebut dapat
dibenarkan apabila harga, jangka waktu pembayaran, serta hak dan kewajiban para
pihak telah disepakati secara jelas sejak awal akad.
Permasalahan muncul apabila penyedia layanan
mengenakan bunga, denda keterlambatan, atau tambahan pembayaran yang muncul
semata-mata karena penundaan pelunasan utang. Tambahan seperti ini termasuk
dalam kategori riba yang secara tegas dilarang dalam Islam.
Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang
beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba apabila kamu
benar-benar beriman."
(QS. Al-Baqarah: 278)
Dengan demikian, hukum penggunaan PayLater
bergantung pada mekanisme akad yang diterapkan. Apabila menggunakan skema
pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari bunga maupun denda
berbasis waktu, penggunaannya dapat dibolehkan. Sebaliknya, apabila mengandung
unsur riba, maka praktik tersebut wajib dihindari.
Pinjaman Online dan Larangan
Mengambil Keuntungan dari Utang
Dalam ajaran Islam, utang (qardh) dipandang
sebagai bentuk tolong-menolong yang bertujuan membantu pihak yang membutuhkan, bukan
sebagai sarana memperoleh keuntungan dari kesulitan orang lain.
Pada praktiknya, banyak layanan pinjaman online
konvensional menerapkan bunga yang tinggi, biaya tambahan, denda keterlambatan,
bahkan metode penagihan yang merugikan peminjam. Karakteristik tersebut
bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam syariat karena mengandung unsur
riba dan berpotensi menimbulkan kezaliman.
Rasulullah ï·º juga memberikan perhatian besar
terhadap persoalan utang melalui doa beliau:
"Ya Allah, aku berlindung
kepada-Mu dari lilitan utang." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa utang merupakan
tanggung jawab yang berat sehingga hanya layak dilakukan apabila benar-benar
diperlukan dan diyakini mampu untuk dilunasi.
Pandangan Tarjih Muhammadiyah terhadap
Layanan Keuangan Digital
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpandangan
bahwa perkembangan teknologi finansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam
selama mekanisme akad serta pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam pandangan tersebut, pembayaran cashless
diposisikan sebagai alat transaksi sehingga pada dasarnya diperbolehkan. Adapun
layanan PayLater dapat diterima apabila menggunakan akad yang sah
menurut syariat serta terbebas dari bunga dan denda yang bersifat ribawi.
Sebaliknya, pinjaman online konvensional yang mengenakan tambahan atas pokok
utang dipandang tidak sesuai dengan prinsip syariah sehingga perlu dihindari.
Muhammadiyah juga mendorong peningkatan literasi
keuangan syariah agar masyarakat lebih cermat dalam memilih produk keuangan
sekaligus terhindar dari perilaku konsumtif maupun jebakan utang.
Langkah Bijak Memanfaatkan
Teknologi Keuangan
Kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang besar apabila dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, umat Islam perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain menggunakan sistem cashless hanya sebagai alat pembayaran, memastikan layanan PayLater yang digunakan bebas dari unsur riba, menghindari pinjaman online berbunga, memilih lembaga keuangan yang menerapkan akad syariah, serta membiasakan hidup sederhana dengan berbelanja sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Teknologi finansial merupakan bagian dari
perkembangan zaman yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam
perspektif Islam, sistem pembayaran cashless pada dasarnya diperbolehkan
karena berfungsi sebagai media transaksi. Layanan PayLater memiliki
hukum yang bergantung pada akad dan mekanisme yang digunakan, yakni dapat
dibolehkan apabila memenuhi prinsip syariah dan tidak mengandung riba.
Sementara itu, pinjaman online konvensional yang mengenakan bunga maupun denda
atas utang bertentangan dengan prinsip syariat sehingga sebaiknya dihindari.
Allah Swt. berfirman:
"...Barang siapa bertakwa
kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya
rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya." (QS. At-Talaq: 2–3)
Ayat tersebut mengingatkan bahwa setiap muslim
hendaknya menjadikan ketakwaan sebagai landasan dalam setiap aktivitas ekonomi.
Dengan demikian, pemanfaatan teknologi keuangan tidak hanya menghadirkan
kemudahan, tetapi juga memberikan keberkahan karena tetap berada dalam koridor
syariat.
*) Penulis adalah Syifa Aulia, Mahasiswa Program Studi Manajemen,di Institut
Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.
