![]() |
| Erika Fajar Subhekti. |
Suara Time, Kolom - Belakangan ini, semakin banyak generasi muda Indonesia yang secara terbuka menyatakan keinginan untuk “pergi” ke luar negeri. Fenomena ini bahkan sempat viral melalui tagar #KaburAjaDulu, yang digunakan untuk mengekspresikan keinginan mencari kehidupan, pekerjaan, dan masa depan yang dianggap lebih baik di luar Indonesia.
Apa yang terlihat memang seperti tren biasa, akan tetapi jika ditelaah lebih dalam, ini bukan sekadar gaya hidup, melainkan sinyal sosial yang cukup serius.
Keinginan untuk pergi ini tidak muncul tanpa sebab. Banyak anak muda menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, gaji yang tidak sebanding dengan biaya hidup, serta terbatasnya peluang karier yang sesuai dengan kompetensi mereka.
Kondisi ini menciptakan perasaan bahwa bertahan di dalam negeri tidak lagi memberikan kepastian. Ketika ketidakpastian ini terus berulang, seseorang mulai menilai ulang pilihan hidupnya secara lebih realistis.
Dalam situasi seperti itu, keputusan untuk pergi bukan lagi bentuk ketidaksetiaan, pilihan tersebut muncul sebagai respons yang rasional, yaitu upaya untuk menjaga keberlangsungan hidup sekaligus mencari ruang berkembang yang lebih jelas dan terjamin.
Menariknya, fenomena ini juga sudah mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satu pejabat di Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa warga Indonesia yang ingin bekerja atau belajar di luar negeri harus tetap mengikuti prosedur resmi agar tidak menghadapi masalah hukum.
Di sisi lain, ada juga pandangan dari kalangan legislatif yang menyebut bahwa fenomena ini seharusnya dijadikan bahan introspeksi, bukan justru dilabeli sebagai kurang nasionalis.
Artinya, pemerintah pun mulai melihat adanya ketidakseimbangan dalam ekosistem peluang di dalam negeri. Kesadaran ini muncul seiring meningkatnya sinyal bahwa akses terhadap kesempatan belum berjalan secara merata dan optimal.
Namun, di sinilah letak persoalan yang sering luput. Respons pemerintah masih cenderung administratif, yaitu fokus pada prosedur dan regulasi, bukan pada akar masalahnya.
Padahal akar masalahnya jauh lebih dalam, yaitu ketimpangan antara kualitas sumber daya manusia yang terus meningkat dengan peluang kerja yang tidak berkembang secepat itu. Ketika lulusan semakin banyak, tetapi lapangan kerja berkualitas tidak bertambah signifikan, maka “pergi” menjadi konsekuensi logis, bukan pilihan emosional.
Selain itu, fenomena ini juga mencerminkan adanya krisis kepercayaan. Sebagian generasi muda merasa bahwa masa depan di dalam negeri tidak cukup menjanjikan, baik dari sisi ekonomi maupun sistem sosial.
Bahkan, beberapa pengamat menyebut fenomena ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi sosial-ekonomi dan kebijakan publik yang belum mampu menjawab kebutuhan generasi muda di Indonesia.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak berhenti pada perpindahan individu, tetapi berpotensi berkembang menjadi fenomena brain drain, yaitu keluarnya talenta terbaik ke luar negeri yang sulit tergantikan di dalam negeri.
Di sisi lain, tidak semua pihak melihat fenomena ini secara negatif. Ada pandangan bahwa bekerja atau belajar di luar negeri justru bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kompetensi global yang nantinya dapat dibawa kembali ke Indonesia.
Perspektif ini penting, karena menunjukkan bahwa mobilitas global bukan ancaman, selama ada mekanisme yang mendorong kontribusi kembali ke dalam negeri.
Namun, optimisme tersebut perlu dikritisi secara realistis. Tidak semua yang pergi akan kembali. Dalam banyak kasus global, brain drain justru cenderung berubah menjadi menetap ketika negara asal gagal menyediakan insentif yang cukup untuk menarik kembali talenta yang sudah berkembang di luar negeri.
Tanpa perbaikan struktural, harapan bahwa mereka akan pulang dan berkontribusi bisa menjadi sekadar asumsi yang terlalu optimistis.
Pada akhirnya, fenomena escape mindset ini harus dibaca sebagai cermin, bukan ancaman. Ini adalah sinyal bahwa generasi muda sedang melakukan evaluasi rasional terhadap lingkungan tempat mereka hidup.
Jika lingkungan tersebut tidak memberikan ruang tumbuh yang cukup, maka mobilitas menjadi pilihan yang wajar.
Oleh karena itu, solusi tidak cukup dengan narasi nasionalisme atau imbauan moral, tetapi harus menyentuh hal yang lebih konkret yaitu kualitas pekerjaan, keadilan kesempatan, dan kepastian masa depan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Indonesia tidak hanya berisiko kehilangan tenaga kerja produktif, tetapi juga kehilangan sumber harapan yang selama ini melekat pada generasi mudanya. Kehilangan ini bukan sekadar soal angka atau statistik migrasi, melainkan menyangkut berkurangnya energi, ide, dan optimisme yang seharusnya menjadi penggerak masa depan bangsa.
Dalam jangka panjang, situasi tersebut dapat menciptakan jarak emosional antara generasi muda dan negaranya sendiri. Ketika harapan itu perlahan memudar, yang tersisa bukan lagi sekadar keinginan untuk pergi mencari peluang di tempat lain, tetapi berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih dalam terhadap kemungkinan untuk kembali dan berkontribusi.
Pada titik inilah persoalan ini berubah dari sekadar pilihan individual menjadi tantangan sosial yang lebih luas, karena menyangkut relasi kepercayaan antara negara dan warganya.
Penulis : Erika Fajar Subhekti, Mahasiswa Doktoral (S3) Pengembangan SDM, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga.
Editor: Bella Grace
.jpeg)
Komentar0