![]() |
| Foto dokumentasi bersama ketua adat daerah Kandang Limun, Kota Bengkulu (Sumber: Dokumentasi Pribadi) |
Suaratime, Opini - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai babak baru peradaban hukum Indonesia. Salah satu lompatan paling progresif sekaligus memicu diskursus panjang adalah pengakuan negara terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang lazim kita kenal sebagai hukum adat.
Melalui Pasal 2 KUHP Nasional, hukum adat resmi diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana positif. Pertanyaan mendasarnya kini bukan lagi apakah hukum adat diakui, melainkan bagaimana instrumen negara menerjemahkan pengakuan tersebut agar tidak menjadi macan ompong di atas kertas.
Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat hadir sebagai jawaban taktis atas kegundahan tersebut. Regulasi ini menjadi jembatan krusial yang menjahit karpet merah bagi eksistensi kearifan lokal, sekaligus memasang rambu-rambu agar pluralisme hukum tidak mencederai kepastian hukum nasional.
Paradigma Baru: Dari Legalitas Formal Menuju Keadilan Restoratif
Selama puluhan tahun, warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) mengurung Indonesia dalam dogmatisme asas legalitas formal. Perbuatan hanya dipidana jika tertulis secara kaku dalam undang-undang negara. Akibatnya, hukum adat sering kali diposisikan di pinggiran panggung keadilan, bahkan kerap berbenturan dengan aparat penegak hukum modern.
Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional melakukan dekonstruksi besar-besaran dengan menyatakan bahwa asas legalitas formal tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Ini adalah bentuk dekolonisasi hukum yang membumikan keadilan substantif. Negara akhirnya mengakui bahwa rasa keadilan masyarakat adat yang menjunjung tinggi keseimbangan kosmis dan keharmonisan sosial memiliki legitimasi moral dan yuridis untuk menghukum suatu perbuatan tercela.
Kendati demikian, pembuat undang-undang sadar bahwa hukum adat bersifat tidak tertulis dan sangat beragam. Tanpa batasan yang jelas, pengakuan ini berisiko melahirkan subjektivitas penegakan hukum di tingkat lokal. Di sinilah letak strategis dari Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional yang kemudian dijabarkan secara teknis melalui PP Nomor 55 Tahun 2025.
Menakar Rambu-Rambu PP Nomor 55 Tahun 2025
PP Nomor 55 Tahun 2025 tidak sekadar memberikan lampu hijau, tetapi juga merumuskan mekanisme saring yang ketat. Regulasi ini memastikan bahwa hukum adat yang diakui tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia (HAM), dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Beberapa poin krusial dalam PP Nomor 55 Tahun 2025 patut mendapat sorotan publik.
1. Pertama, formalisasi melalui peraturan daerah. Hukum adat tidak bisa serta-merta diterapkan berdasarkan klaim sepihak. Ia harus diuji dan diakomodasi ke dalam Perda mengenai Tindak Pidana Adat yang memuat nama masyarakat hukum adat, batas wilayah, jenis perbuatan terlarang, hingga bentuk sanksinya. Proses ini melibatkan harmonisasi dan pemeriksaan ketat oleh kementerian terkait guna memastikan kesesuaian konstitusional.
2. Kedua, standardisasi sanksi dan prinsip ne bis in idem. Untuk menghindari disparitas sanksi yang berlebihan, PP ini mengatur bahwa nilai pemenuhan kewajiban adat disetarakan dengan pidana denda kategori II dalam KUHP, dengan nilai maksimal Rp10.000.000. Yang paling revolusioner, Pasal 21 menegaskan prinsip ne bis in idem. Jika pelaku telah menyelesaikan kewajiban adatnya, perkara tersebut tidak dapat diproses ulang dalam peradilan pidana negara. Hal ini menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan mekanisme penyelesaian perkara melalui hukum adat.
Tantangan Implementasi: Antara Doktrin dan Realitas Lapangan
Meski secara konseptual regulasi ini memukau, tantangan di tingkat implementasi tentu tidak kecil. Pemerintah daerah dan lembaga adat dituntut untuk bergerak cepat melakukan inventarisasi hukum adat secara objektif. Tantangan utamanya adalah bagaimana mencegah politisasi lokal dalam penetapan Perda Tindak Pidana Adat, serta memastikan bahwa kelompok rentan seperti perempuan dan minoritas di dalam komunitas adat tetap terlindungi dari bentuk-bentuk sanksi adat yang diskriminatif.
Selain itu, sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum seperti Satpol PP, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri yang harus mengesahkan hasil musyawarah adat membutuhkan koordinasi birokrasi yang efektif agar proses pencarian keadilan tidak terjebak dalam labirin administratif.
Menyongsong Masa Depan Hukum yang Berkepribadian
Kombinasi antara Pasal 2 KUHP Nasional dan PP Nomor 55 Tahun 2025 adalah bukti bahwa hukum Indonesia mulai berani keluar dari tempurung positivisme kolonial menuju legal pluralism yang terintegrasi.
Hukum adat bukan lagi dipandang sebagai fosil sejarah yang tertinggal di pedalaman, melainkan sebagai bagian yang hidup dan bernapas dalam denyut nadi negara hukum modern. Jika diimplementasikan dengan pengawasan yang akuntabel, regulasi ini bukan hanya akan mengurangi beban overkapasitas lembaga pemasyarakatan melalui penyelesaian restoratif, tetapi juga mengembalikan muruah keadilan yang berpijak pada akar kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Sudah saatnya keadilan restoratif berbasis kearifan lokal menemukan rumahnya yang sah di bumi Nusantara.
Penulis: Adil Abdillah - Mahasiswa Universitas Bengkulu
Dosen Pengampu: Ayu Putriyana S.H., M.H. dan Mardhatillah S.H., M.H.
aputriyana@unib.ac.id
mmardhatillah@unib.ac.id
ladi71353@gmail.com
.jpeg)