![]() |
| Pulau Merak Kecil. (Foto: Dok/Ist). |
Dalam konteks hukum positif Indonesia, pengaturan kepariwisataan saat ini tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tetapi juga telah mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga. Perubahan ini menegaskan bahwa kepariwisataan merupakan sektor yang bersifat multidimensi dan harus dikelola secara terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Dalam ketentuan terbaru, prinsip
penyelenggaraan kepariwisataan tetap menekankan asas keberlanjutan,
partisipatif, dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan
lingkungan sebagaimana tercermin dalam perubahan terhadap Pasal 2 dan Pasal 5.
Hal ini berarti bahwa setiap pengembangan destinasi wisata, termasuk Pulau
Merak Kecil, wajib memperhatikan daya dukung lingkungan serta tidak semata-mata
berorientasi pada peningkatan jumlah wisatawan.
Jika dikaitkan dengan kondisi Pulau
Merak Kecil, lonjakan jumlah wisatawan hingga ribuan orang per hari menunjukkan
adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan tersebut. Pulau kecil
pada dasarnya memiliki keterbatasan daya dukung ekologis, sehingga eksploitasi
berlebihan dapat menyebabkan kerusakan permanen terhadap ekosistem. Dalam
perspektif hukum, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengelolaan
yang belum sesuai dengan amanat undang-undang.
Lebih lanjut, dalam perubahan
terbaru juga ditekankan pentingnya pariwisata berbasis masyarakat lokal, yang
diatur melalui penambahan ketentuan baru seperti Pasal 17M sampai dengan Pasal
17V. Ketentuan ini menguatkan peran masyarakat sebagai subjek utama dalam
pengembangan pariwisata. Dalam konteks Pulau Merak Kecil, keterlibatan
masyarakat memang sudah terlihat, namun masih perlu diperkuat agar tidak
terjadi ketimpangan ekonomi maupun dominasi pihak tertentu dalam pengelolaan
wisata.
Dari sisi perlindungan wisatawan,
ketentuan dalam Pasal 20 UU Kepariwisataan tetap relevan, yaitu bahwa wisatawan
berhak memperoleh keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum. Namun dalam
praktiknya, fasilitas keselamatan di Pulau Merak Kecil masih belum memadai.
Ketiadaan sistem keamanan yang jelas menunjukkan bahwa hak wisatawan
sebagaimana dijamin dalam undang-undang belum sepenuhnya terpenuhi.
Selain itu, perubahan dalam UU
terbaru juga menekankan penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam
pengelolaan destinasi wisata. Hal ini berkaitan dengan pengaturan kewenangan
dan tanggung jawab yang diperbarui dalam beberapa pasal terkait penyelenggaraan
kepariwisataan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa setiap destinasi wisata dikelola secara profesional, aman, dan
berkelanjutan.
Namun demikian, dalam praktiknya
masih terdapat berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan
infrastruktur, serta potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat
dan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama dalam pengelolaan Pulau
Merak Kecil bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada implementasi
dan penegakan hukum yang belum optimal.
Dalam pandangan penulis, Pulau Merak
Kecil mencerminkan dilema klasik dalam pengembangan pariwisata, yaitu antara
potensi ekonomi dan risiko kerusakan lingkungan. Di satu sisi, pariwisata
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun di sisi lain, tanpa pengelolaan
yang berbasis hukum, aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang
lebih besar dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, diperlukan langkah
konkret yang selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025.
Pertama, pemerintah daerah perlu menerapkan pembatasan jumlah pengunjung sesuai
dengan daya dukung lingkungan. Kedua, perlu dilakukan standarisasi fasilitas
wisata untuk menjamin perlindungan wisatawan sebagaimana diatur dalam Pasal 20.
Ketiga, perlu adanya penguatan regulasi daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan
Pulau Merak Kecil.
Selain itu, pengawasan harus
ditingkatkan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip
keberlanjutan. Keterlibatan masyarakat juga harus diperkuat sesuai dengan
ketentuan pariwisata berbasis masyarakat lokal agar tercipta keadilan dalam
distribusi manfaat ekonomi.
Pada akhirnya, pengembangan Pulau
Merak Kecil harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang komprehensif dan
berkelanjutan. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten, potensi
besar yang dimiliki pulau ini justru dapat berubah menjadi ancaman bagi
lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah,
masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mewujudkan pariwisata
yang berkelanjutan dan berkeadilan.
*) Penulis adalah Raya Vahad Rabani, Mahasiswa Jurusan Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
