![]() |
| Ilustrasi - (Foto: AI). |
Suara Time, Kolom - Kemajuan teknologi informasi telah secara drastis mengubah cara orang melakukan aktivitas ekonomi. Jika dulu, kegiatan jual beli didominasi oleh interaksi tatap muka di pasar tradisional atau toko fisik, kini masyarakat semakin terbiasa dengan transaksi digital melalui platform marketplace, media sosial, dan berbagai aplikasi belanja daring. Kemudahan akses, beragam pilihan produk, dan berbagai promosi telah menjadikan belanja daring sebagai gaya hidup baru, terutama di kalangan generasi muda dan penduduk perkotaan. Namun, di balik kemudahan ini terdapat berbagai masalah yang perlu ditelaah dari perspektif muamalah, salah satunya adalah saat tidak sesuai dengan pesanan.
Kasus barang yang tidak sesuai dengan pesanan kini sudah sangat umum terjadi: foto produk tampak berkualitas tinggi, tetapi barang yang diterima ternyata sangat berbeda, ukurannya tidak sesuai dengan deskripsi, bahan yang digunakan lebih murah daripada yang dijanjikan, dan bahkan ada penjual yang, setelah menerima pembayaran, sama sekali tidak mengirimkan barang tersebut. Bagi pembeli, insiden seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap bisnis dan sistem transaksi daring itu sendiri. Di sinilah kajian Muamalah menjadi relevan, karena Muamalah tidak hanya membahas apa yang halal dan haram dalam transaksi, tetapi juga menekankan etika dan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam setiap interaksi ekonomi.
Secara linguistik, muamalah merujuk pada hubungan atau interaksi di antarmanusia dalam bidang ekonomi dan sosial. Dalam konteks fiqh, muamalah mengatur aturan-aturan yang berlaku dalam jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, kemitraan bisnis, serta berbagai perjanjian lainnya untuk memastikan bahwa semua itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di antara prinsip-prinsip utama muamalah adalah kejujuran, transparansi, keadilan, kepercayaan, dan kesepakatan bersama (taradhi). Sebuah transaksi dianggap sah dan benar tidak hanya karena secara formal memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat esensialnya, tetapi juga karena tidak mengandung penipuan, ketidakadilan, atau kerugian.
Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah Swt. Dalam QS An-Nisa ayat 29: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu”(QS. An-Nisa:29). Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap transaksi harus dilakukan secara jujur, adil, dan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Oleh karena itu, memberikan informasi produk yang tidak benar atau menyesatkan bertentangan dengan prinsip muamalah yang diajarkan dalam islam.
Jika prinsip‑prinsip tersebut kita terapkan pada praktik jual beli daring, maka terlihat bahwa persoalan barang tidak sesuai pesanan muncul karena adanya pelanggaran terhadap nilai kejujuran dan amanah. Penjual yang menampilkan foto produk yang berbeda dari barang asli, atau memberikan deskripsi yang berlebihan dan menyesatkan, pada hakikatnya sedang melakukan bentuk ghurur (penipuan) dalam transaksi. Pembeli merasa dirugikan karena akad yang disepakati di awal tidak terwujud dalam realitas barang yang diterima. Dalam perspektif muamalah, kondisi seperti ini menjadi alasan kuat bagi pembeli untuk menggunakan hak khiyar, yaitu hak memilih melanjutkan atau membatalkan akad ketika menemukan cacat atau ketidaksesuaian objek transaksi.
Dalam prespektif muamalah, umumnya mengajarkan bahwa transaksi jual beli yang ideal harus memenuhi beberapa syarat: objek transaksi harus jelas, harga harus disepakati, kedua belah pihak harus memberikan persetujuan, dan tidak boleh ada unsur penipuan atau riba. Dalam transaksi daring, kejelasan objek transaksi bergantung pada kualitas informasi yang disediakan oleh penjual, seperti foto, video, deskripsi produk, ulasan pelanggan, dan sebagainya. Semakin lengkap dan jujur informasi tersebut, semakin kecil kemungkinan timbulnya sengketa di kemudian hari. Sebaliknya, kurangnya transparansi dan adanya manipulasi membuat transaksi rentan menimbulkan kerugian bagi pembeli.
Di sisi lain, pembeli juga memiliki tanggung jawab moral dalam muamalah. Pembeli yang tidak membaca deskripsi dengan cermat, tidak memperhatikan ukuran atau spesifikasi, dan hanya mengandalkan sekilas melihat gambar tanpa verifikasi mungkin akan mengalami kekecewaan yang sebenarnya bisa dihindari. Dalam etika muamalah, kedua belah pihak didorong untuk bersikap hati-hati (tahadhdhur) dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan ekonomi. Dengan demikian, bukan hanya penjual yang wajib bersikap jujur, tetapi pembeli juga diharuskan bersikap kritis dan teliti sebelum menyetujui suatu kontrak.
Masalah barang yang tidak sesuai dengan pesanan juga menegaskan pentingnya sistem perlindungan konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam transaksi daring. Banyak platform marketplace kini menawarkan fitur untuk mengajukan keluhan, mengembalikan barang, dan mendapatkan pengembalian dana jika terbukti terdapat ketidaksesuaian atau penipuan. Dari perspektif muamalah, mekanisme tersebut berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan mengurangi ketidakadilan dalam transaksi. Hak khiyar, yang dalam fiqh klasik dibahas terutama dalam konteks penjualan langsung, kini menemukan relevansi baru di ranah digital melalui kebijakan platform dan peraturan pemerintah.
Dari sudut pandang pemilik usaha, menerapkan prinsip-prinsip muamalah dalam penjualan daring sebenarnya juga menguntungkan bagi bisnis. Penjual yang jujur, transparan, dan dapat dipercaya akan membangun reputasi yang baik di mata konsumen. Ulasan positif dan tingkat kepercayaan yang tinggi cenderung meningkatkan penjualan dan memperluas pasar. Sebaliknya, penjual yang mengabaikan nilai kejujuran mungkin akan meraup keuntungan jangka pendek, tetapi pada akhirnya akan kehilangan pelanggan karena reputasi yang buruk dan meningkatnya jumlah keluhan. Oleh karena itu, etika bisnis Islam bukan sekadar cita-cita normatif, melainkan juga strategi berkelanjutan untuk membangun bisnis.
Pada akhirnya, fenomena barang yang tidak sesuai dengan pesanan dalam transaksi daring mengingatkan kita bahwa teknologi hanyalah sebuah alat, sedangkan nilainya tetap ditentukan oleh orang-orang yang menggunakannya. Dalam prepektif Muamalah, memberikan kerangka kerja untuk memastikan bahwa setiap inovasi ekonomi, termasuk perdagangan digital, tetap berada dalam batas-batas keadilan, kejujuran, dan kepentingan umum. Jual beli daring tidak secara inheren bertentangan dengan Islam selama dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Merupakan kewajiban umat Islam, terutama generasi muda yang akrab dengan dunia digital untuk memastikan bahwa setiap klik tombol “beli sekarang” mencerminkan komitmen terhadap kejujuran dan integritas dalam transaksi bisnis.
*) Penulis adalah Saskia Dwi Aprilia Putri, Mahasiswi Program Studi Manajemen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan.
