Suara Time, Kolom - Pemilu yang demokratis kerap dinilai dari hasil
akhirnya: siapa yang menang, berapa tingkat partisipasi pemilih, dan seberapa besar
sengketa yang muncul. Namun, jarang disadari bahwa kualitas pemilu sejatinya
ditentukan jauh sebelum hari pencoblosan, yakni dari kesiapan sumber daya
manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. SDM KPU
adalah aktor di balik layar yang memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan
sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tugas penyelenggaraan pemilu saat ini semakin
kompleks. KPU tidak hanya berhadapan dengan persoalan teknis pemungutan suara,
tetapi juga regulasi yang dinamis, pemanfaatan teknologi informasi, pengelolaan
data pemilih berskala besar, serta tuntutan transparansi publik yang tinggi.
Kompleksitas ini menempatkan SDM KPU pada posisi strategis sekaligus rentan
terhadap tekanan administratif, politik, dan sosial.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi SDM
KPU adalah ketimpangan antara beban kerja dan ketersediaan personel.
Pada masa tahapan pemilu, intensitas pekerjaan meningkat drastis, sementara
jumlah pegawai tetap relatif terbatas. Kondisi ini sering memicu beban kerja
berlebih (overload), yang berpotensi menurunkan kualitas kinerja serta
meningkatkan risiko kesalahan administratif. Padahal, dalam konteks pemilu,
kesalahan sekecil apa pun dapat berujung pada persoalan hukum dan menurunkan
kepercayaan publik.
Selain kuantitas, kualitas SDM juga menjadi isu
penting. Perubahan regulasi kepemiluan yang cepat menuntut kemampuan adaptasi
dan pemahaman hukum yang baik. SDM KPU harus mampu menerjemahkan aturan secara
tepat ke dalam praktik teknis di lapangan. Tanpa pemahaman yang memadai,
regulasi berisiko dipahami secara parsial dan menimbulkan inkonsistensi dalam
pelaksanaan tahapan pemilu.
Di sisi lain, integritas dan netralitas
merupakan nilai fundamental yang tidak bisa ditawar. SDM KPU bekerja dalam lingkungan
yang sarat kepentingan politik dan sorotan publik. Tekanan dari berbagai
pihak baik langsung maupun tidak langsung menjadi tantangan tersendiri. Oleh
karena itu, penguatan etika dan profesionalisme harus berjalan seiring dengan
peningkatan kapasitas teknis. Pelatihan SDM KPU tidak cukup hanya berfokus pada
aspek prosedural, tetapi juga pada pembentukan karakter, etika pelayanan
publik, serta kemampuan mengelola konflik dan risiko.
Transformasi digital yang tengah didorong KPU
juga membawa implikasi besar bagi SDM. Digitalisasi data pemilih, sistem
informasi kepemiluan, hingga keterbukaan informasi berbasis teknologi menuntut
SDM yang memiliki literasi digital memadai. Tanpa kesiapan tersebut, teknologi
justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti kesalahan input data,
keterlambatan pemutakhiran informasi, hingga kerentanan keamanan data. Karena
itu, peningkatan kompetensi digital harus menjadi agenda berkelanjutan, bukan
sekadar pelatihan sesaat menjelang pemilu.
Lebih jauh, SDM KPU seharusnya dipandang
sebagai aset strategis demokrasi, bukan sekadar pelaksana administratif.
Pengembangan karier yang jelas, sistem penilaian kinerja yang objektif, serta
kesejahteraan yang memadai akan berdampak langsung pada motivasi dan
profesionalitas kerja. Tanpa perhatian serius terhadap aspek ini, sulit
mengharapkan kinerja optimal dari penyelenggara pemilu yang memikul tanggung
jawab besar bagi masa depan demokrasi.
Penguatan SDM KPU juga berkaitan erat dengan
upaya menjaga kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya skeptisisme masyarakat
terhadap institusi publik, KPU dituntut tampil sebagai lembaga yang
profesional, transparan, dan akuntabel. SDM yang kompeten dan berintegritas
adalah wajah nyata dari nilai-nilai tersebut di mata masyarakat.
Pada akhirnya, pemilu yang berintegritas tidak
hanya ditentukan oleh sistem dan regulasi yang baik, tetapi oleh
manusia-manusia yang menjalankannya. SDM KPU adalah fondasi utama
penyelenggaraan pemilu yang kredibel. Investasi pada penguatan SDM KPU berarti
investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi Indonesia. Tanpa SDM yang
kuat, demokrasi berisiko kehilangan substansinya dan hanya menyisakan prosedur
formal semata.
*) Penulis adalah Andina Endartika Sari, Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Muhamadiyah Ponorogo.

Komentar0