![]() |
| Ilustrasi - (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Kolom - Bayangkan sebuah jaring ikan yang dilempar ke laut, tetapi banyak ikan besar justru bergerak bebas di bawahnya. Ini gambaran mengenai sistem perpajakan di Indonesia selama bertahun-tahun. Pada Februari 2026, Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa 59,42% atau sekitar 87,74 juta pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal jauh lebih tinggi dari angka ideal G20 yang menetapkan di bawah 30% (DDTC News, 2026). Di sisi lain, nilai bruto barang dan jasa (Gross Merchandise Value/GMV) ekonomi digital Indonesia telah mencapai Rp1. 430 triliun pada 2024, namun penerimaan pajak dari sektor digital baru mencapai Rp33,56 triliun hingga Februari 2025. Ketidaksesuaian ini lebih dari sekedar angka mencerminkan sistem perpajakan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan perekonomian negara kita. Dari sini reformasi Coretax 2026 menjadi fokus perhatian. Sejak diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025, sistem Core Tax Administration System (Coretax DJP) diharapkan menjadi fondasi baru bagi perpajakan nasional. Dengan target penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp2. 357,7 triliun dan rasio pajak ditetapkan 10,47%, pertanyaannya bukan lagi tentang perlunya reformasi ini tetapi seberapa jauh jaring baru ini dapat menjangkau.
Sebelum adanya Coretax, sistem perpajakan di Indonesia dibagi-bagi ke dalam berbagai aplikasi yang tidak saling terhubung seperti berbicara menggunakan banyak bahasa tanpa adanya penerjemah. Coretax muncul sebagai platform yang terintegrasi, yang menggabungkan pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, pengawasan, sampai pemeriksaan dalam satu ekosistem digital. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax dirancang berdasarkan lima pilar reformasi perpajakan yang diajukan sejak Perpres No. 40 Tahun 2018, meliputi penguatan organisasi, pengembangan sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi. Salah satu fitur utama yang dimiliki adalah Compliance Risk Management (CRM) yaitu sebuah sistem yang secara otomatis mengidentifikasi profil risiko setiap wajib pajak dengan menggunakan analitik berbasis machine learning. Wajib pajak yang teridentifikasi berisiko tinggi akan mendapatkan prioritas untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan yang patuh hanya akan diberikan edukasi. Sebagai contoh spesifik: seorang pengusaha UMKM di Bandung yang sebelumnya melaporkan omzet sebesar Rp400 juta per tahun, namun memiliki transaksi perbankan sebesar Rp1,2 miliar yang terdeteksi oleh sistem pihak ketiga sekarang Coretax dapat secara otomatis memberikan sinyal adanya ketidaksesuaian tersebut kepada pihak fiskus. Ini menunjukkan peralihan dari pendekatan yang reaktif menuju pengawasan yang lebih bersifat prediktif. Namun, penting untuk dicatat bahwa kecanggihan teknologi ini hanya akan berfungsi secara optimal jika dilengkapi dengan integritas dari aparatur karena sehebat apapun suatu sistem, selalu ada celah ketika etika tidak dijunjung tinggi.
Indonesia sudah lama menghadapi tantangan terkait rasio pajak yang rendah. Dalam beberapa tahun terakhir, angka tersebut tetap berada di sekitar 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB) lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara ASEAN yang biasanya berada di atas 12-14%. Pada tahun 2020-2021, pandemi Covid-19 membuat rasio pajak turun ke titik terendah, yaitu 8,33%-9,11%. Setelah pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), angkanya meningkat menjadi 10,39% pada tahun 2022, tetapi kembali menyusut menjadi 10,08% pada tahun 2024 karena penurunan harga barang. Faktor utama di balik situasi ini adalah ekonomi bayangan kegiatan ekonomi yang berlangsung tanpa tercatat dalam sistem perpajakan. Laporan dari Bank Dunia menyebutkan bahwa ketidakpatuhan berkontribusi pada kehilangan potensi penerimaan sebesar 58% dari PPN dan PPh Badan.
DJP dalam Laporan Kinerja 2025 menetapkan dua strategi utama untuk memperluas basis pajak di tahun 2026: ekstensifikasi (menambah wajib pajak baru) dan intensifikasi (mengoptimalkan potensi dari yang sudah terdaftar). Untuk ekstensifikasi, perhatian difokuskan pada wajib pajak yang belum terdaftar, pelaku ekonomi hitam, dan pekerja informal. Teknologi pembelajaran mesin diterapkan untuk membuat daftar target pengawasan yang diutamakan berdasarkan risiko. Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan baru untuk memperluas objek pajak, termasuk pajak karbon, PPN untuk jalan tol, serta pajak untuk transaksi digital dari luar negeri. Dalam hal pajak digital, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk untuk mengembangkan ekosistem keuangan digital nasional. Sementara itu, berkaitan dengan pajak minimum global, melalui PMK 136/2024 dan PER-6/PJ/2026, Indonesia memiliki potensi pendapatan hingga Rp4,49 triliun dari skema pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional. Negara-negara maju telah terlebih dahulu mengambil langkah ini. Jerman mengurangi erosi basis pajak dengan menerapkan peraturan ketat terkait biaya bunga. Australia secara aktif berusaha mengejar keuntungan yang dialihkan ke wilayah pajak rendah. Bagi Indonesia, langkah serupa tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada keadilan fiskal: bahwa perusahaan-perusahaan besar juga harus memenuhi kewajiban yang sama dengan wajib pajak individu.
Dengan ini, tidak segalanya berjalan dengan lancar. Selama tahun 2025, Coretax menghadapi berbagai tantangan teknis. Banyak wajib pajak individu mengalami kesulitan dalam mengaktifkan akun mereka, sedangkan wajib pajak perusahaan harus menyesuaikan diri dengan metode pengisian SPT yang sangat berbeda dari sistem sebelumnya. Prianto Budi Saptono, seorang ahli dalam bidang perpajakan, menyatakan bahwa reformasi yang dihadirkan oleh Coretax belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak ataupun perluasan basis pajak di tahun pertama pelaksanaannya. Tantangan lainnya adalah terkait kualitas data. Potensi pajak yang dihitung melalui SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sering kali dibantah oleh wajib pajak karena mereka meragukan akurasi data tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi saja tidak mencukupi data yang diperoleh harus memiliki kualitas yang baik agar kesimpulan yang ditarik dapat dipertanggungjawabkan.
Pajak adalah fondasi dari APBN Indonesia, memberikan sekitar 80% dari keseluruhan pendapatan negara. Ini mendanai berbagai kebutuhan seperti pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan subsidi yang dirasakan oleh jutaan warga setiap hari. Ketika rasio pajak rendah, dampaknya tidak hanya dirasakan pada keuangan negara, tetapi juga pada standar layanan publik yang ada. Rencana Keuangan APBN 2026 menargetkan bahwa sampai akhir 2029, pendapatan pajak Indonesia dapat mencapai 11,52% hingga 15,01% dari PDB sebuah cita-cita yang dapat dicapai namun memerlukan perubahan struktural yang lebih mendalam, dan bukan sekadar perbaikan digital dalam prosedur. Reformasi Coretax menjadi langkah yang krusial, namun perlu dipadukan dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia di DJP, pembaruan peraturan, peningkatan pemahaman masyarakat tentang perpajakan, dan kerja sama antar lembaga termasuk dengan BPKP, OJK, PPATK, dan Kejaksaan.
*) Penulis adalah Siti Nurlailah, Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf .
