GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Cuan Digital Deras, Basis Pajak Harus Meluas


Ilustrasi perkembangan ekonomi digital dan pemanfaatan Artificial Inteligence (AI) yang mendorong perlunya perluasan basis pajak di Indonesia.

Suara Time, Opini - Zaman semakin canggih, dari cara masyarakat bekerja, berbisnis, hingga memperoleh pendapatan semuanya telah berubah mengikuti perkembangan teknologi yang semakin up to date setiap harinya. Para penggerak ekonomi, yang contohnya adalah para pedagang yang memiliki toko offline, sekarang bahkan sudah beralih ke platform online. Ataupun hal lainnya seperti bekerja untuk memperoleh pemasukan, cukup bermodalkan smartphone dan internet, maka pendapatan dapat didapatkan dengan mudah, dengan memanfaatkan aplikasi didalamnya seperti marketplace, media social, platform digital, maupun yang sedang booming saat ini dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI). Bahkan sekarang sudah banyak sekali jenis AI yang dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai sumber cuan yang menguntungkan. Dari fenomena ini, menunjukkan begitu berkembangnya ekonomi digital yang mana menjadi salah satu penggerak ekonomi Indonesia.

Contoh lainnya adalah TikTok, berapa kali kita meng-scroll TikTok setiap harinya? mungkin saja lebih dari 5 kali. Nah, tanpa disadari kita sudah menjadi penggerak roda ekonomi. banyak sekali kreator TikTok, affiliate, live dan lainnya yang kemudian memanfaatkan AI itu untuk memperoleh komisi dari aktivitas tersebut serta menikmati keuntungan dari jutaan transaksi setiap harinya. Bagaimana dengan pajak? mampukah pajak menangkap seluruh potensi dari aktivitas ekonomi digital tersebut?

Ini merupakan tantangan baru bagi pemerintah, kemampuan sistem pajak dalam mengidentifikasi dan mengawasi seluruh potensi penerimaan negara masih kalah cepat berkembang dengan ekonomi digital ini. Masih banyak sekali dari aktivitas online menguntungkan yang disebutkan sebelumnya, belum seluruhnya tercakup dalam basis pajak. Itulah kenapa perluasan basis pajak menjadi strategi penting untuk menjaga ketahanan fiskal ditengah ekonomi digital.

PERLUASAN BASIS PAJAK

Basis pajak menurut Musgrave dan Musgrave (1989) dalam buku Public Finance in Theory and Practice adalah ukuran yang dipilih negara untuk mengenakan pajak, tergantung pada jenis pajaknya. Adapun menurut James dan Nobes (2014), dalam konteks perpajakan internasional, merefleksikan basis pajak secara teoritis dan yuridis dapat dikenai pajak, tergantung bagaimana peraturan merumuskan objek pajak tersebut.

Tujuan dari perluasan basis pajak ini adalah untuk memperluas cakupan subjek dan objek pajak yang mana agar seluruh aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan dapat berkontribusi terhadap negara secara adil.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutama oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun menurut Soemitro (1992) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Maka perluasan basis pajak ini dapat menjadi langkah strategis untuk dilakukan dan memastikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia di era ekonomi digital ini dapat dilakukan tanpa adanya kenaikan tarif pajak yang melejit.

AI BUKAN HANYA TANTANGAN, TETAPI JUGA SOLUSI

Di era teknologi AI ini banyak sekali pekerjaan yang mana memperoleh pendapatan yang begitu besar. Ekonomi sudah berubah menjadi lebih canggih lalu bagaimana dengan sistem pajaknya yang masih tetap sama, jika itu terjadi maka potensi pajaknya akan menjadi hilang. Misalnya AI Content Creator yang saat ini sedang booming, banyak sekali video AI dibuat menjadi drama pendek dan kemudian dikomersialkan untuk memperoleh cuan. Serta juga pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan AI. Bisa saja dari aktivitas tersebut belum masuk ke dalam basis pajak, yang membuat potensi penerimaan negara menjadi belum optimal

AI selain menjadi tempat munculnya aktivitas ekonomi baru atau sumber pajak baru, dapat juga menjadi solusi untuk memperluas basis pajak di Indonesia. Teknologi AI yang bahkan sampai sekarang terus berinovasi dapat mampu mengolah data dalam jumlah besar, mengidentifikasi potensi wajib pajak yang belum tterdaftar memprediksi risiko ketidakpatuhan dan banyak hal lainnya. Sebagai contoh, AI dapat dimanfaatkan dalam bentuk chatbot perpajakan yang mampu melakukan pelayanan sekaligus mengidentifikasi kepada wajib pajak selama 24 jam.

Jadi Artificial Intelligence (AI) ini adalah topik yang menarik dalam konteks perpajakan ini. Pertama adalah sebagai penyebab, karena ketika AI menjadi ekonomi digital yang terbarukan (sumber pendapatan) maka basis pajak dapat diperluas tanpa menaikan tarif tentunya. Lalu yang kedua adalah AI sebagai solusi, karena ketika pemerintah bisa memanfaatkan AI maka akan menjadi terbantu terkait pendataan dan hal lainnya. Lalu ketika terbantu, tentunya perluasan basis pajak akan semakin efektif.

Dapat disimpulkan dengan dilakukannya hal tersebut, optimalisasi basis pajak dapat dilakukan untuk menjaga ketahanan fiskal Indonesia. Selain meningkatkan penerimaan negara, tercipta juga sistem perpajakan yang lebih adil karena seluruh pelaku ekonomi memberikan kontribusi kepada negara sesuai dengan kemampuannya. Yang mana pada akhirnya ketika cuan digital semakin deras mengalir, sistem pajak juga ikut mengimbangi agar setiap potensi ekonomi yang hadir dapat berkontribusi dan memberikan manfaat untuk pembangunan nasional.

Penulis:
Novia Ramadani
Mahasiswa Program Studi Akuntansi
Universitas Islam Syekh Yusuf-Tangerang

Type above and press Enter to search.