GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Pengembangan Pulau Merak Kecil di Kota Cilegon

Pulau Merak Kecil. (Foto: Dok/Ist).
Suara Time, Kolom - Pulau Merak Kecil merupakan salah satu destinasi wisata bahari di Kota Cilegon yang memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata daerah. Keindahan alam serta aksesibilitas yang mudah menjadikan pulau ini semakin diminati wisatawan. Namun demikian, peningkatan jumlah pengunjung yang signifikan juga menimbulkan persoalan serius apabila ditinjau dari perspektif hukum kepariwisataan, khususnya terkait keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum dalam pengelolaan wisata.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, pengaturan kepariwisataan saat ini tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tetapi juga telah mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga. Perubahan ini menegaskan bahwa kepariwisataan merupakan sektor yang bersifat multidimensi dan harus dikelola secara terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Dalam ketentuan terbaru, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan tetap menekankan asas keberlanjutan, partisipatif, dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan sebagaimana tercermin dalam perubahan terhadap Pasal 2 dan Pasal 5. Hal ini berarti bahwa setiap pengembangan destinasi wisata, termasuk Pulau Merak Kecil, wajib memperhatikan daya dukung lingkungan serta tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan jumlah wisatawan.

Jika dikaitkan dengan kondisi Pulau Merak Kecil, lonjakan jumlah wisatawan hingga ribuan orang per hari menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan tersebut. Pulau kecil pada dasarnya memiliki keterbatasan daya dukung ekologis, sehingga eksploitasi berlebihan dapat menyebabkan kerusakan permanen terhadap ekosistem. Dalam perspektif hukum, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengelolaan yang belum sesuai dengan amanat undang-undang.

Lebih lanjut, dalam perubahan terbaru juga ditekankan pentingnya pariwisata berbasis masyarakat lokal, yang diatur melalui penambahan ketentuan baru seperti Pasal 17M sampai dengan Pasal 17V. Ketentuan ini menguatkan peran masyarakat sebagai subjek utama dalam pengembangan pariwisata. Dalam konteks Pulau Merak Kecil, keterlibatan masyarakat memang sudah terlihat, namun masih perlu diperkuat agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi maupun dominasi pihak tertentu dalam pengelolaan wisata.

Dari sisi perlindungan wisatawan, ketentuan dalam Pasal 20 UU Kepariwisataan tetap relevan, yaitu bahwa wisatawan berhak memperoleh keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, fasilitas keselamatan di Pulau Merak Kecil masih belum memadai. Ketiadaan sistem keamanan yang jelas menunjukkan bahwa hak wisatawan sebagaimana dijamin dalam undang-undang belum sepenuhnya terpenuhi.

Selain itu, perubahan dalam UU terbaru juga menekankan penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan destinasi wisata. Hal ini berkaitan dengan pengaturan kewenangan dan tanggung jawab yang diperbarui dalam beberapa pasal terkait penyelenggaraan kepariwisataan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap destinasi wisata dikelola secara profesional, aman, dan berkelanjutan.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan infrastruktur, serta potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama dalam pengelolaan Pulau Merak Kecil bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada implementasi dan penegakan hukum yang belum optimal.

Dalam pandangan penulis, Pulau Merak Kecil mencerminkan dilema klasik dalam pengembangan pariwisata, yaitu antara potensi ekonomi dan risiko kerusakan lingkungan. Di satu sisi, pariwisata memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun di sisi lain, tanpa pengelolaan yang berbasis hukum, aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret yang selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Pertama, pemerintah daerah perlu menerapkan pembatasan jumlah pengunjung sesuai dengan daya dukung lingkungan. Kedua, perlu dilakukan standarisasi fasilitas wisata untuk menjamin perlindungan wisatawan sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Ketiga, perlu adanya penguatan regulasi daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan Pulau Merak Kecil.

Selain itu, pengawasan harus ditingkatkan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan. Keterlibatan masyarakat juga harus diperkuat sesuai dengan ketentuan pariwisata berbasis masyarakat lokal agar tercipta keadilan dalam distribusi manfaat ekonomi.

Pada akhirnya, pengembangan Pulau Merak Kecil harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten, potensi besar yang dimiliki pulau ini justru dapat berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan dan berkeadilan.


*) Penulis adalah Raya Vahad Rabani, Mahasiswa Jurusan Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Type above and press Enter to search.