GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Perluasan Basis Pajak Sebagai Strategi Penguatan Ketahanan Fiskal Indonesia di Tengah Dinamika Ekonomi Global Tahun 2026

Ilustrasi - (Foto: Dok/Ist

Suara Time, Kolom – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat tindakan dalam menetapkan jangkauan pajak sebagai upaya untuk meningkatkan pemasukan negara serta menjaga kestabilan keuangan Indonesia di tengah situasi ekonomi dunia yang tetap tidak menentu. Penurunan dalam pertumbuhan ekonomi global, ketegangan dalam aspek geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas internasional menjadi tantangan yang dapat memengaruhi kegiatan ekonomi serta kemampuan negara untuk memperoleh pajak. Dalam kondisi ini, pajak tetap menjadi sumber utama pendapatan negara yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Kepentingan penerimaan pajak dapat dilihat dari target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2026 sebesar Rp2. 357,7 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan hasil tahun lalu dan mencerminkan tingginya kebutuhan pendanaan negara untuk membantu pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta program-program prioritas lainnya. Namun, pemerintah menekankan bahwa peningkatan pendapatan ini tidak dilakukan melalui kenaikan tarif pajak atau penciptaan jenis pajak yang baru. Oleh karena itu, diperlukan suatu strategi yang dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat, yaitu dengan memperluas jangkauan pajak.

Perluasan basis pajak adalah sebuah langkah untuk menambah jumlah individu dan entitas yang terdaftar serta aktif dalam sistem pajak. Pendekatan ini tidak hanya mengutamakan penambahan jumlah wajib pajak baru, tetapi juga mencakup pemanfaatan data pajak yang lebih baik, penemuan aktivitas ekonomi yang belum terdaftar, serta peningkatan kepatuhan dari seluruh wajib pajak. Dengan bertambahnya basis pajak, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara yang adil dan berkelanjutan.

Untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2026, DJP memperkirakan bahwa diperlukan tambahan penerimaan atau usaha tambahan sekitar Rp560 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp200 triliun diharapkan berasal dari program perluasan atau ekstensifikasi basis pajak. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya potensi pendapatan yang signifikan dari wajib pajak yang belum terdaftar serta aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya diakui dalam sistem perpajakan.

Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan pencatatan dan pengawasan terhadap wajib pajak yang berpotensi dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, DJP juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, transaksi di platform online, dan berbagai sektor usaha yang memiliki potensi pajak tetapi belum terdaftar secara optimal. Tujuan dari langkah ini adalah agar setiap individu dan entitas bisnis yang memenuhi kriteria perpajakan dapat teridentifikasi serta memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. Keberhasilan dalam memperluas basis pajak sangat dipengaruhi oleh transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah di sektor perpajakan. Pada tahun 2026, DJP terus mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan di tingkat nasional. Sistem ini memungkinkan pengintegrasian data pajak dengan lebih cepat, akurat, dan efisien, sehingga membantu pemerintah dalam menemukan potensi pendapatan yang sebelumnya sulit untuk dikenali.

Selain itu, penerapan teknologi analisis data dan pembelajaran mesin memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan dengan fokus pada risiko yang terkait dengan wajib pajak. Dengan adanya teknologi ini, pencarian terhadap wajib pajak yang berpotensi dapat dilakukan dengan lebih tepat dibandingkan dengan metode konvensional. Proses digitalisasi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan secara sukarela. Perluasan basis pajak memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan fiskal Indonesia. Ketahanan fiskal dinilai bukan hanya dari seberapa besar pendapatan negara, tetapi juga dari kemampuan pemerintah untuk menjaga kesinambungan sumber pendapatan dalam jangka panjang. Dengan semakin luasnya basis pajak, struktur penerimaan negara menjadi lebih stabil dan tidak bergantung pada segmen wajib pajak atau sektor ekonomi tertentu.

Kondisi ini sangat relevan mengingat bahwa perekonomian global masih menghadapi berbagai ancaman yang dapat memengaruhi pendapatan negara. Jika terjadi penurunan dalam sektor tertentu, pemerintah masih memiliki sumber pendapatan lain yang berasal dari basis pajak yang lebih bervariasi. Oleh karena itu, perluasan basis pajak tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan pendapatan negara dalam jangka pendek, tetapi juga untuk memperkuat stabilitas fiskal serta kemampuan pemerintah dalam menghadapi berbagai guncangan ekonomi di masa mendatang..

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan mulai menunjukkan hasil positif. Hingga bulan April 2026, total pendapatan negara tercatat sebesar Rp918,4 triliun, dengan pertumbuhan tahunan penerimaan pajak mencapai 16,1 persen. Angka ini menunjukkan bahwa pembaruan dalam pengelolaan pajak, penggabungan data, dan peningkatan pengawasan berbasis teknologi mulai memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa memperluas basis pajak merupakan langkah penting dan relevan untuk memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global pada tahun 2026. Dengan cara menambah jumlah wajib pajak baru, memaksimalkan pemanfaatan data perpajakan, mengintegrasikan informasi, serta memanfaatkan teknologi digital melalui Coretax, pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Pendekatan ini tidak hanya membantu mencapai target penerimaan APBN, tetapi juga menghasilkan sistem perpajakan yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan. Jika strategi ini dilaksanakan secara konsisten dan didukung oleh peningkatan kepatuhan masyarakat, perluasan basis pajak akan menjadi fondasi utama bagi penguatan fiskal nasional dan kelangsungan pembangunan Indonesia di masa mendatang.


*) Penulis adalah Siti Nani Anggraini, Mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf.

Type above and press Enter to search.