![]() |
| Azka Lulu Setiabudi, Mahasiswa Program Magister Ekonomi Islam IAI SEBI. (Foto: dok/ist). |
Suara Time, Kolom- Wakaf selama ini kerap dipersepsikan secara sempit sebagai penyedia lahan masjid, madrasah, atau pemakaman. Padahal, dalam perkembangan ekonomi Islam kontemporer, wakaf memiliki potensi jauh lebih luas sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi. Ketika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi solusi konkret dalam mewujudkan kemandirian ekonomi umat.
Di tengah persoalan kemiskinan struktural, ketimpangan distribusi pendapatan, dan keterbatasan pembiayaan sosial yang berkelanjutan, konsep wakaf produktif menjadi semakin relevan. Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai amal ibadah, tetapi juga sebagai mekanisme ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah jangka panjang.
Dalam perspektif Islam, wakaf merupakan bagian dari sedekah jariyah, yaitu amal kebajikan yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah wafat. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebutkan bahwa salah satu amal yang tidak terputus adalah sedekah jariyah (HR. Muslim).
Namun, secara historis, wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual. Pada masa Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin, wakaf telah menjadi instrumen sosial-ekonomi yang menopang kesejahteraan umat. Praktik wakaf Umar bin Khattab atas tanahnya di Khaibar menunjukkan bahwa wakaf dikelola secara produktif, dengan hasilnya dialokasikan bagi kepentingan publik. Fakta sejarah ini menegaskan bahwa wakaf sejak awal dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Wakaf produktif dapat didefinisikan sebagai pengelolaan harta wakaf dengan tujuan menghasilkan manfaat ekonomi, tanpa mengurangi atau menghilangkan pokok wakaf itu sendiri. Prinsip ini membedakannya dari wakaf konsumtif yang manfaatnya cenderung bersifat langsung dan terbatas.
Dalam praktiknya, wakaf produktif dapat diwujudkan melalui berbagai model, antara lain pembangunan aset komersial di atas tanah wakaf, pengelolaan wakaf uang melalui instrumen investasi syariah, pemanfaatan lahan wakaf untuk pertanian atau peternakan produktif, serta penggunaan aset wakaf sebagai modal usaha mikro dan kecil berbasis syariah. Model-model ini memungkinkan wakaf berfungsi sebagai sumber pendanaan sosial yang berkesinambungan.
Dari perspektif ekonomi pembangunan, wakaf produktif memiliki efek multiplikatif (multiplier effect). Pengelolaan wakaf yang produktif berpotensi membuka lapangan kerja, meningkatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan, memperkuat sektor UMKM, serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada bantuan konsumtif jangka pendek.
Lebih jauh, wakaf produktif dapat berperan sebagai instrumen distribusi kekayaan yang adil. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, wakaf mampu menjadi salah satu sumber pembiayaan sosial yang berkelanjutan, sekaligus mendukung agenda pengentasan kemiskinan secara struktural.
Di Indonesia, pengembangan wakaf produktif memiliki legitimasi hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta wakaf harus dikelola dan dikembangkan secara produktif sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen menunjukkan komitmen negara dalam membina, mengawasi, dan mengembangkan sistem perwakafan nasional.
Dukungan regulasi ini menegaskan bahwa wakaf produktif tidak hanya sah secara normatif-religius, tetapi juga diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi dan pembangunan nasional.
Wakaf produktif mencerminkan fleksibilitas ajaran Islam dalam merespons dinamika zaman. Ia mengintegrasikan nilai spiritual dengan pendekatan manajerial modern, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. Apabila potensi wakaf dikelola secara optimal, wakaf berpeluang menjadi pilar kemandirian ekonomi umat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Wakaf produktif bukan sekadar gagasan normatif, melainkan solusi nyata atas berbagai persoalan sosial-ekonomi umat. Ia menghadirkan keberkahan spiritual sekaligus manfaat ekonomi yang konkret. Oleh karena itu, wakaf perlu diposisikan bukan hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen strategis pembangunan umat dan investasi sosial jangka panjang.
*) Penulis adalah Azka Lulu Setiabudi Mahasiswa Program Magister Ekonomi Islam IAI SEBI

Komentar0