GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Ketika Gaya Hidup Mengalahkan Kebutuhan: Refleksi Fikih Muamalah di Tengah Budaya Konsumtif Modern

Nanan Hermawan, Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan. (Foto: Dok/Ist). 

Suara Time, Kolom - Di tengah perkembangan zaman yang serba cepat, manusia tidak hanya berlomba memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga mengejar berbagai simbol keberhasilan sosial. Kemajuan teknologi, perkembangan industri, dan hadirnya media sosial telah mengubah cara manusia memandang kebahagiaan. Barang bermerek, gaya hidup mewah, tren terbaru, hingga tampilan kehidupan yang dipamerkan di ruang digital sering kali menjadi ukuran baru tentang kesuksesan seseorang.

Perubahan tersebut melahirkan fenomena yang menarik untuk dikaji: ketika sesuatu yang awalnya hanya berupa keinginan perlahan dianggap sebagai kebutuhan. Seseorang merasa harus memiliki barang tertentu agar tidak dianggap tertinggal, harus mengikuti tren agar diterima lingkungan, bahkan rela mengeluarkan biaya di luar kemampuan demi mempertahankan citra sosial.

Fenomena membeli barang bukan karena manfaatnya, tetapi karena dorongan mengikuti tren, menggunakan layanan pinjaman untuk memenuhi gaya hidup, hingga memaksakan diri agar terlihat setara dengan lingkungan sosial menjadi gambaran nyata budaya konsumtif modern. Masyarakat tidak lagi hanya membeli karena membutuhkan, tetapi sering kali membeli karena ingin mendapatkan pengakuan.

Dalam kondisi seperti ini, konsumsi tidak lagi sekadar aktivitas ekonomi, tetapi telah berubah menjadi bagian dari identitas sosial. Barang yang dimiliki seseorang terkadang tidak hanya menunjukkan fungsi, tetapi juga menjadi simbol status, popularitas, bahkan penerimaan sosial. Akibatnya, sebagian masyarakat terjebak dalam siklus keinginan yang tidak pernah selesai: membeli untuk merasa bahagia, tetapi kemudian kembali merasa kurang ketika muncul tren baru.

Islam melalui fikih muamalah memberikan panduan agar manusia mampu menempatkan harta secara proporsional. Fikih muamalah tidak hanya membahas transaksi jual beli, utang piutang, atau aktivitas ekonomi, tetapi juga mengatur bagaimana manusia berhubungan dengan harta secara etis dan bertanggung jawab.

Islam tidak melarang seseorang menikmati kenikmatan dunia. Memiliki pakaian yang baik, tempat tinggal yang layak, kendaraan, dan fasilitas kehidupan yang nyaman merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama diperoleh melalui cara yang halal. Namun, Islam mengingatkan agar manusia tidak menjadikan harta sebagai tujuan utama kehidupan hingga melupakan nilai keseimbangan, kesederhanaan, dan tanggung jawab.

Allah Swt. berfirman:

"Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan..." (QS. Al-Hadid [57]: 20).

Ayat tersebut memberikan peringatan bahwa kehidupan dunia dengan segala kemewahannya bersifat sementara. Harta dan berbagai simbol kehidupan memang boleh dinikmati, tetapi tidak boleh menjadi ukuran utama kemuliaan manusia. Ketika seseorang menjadikan kepemilikan materi sebagai sumber harga diri, maka ia berpotensi kehilangan kendali dalam menggunakan hartanya.

Persoalan konsumtif modern bukan hanya tentang banyaknya seseorang membelanjakan uang, tetapi tentang hilangnya kemampuan membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan memiliki batas, sedangkan keinginan sering kali terus berkembang tanpa akhir. Jika tidak dikendalikan, keinginan dapat mendorong seseorang melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri, seperti berutang untuk memenuhi gaya hidup, mengabaikan tabungan masa depan, atau mengorbankan kebutuhan yang lebih penting.

Allah Swt. berfirman:

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra' [17]: 26-27).

Ayat ini menjadi salah satu dasar penting dalam etika konsumsi Islam. Larangan terhadap pemborosan menunjukkan bahwa harta bukan sekadar milik pribadi yang dapat digunakan tanpa pertimbangan, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola dengan bijaksana.

Dalam perspektif fikih muamalah, manusia memiliki hak untuk memanfaatkan harta, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga kemaslahatan dari penggunaan harta tersebut. Salah satu tujuan utama syariat Islam (maqashid al-syari'ah) adalah menjaga harta (hifzh al-mal). Prinsip ini mengajarkan bahwa seorang muslim tidak hanya dituntut mencari harta yang halal, tetapi juga menggunakannya secara tepat agar memberikan manfaat bagi kehidupan.

Allah Swt. juga berfirman:

"Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya karena itu engkau menjadi tercela dan menyesal." (QS. Al-Isra' [17]: 29).

Ayat ini menggambarkan prinsip keseimbangan dalam mengelola harta. Islam tidak mengajarkan manusia untuk bersikap kikir, tetapi juga tidak membenarkan perilaku berlebihan. Sikap terbaik adalah pertengahan: menggunakan harta sesuai kebutuhan, memberikan manfaat, dan menghindari tindakan yang membawa penyesalan.

Di era digital, tantangan mengendalikan konsumsi menjadi semakin besar. Media sosial menghadirkan berbagai bentuk godaan yang membuat manusia mudah membandingkan kehidupannya dengan orang lain. Fenomena flexing atau pamer kemewahan menjadi salah satu contoh bagaimana standar sosial dapat memengaruhi perilaku ekonomi seseorang.

Seseorang dapat merasa harus memiliki barang tertentu bukan karena barang tersebut benar-benar dibutuhkan, tetapi karena takut dianggap kurang berhasil. Pada akhirnya, konsumsi tidak lagi didasarkan pada manfaat, melainkan pada keinginan mendapatkan pengakuan.

Padahal, Islam mengajarkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jumlah harta yang dimiliki. 

Allah Swt. berfirman:

"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." (QS. Al-Hujurat [49]: 13).

Ayat tersebut menegaskan bahwa ukuran kemuliaan manusia bukanlah penampilan, kekayaan, atau status sosial, melainkan kualitas iman dan ketakwaannya.

Karena itu, fikih muamalah memberikan pesan penting bahwa aktivitas ekonomi harus selalu diarahkan kepada kemaslahatan. Harta bukan musuh yang harus dijauhi, tetapi juga bukan tujuan yang harus dikejar tanpa batas. Harta adalah sarana untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, membantu sesama, dan menjalankan tanggung jawab sebagai manusia.

Masyarakat modern perlu membangun kembali kesadaran bahwa tidak semua yang diinginkan harus segera dimiliki. Kemampuan menahan diri, menentukan prioritas, dan membedakan kebutuhan dari keinginan merupakan bagian dari kedewasaan dalam mengelola kehidupan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar budaya konsumtif bukanlah banyaknya pilihan barang yang tersedia, melainkan kemampuan manusia dalam mengendalikan dirinya sendiri. Ketika gaya hidup mulai mengalahkan kebutuhan, manusia berisiko menjadi hamba dari keinginannya.


*) Penulis adalah Nanan Hermawan, Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan. 

Type above and press Enter to search.