Suara Time, Malang – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Laboratorium Hukum mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum terkait Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha rempeyek kacang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) I yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum praktis kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh kelompok mahasiswa yang terdiri dari Afni Lailatul Fajriyah, Hanan Shiba Syahida, Aurellia Beryl Rahima, Fitriani Widodo dan Nur Rofi Nanda Pratama.
Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa menjelaskan pentingnya pengurusan sertifikasi SPP-IRT sebagai bentuk legalitas produk pangan rumahan agar lebih aman, higienis, dan dipercaya oleh konsumen. Pelaku usaha juga diberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pengurusan SPP-IRT serta manfaat hukum yang diperoleh setelah memiliki izin tersebut.
Pelaku usaha rempeyek kacang menyambut baik kegiatan ini dan merasa terbantu dengan penjelasan yang mudah dipahami. Pelaku usaha berharap sosialisasi serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar pelaku usaha kecil di lingkungan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha dan keamanan produk pangan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa UMM tidak hanya menerapkan ilmu hukum secara nyata, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Komentar0