GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

KECIL MENANAM, DEWASA MEMANEN

Ilustrasi- (Foto: dok/ist). 

Suara Time, Kolom - Sebuah ungkapan sangat bermakna, bahwa apa yang kita tanam akan menumbuhkan hasil yang bermakna, salah satunya adalah nilai-nilai wawasan kebangasaan seperti Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Penerapan nilai nilai bela negara yaitu cinta tanah air dapat dimaknai salah satunya dengan ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum serentak yang diselenggarakan 5 tahun sekali

 Sobat Ber-Akhlak sudah mengikuti pemilihan umum berapa kali? Pemilihan umum bukan hanya sekedar datang ke tempat pemungutan suara tetapi ada yang jauh lebih penting yaitu memilih wakil rakyat dan bagaimana kita dapat memahami proses-proses tahapan pemilih, sebagai Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, penulis sadar bahwa pentingnya proses-proses tahapan pemilih sangat perlu diketahui oleh sobat Ber-Akhlak. Tahapan Pemilihan Pemilihan Umum Menurut Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Meliputi : 

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Penyusunan peraturan, teknis, dan anggaran penyelenggaraan.
  2. Pemutakhiran Data Pemilih: Penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan data kependudukan.
  3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta: Pendaftaran partai politik, serta verifikasi administratif dan faktual calon peserta.
  4. Penetapan Peserta Pemilu : Penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau pasangan calon kepala daerah.
  5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan: Penentuan wilayah dan jumlah kursi yang diperebutkan (untuk legislatif).
  6. Pencalonan: Penyerahan dan verifikasi dokumen persyaratan calon.
  7. Masa Kampanye: Penyampaian visi, misi, dan program kerja oleh peserta kepada masyarakat.
  8. Masa Tenang: Tiga hari sebelum pemungutan suara, di mana semua aktivitas kampanye dihentikan.
  9. Pemungutan dan Penghitungan Suara: Proses pencoblosan di TPS dan penghitungan suara secara terbuka.
  10. Penetapan Hasil Pemilu/Pilkada: Pengumuman resmi perolehan suara dan pemenang.
  11. Pengucapan Sumpah/Janji: Pelantikan pasangan calon atau anggota legislatif terpilih. 

Sobat Berakhlak sudah tau kan apa saja proses tahapan pemilihan umum, disamping itu juga ada tantangan serta hambatan, penulis mencontohkan salah satu tantangan nya adalah kurangnya aspek digitalisasi bagi Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, disini penulis menawarkan suatu ide/Solusi tantangan arsipasi dari yang awalnya surat masuk, surat keluar dan naskah dinas yang dicacat manual di buku berubah menjadi digital dengan dicatat di spreedshet atau pencatatan Excel Digital kemudian di Era Digital ini kami menyediakan aplikasi system pencatatan arsip digital Bernama https://earsipkpu.web.app/ yang dapat diakses oleh pegawai KPU Kota Tarakan secara online

 Pesan Terakhir dari penulis, apapun tantangan serta hambatan dari sobat ber-Akhlak, jangan lupa terus menerapkan nilai-nilai Ber-Aklhak ya sobat, salah satunya nilai adaptif yaitu terus berinovasi memberikan perubahan dan perbaikan secara berkelanjutan bagi bangsa dan negara dan semangat menumbuhkan rasa cita tanah air serta bela negara, Salam Sobat Berakhlak. 


*) Penulis adalah Muhammad Riza Saifullah, CPNS KPU Kota Tarakan (PUSJAR SKPP LAN).

Komentar0

Type above and press Enter to search.