Suara Time, Malang - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosialisasi pendaftaran Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha di Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kegiatan ini dilaksanakan karena menjadi bagian dari pendidikan dan latihan kemahiran hukum 1. (21/11/2025)
Tim sosialisasi yang terdiri dari Rihan Ramadhan, Rizkyfela Adrian Wiratmoko, Mulia Helmi, Naufal Kevin, dan Fariq Baihaqi menargetkan UMKM pangan yang belum memiliki izin edar resmi. Salah satu pelaku usahanya adalah Agung Setya Pamungkas, pemilik usaha kripik singkong di lokasi tersebut. SPP-IRT adalah bukti komitmen pelaku usaha untuk menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi. Sertifikat ini memberikan jaminan resmi dari pemerintah dan membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk ke minimarket, toko modern, dan ekspor.
Dalam hal ini kami menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara Online melalui sistem OSS dan berlaku selama lima tahun serta dapat diperpanjang. Kami juga memberikan panduan praktis dalam menyiapkan dokumen dan memenuhi standar sanitasi tempat produksi. Agung Setya Pamungkas mengaku selama ini khawatir mengurus perizinan karena menganggap prosesnya rumit. Setelah mengikuti sosialisasi, ia merasa termotivasi untuk segera mendaftarkan produk kripiknya. "Ternyata proses pendaftaran SPP-IRT tidak sesulit yang saya bayangkan," katanya.
Kepemilikan SPP-IRT memastikan keamanan konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memberikan keunggulan kompetitif bagi UMKM pangan. Pelaku usaha tanpa sertifikasi risiko menghadapi sanksi administratif dan tuntutan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran UMKM lokal untuk melegalkan usaha mereka dan bersaing di pasar yang lebih luas dengan dukungan pendampingan berkelanjutan dari mahasiswa Fakultas Hukum UMM.
