| Ilustrasi perkembangan ekonomi digital dan pemanfaatan Artificial Inteligence (AI) yang mendorong perlunya perluasan basis pajak di Indonesia. |
Suara Time, Opini - Zaman semakin canggih, dari cara masyarakat bekerja, berbisnis, hingga memperoleh pendapatan semuanya telah berubah mengikuti perkembangan teknologi yang semakin up to date setiap harinya. Para penggerak ekonomi, yang contohnya adalah para pedagang yang memiliki toko offline, sekarang bahkan sudah beralih ke platform online. Ataupun hal lainnya seperti bekerja untuk memperoleh pemasukan, cukup bermodalkan smartphone dan internet, maka pendapatan dapat didapatkan dengan mudah, dengan memanfaatkan aplikasi didalamnya seperti marketplace, media social, platform digital, maupun yang sedang booming saat ini dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI). Bahkan sekarang sudah banyak sekali jenis AI yang dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai sumber cuan yang menguntungkan. Dari fenomena ini, menunjukkan begitu berkembangnya ekonomi digital yang mana menjadi salah satu penggerak ekonomi Indonesia.
Contoh
lainnya adalah TikTok, berapa kali kita meng-scroll TikTok setiap harinya? mungkin
saja lebih dari 5 kali. Nah,
tanpa disadari kita sudah menjadi penggerak roda ekonomi. banyak sekali kreator
TikTok, affiliate, live dan
lainnya yang kemudian
memanfaatkan AI itu
untuk memperoleh komisi dari aktivitas tersebut serta menikmati
keuntungan dari jutaan transaksi setiap harinya. Bagaimana dengan pajak?
mampukah pajak menangkap seluruh potensi dari aktivitas ekonomi digital
tersebut?
Ini merupakan tantangan baru bagi pemerintah, kemampuan sistem pajak dalam mengidentifikasi dan mengawasi seluruh potensi penerimaan negara masih kalah cepat berkembang dengan ekonomi digital ini. Masih banyak sekali dari aktivitas online menguntungkan yang disebutkan sebelumnya, belum seluruhnya tercakup dalam basis pajak. Itulah kenapa perluasan basis pajak menjadi strategi penting untuk menjaga ketahanan fiskal ditengah ekonomi digital.
PERLUASAN BASIS PAJAK
Basis pajak menurut Musgrave dan Musgrave (1989)
dalam buku Public Finance
in Theory
and Practice
adalah ukuran yang dipilih negara untuk mengenakan pajak, tergantung pada jenis
pajaknya. Adapun menurut James dan Nobes (2014), dalam konteks perpajakan
internasional, merefleksikan basis pajak secara teoritis dan yuridis dapat
dikenai pajak, tergantung bagaimana peraturan merumuskan objek pajak tersebut.
Tujuan dari perluasan basis pajak ini adalah
untuk memperluas cakupan subjek dan objek pajak yang mana agar seluruh
aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan dapat berkontribusi terhadap negara
secara adil.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutama oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun menurut
Soemitro (1992)
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Maka perluasan basis pajak ini dapat menjadi langkah strategis untuk dilakukan dan memastikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia di era ekonomi digital ini dapat dilakukan tanpa adanya kenaikan tarif pajak yang melejit.
AI BUKAN HANYA TANTANGAN, TETAPI JUGA SOLUSI
Di era teknologi AI ini banyak sekali pekerjaan
yang mana memperoleh pendapatan yang begitu besar. Ekonomi sudah berubah
menjadi lebih canggih lalu bagaimana dengan sistem pajaknya yang masih tetap
sama, jika itu terjadi maka potensi pajaknya akan menjadi hilang. Misalnya AI
Content Creator yang saat ini sedang booming, banyak sekali video AI dibuat
menjadi drama pendek dan kemudian dikomersialkan untuk memperoleh cuan. Serta
juga pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan AI. Bisa saja dari aktivitas
tersebut belum masuk ke dalam basis pajak, yang membuat potensi penerimaan
negara menjadi belum optimal
AI selain menjadi tempat munculnya aktivitas
ekonomi baru atau sumber pajak baru, dapat juga menjadi solusi untuk memperluas
basis pajak di Indonesia. Teknologi AI yang bahkan sampai sekarang terus
berinovasi dapat mampu mengolah data dalam jumlah besar, mengidentifikasi
potensi wajib pajak yang belum tterdaftar memprediksi risiko ketidakpatuhan dan
banyak hal lainnya. Sebagai contoh,
AI dapat dimanfaatkan dalam bentuk chatbot perpajakan yang mampu
melakukan pelayanan sekaligus mengidentifikasi kepada wajib pajak selama 24
jam.
Jadi Artificial Intelligence (AI) ini adalah
topik yang menarik dalam konteks perpajakan ini. Pertama adalah sebagai
penyebab, karena ketika AI menjadi ekonomi digital yang terbarukan (sumber
pendapatan) maka basis pajak dapat diperluas tanpa menaikan tarif tentunya.
Lalu yang kedua adalah AI sebagai solusi, karena ketika pemerintah bisa
memanfaatkan AI maka akan menjadi terbantu
terkait pendataan dan hal lainnya. Lalu ketika terbantu, tentunya perluasan
basis pajak akan semakin efektif.
Dapat disimpulkan dengan dilakukannya hal tersebut, optimalisasi basis pajak dapat dilakukan untuk menjaga ketahanan fiskal Indonesia. Selain meningkatkan penerimaan negara, tercipta juga sistem perpajakan yang lebih adil karena seluruh pelaku ekonomi memberikan kontribusi kepada negara sesuai dengan kemampuannya. Yang mana pada akhirnya ketika cuan digital semakin deras mengalir, sistem pajak juga ikut mengimbangi agar setiap potensi ekonomi yang hadir dapat berkontribusi dan memberikan manfaat untuk pembangunan nasional.
Penulis:
Novia Ramadani
Mahasiswa Program Studi Akuntansi
Universitas Islam Syekh Yusuf-Tangerang