Suara Time, Kolom –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat tindakan dalam menetapkan
jangkauan pajak sebagai upaya untuk meningkatkan pemasukan negara serta menjaga
kestabilan keuangan Indonesia di tengah situasi ekonomi dunia yang tetap tidak
menentu. Penurunan dalam pertumbuhan ekonomi global, ketegangan dalam aspek
geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas internasional menjadi tantangan yang
dapat memengaruhi kegiatan ekonomi serta kemampuan negara untuk memperoleh
pajak. Dalam kondisi ini, pajak tetap menjadi sumber utama pendapatan negara
yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Kepentingan penerimaan
pajak dapat dilihat dari target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun
2026 sebesar Rp2. 357,7 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan jika
dibandingkan dengan hasil tahun lalu dan mencerminkan tingginya kebutuhan
pendanaan negara untuk membantu pembangunan infrastruktur, pendidikan,
kesehatan, perlindungan sosial, serta program-program prioritas lainnya. Namun,
pemerintah menekankan bahwa peningkatan pendapatan ini tidak dilakukan melalui
kenaikan tarif pajak atau penciptaan jenis pajak yang baru. Oleh karena itu,
diperlukan suatu strategi yang dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan
negara secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat, yaitu dengan memperluas
jangkauan pajak.
Perluasan basis pajak
adalah sebuah langkah untuk menambah jumlah individu dan entitas yang terdaftar
serta aktif dalam sistem pajak. Pendekatan ini tidak hanya mengutamakan
penambahan jumlah wajib pajak baru, tetapi juga mencakup pemanfaatan data pajak
yang lebih baik, penemuan aktivitas ekonomi yang belum terdaftar, serta
peningkatan kepatuhan dari seluruh wajib pajak. Dengan bertambahnya basis
pajak, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan
negara dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
Untuk mencapai target
penerimaan pajak pada tahun 2026, DJP memperkirakan bahwa diperlukan tambahan
penerimaan atau usaha tambahan sekitar Rp560 triliun. Dari total tersebut,
sekitar Rp200 triliun diharapkan berasal dari program perluasan atau
ekstensifikasi basis pajak. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari
adanya potensi pendapatan yang signifikan dari wajib pajak yang belum terdaftar
serta aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya diakui dalam sistem perpajakan.
Salah satu langkah yang
diambil adalah meningkatkan pencatatan dan pengawasan terhadap wajib pajak yang
berpotensi dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah
terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, DJP juga
memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, transaksi di platform
online, dan berbagai sektor usaha yang memiliki potensi pajak tetapi belum
terdaftar secara optimal. Tujuan dari langkah ini adalah agar setiap individu
dan entitas bisnis yang memenuhi kriteria perpajakan dapat teridentifikasi
serta memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. Keberhasilan
dalam memperluas basis pajak sangat dipengaruhi oleh transformasi digital yang
dilakukan oleh pemerintah di sektor perpajakan. Pada tahun 2026, DJP terus
mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax sebagai bagian dari reformasi
administrasi perpajakan di tingkat nasional. Sistem ini memungkinkan
pengintegrasian data pajak dengan lebih cepat, akurat, dan efisien, sehingga
membantu pemerintah dalam menemukan potensi pendapatan yang sebelumnya sulit untuk
dikenali.
Selain itu, penerapan
teknologi analisis data dan pembelajaran mesin memungkinkan Direktorat Jenderal
Pajak untuk melakukan pengawasan dengan fokus pada risiko yang terkait dengan
wajib pajak. Dengan adanya teknologi ini, pencarian terhadap wajib pajak yang
berpotensi dapat dilakukan dengan lebih tepat dibandingkan dengan metode
konvensional. Proses digitalisasi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi
kewajiban perpajakan, yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan
secara sukarela. Perluasan basis pajak memiliki peran penting dalam memperkuat
ketahanan fiskal Indonesia. Ketahanan fiskal dinilai bukan hanya dari seberapa
besar pendapatan negara, tetapi juga dari kemampuan pemerintah untuk menjaga
kesinambungan sumber pendapatan dalam jangka panjang. Dengan semakin luasnya
basis pajak, struktur penerimaan negara menjadi lebih stabil dan tidak
bergantung pada segmen wajib pajak atau sektor ekonomi tertentu.
Kondisi ini sangat relevan
mengingat bahwa perekonomian global masih menghadapi berbagai ancaman yang
dapat memengaruhi pendapatan negara. Jika terjadi penurunan dalam sektor
tertentu, pemerintah masih memiliki sumber pendapatan lain yang berasal dari
basis pajak yang lebih bervariasi. Oleh karena itu, perluasan basis pajak tidak
hanya berfungsi untuk meningkatkan pendapatan negara dalam jangka pendek,
tetapi juga untuk memperkuat stabilitas fiskal serta kemampuan pemerintah dalam
menghadapi berbagai guncangan ekonomi di masa mendatang..
Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan mulai menunjukkan hasil positif.
Hingga bulan April 2026, total pendapatan negara tercatat sebesar Rp918,4
triliun, dengan pertumbuhan tahunan penerimaan pajak mencapai 16,1 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa pembaruan dalam pengelolaan pajak, penggabungan
data, dan peningkatan pengawasan berbasis teknologi mulai memberikan kontribusi
terhadap peningkatan pendapatan negara.
Dari penjelasan tersebut,
dapat disimpulkan bahwa memperluas basis pajak merupakan langkah penting dan
relevan untuk memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah dinamika ekonomi
global pada tahun 2026. Dengan cara menambah jumlah wajib pajak baru,
memaksimalkan pemanfaatan data perpajakan, mengintegrasikan informasi, serta
memanfaatkan teknologi digital melalui Coretax, pemerintah berusaha
meningkatkan pendapatan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Pendekatan ini
tidak hanya membantu mencapai target penerimaan APBN, tetapi juga menghasilkan
sistem perpajakan yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan. Jika strategi ini
dilaksanakan secara konsisten dan didukung oleh peningkatan kepatuhan
masyarakat, perluasan basis pajak akan menjadi fondasi utama bagi penguatan
fiskal nasional dan kelangsungan pembangunan Indonesia di masa mendatang.
*) Penulis adalah Siti Nani Anggraini, Mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf.
