GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Cashless, PayLater, dan Pinjaman Online dalam Perspektif Islam: Antara Kemudahan Transaksi dan Kepatuhan terhadap Syariat

Syifa Aulia, Mahasiswa Program Studi Manajemen,di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.

Suara Time, Kolom - Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi keuangan. Saat ini, pembayaran tidak lagi bergantung pada uang tunai karena tersedia berbagai metode seperti transfer bank, QRIS, kartu debit, dompet digital, hingga layanan PayLater. Seluruh proses tersebut menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam bertransaksi.

Di balik berbagai kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting bagi umat Islam: apakah seluruh layanan keuangan digital tersebut telah sesuai dengan prinsip syariat? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat meningkatnya penggunaan layanan PayLater dan pinjaman online yang dalam praktiknya sering menimbulkan persoalan utang serta dugaan adanya unsur riba.

Cashless sebagai Sarana Pembayaran yang Diperbolehkan

Sistem pembayaran cashless merupakan mekanisme transaksi tanpa menggunakan uang tunai secara langsung. Pembayaran dilakukan melalui media elektronik, seperti transfer perbankan, QRIS, kartu debit, maupun dompet digital.

Dalam perspektif Islam, penggunaan teknologi sebagai alat pembayaran pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Allah Swt. berfirman:

"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum asal setiap bentuk muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang melarangnya.

Oleh karena itu, transaksi cashless dapat dikategorikan sebagai praktik yang dibolehkan selama tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), penipuan, maupun digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan syariat.

PayLater: Diperbolehkan dengan Ketentuan Tertentu

Layanan PayLater memberikan fasilitas kepada konsumen untuk memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu, sedangkan pembayarannya dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

Dalam hukum Islam, jual beli dengan pembayaran secara tangguh bukanlah sesuatu yang dilarang. Praktik tersebut dapat dibenarkan apabila harga, jangka waktu pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak telah disepakati secara jelas sejak awal akad.

Permasalahan muncul apabila penyedia layanan mengenakan bunga, denda keterlambatan, atau tambahan pembayaran yang muncul semata-mata karena penundaan pelunasan utang. Tambahan seperti ini termasuk dalam kategori riba yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Allah Swt. berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba apabila kamu benar-benar beriman." (QS. Al-Baqarah: 278)

Dengan demikian, hukum penggunaan PayLater bergantung pada mekanisme akad yang diterapkan. Apabila menggunakan skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari bunga maupun denda berbasis waktu, penggunaannya dapat dibolehkan. Sebaliknya, apabila mengandung unsur riba, maka praktik tersebut wajib dihindari.

Pinjaman Online dan Larangan Mengambil Keuntungan dari Utang

Dalam ajaran Islam, utang (qardh) dipandang sebagai bentuk tolong-menolong yang bertujuan membantu pihak yang membutuhkan, bukan sebagai sarana memperoleh keuntungan dari kesulitan orang lain.

Pada praktiknya, banyak layanan pinjaman online konvensional menerapkan bunga yang tinggi, biaya tambahan, denda keterlambatan, bahkan metode penagihan yang merugikan peminjam. Karakteristik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam syariat karena mengandung unsur riba dan berpotensi menimbulkan kezaliman.

Rasulullah ﷺ juga memberikan perhatian besar terhadap persoalan utang melalui doa beliau:

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa utang merupakan tanggung jawab yang berat sehingga hanya layak dilakukan apabila benar-benar diperlukan dan diyakini mampu untuk dilunasi.

Pandangan Tarjih Muhammadiyah terhadap Layanan Keuangan Digital

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpandangan bahwa perkembangan teknologi finansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam selama mekanisme akad serta pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam pandangan tersebut, pembayaran cashless diposisikan sebagai alat transaksi sehingga pada dasarnya diperbolehkan. Adapun layanan PayLater dapat diterima apabila menggunakan akad yang sah menurut syariat serta terbebas dari bunga dan denda yang bersifat ribawi. Sebaliknya, pinjaman online konvensional yang mengenakan tambahan atas pokok utang dipandang tidak sesuai dengan prinsip syariah sehingga perlu dihindari.

Muhammadiyah juga mendorong peningkatan literasi keuangan syariah agar masyarakat lebih cermat dalam memilih produk keuangan sekaligus terhindar dari perilaku konsumtif maupun jebakan utang.

Langkah Bijak Memanfaatkan Teknologi Keuangan

Kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang besar apabila dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, umat Islam perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain menggunakan sistem cashless hanya sebagai alat pembayaran, memastikan layanan PayLater yang digunakan bebas dari unsur riba, menghindari pinjaman online berbunga, memilih lembaga keuangan yang menerapkan akad syariah, serta membiasakan hidup sederhana dengan berbelanja sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Teknologi finansial merupakan bagian dari perkembangan zaman yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam perspektif Islam, sistem pembayaran cashless pada dasarnya diperbolehkan karena berfungsi sebagai media transaksi. Layanan PayLater memiliki hukum yang bergantung pada akad dan mekanisme yang digunakan, yakni dapat dibolehkan apabila memenuhi prinsip syariah dan tidak mengandung riba. Sementara itu, pinjaman online konvensional yang mengenakan bunga maupun denda atas utang bertentangan dengan prinsip syariat sehingga sebaiknya dihindari.

Allah Swt. berfirman:

"...Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya." (QS. At-Talaq: 2–3)

Ayat tersebut mengingatkan bahwa setiap muslim hendaknya menjadikan ketakwaan sebagai landasan dalam setiap aktivitas ekonomi. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi keuangan tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga memberikan keberkahan karena tetap berada dalam koridor syariat.

 

*) Penulis adalah Syifa Aulia, Mahasiswa Program Studi Manajemen,di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.

Type above and press Enter to search.