GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Mahasiswa FH UMM Ajak Salah Satu Produsen Kripik Singkong di Desa Gunungsari untuk Memenuhi SPP-IRT Guna Tingkatkan Daya Saing


Suara Time, Malang
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM)

Alfendra Domes, Moch. Saifullah Yusuf, Farel Riski, Aurel Friska, dan Haqitry Mawasdha

melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemenuhan Sertifikat Produksi Pangan

Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada salah satu produsen kripik singkong di Desa

Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada hari Minggu 09 November

2025 pukul 09.00.

Kegiatan Sosialisasi ini merupakan output/luaran dari Pendidikan dan

Latihan Kemahiran Hukum I/PLKH Hukum sekaligus bertujuan untuk memberikan

pendampingan hukum dan pemahaman prosedural agar pelaku usaha rumahan dapat

meningkatkan legalitas, keamanan produk, serta daya saing di pasar.

Produsen yang menjadi target pada sosialisasi ini adalah M. Khoilil selaku pemilik usaha

“Kripik Ketela Q Enak” yang berlokasi di Jalan Jeruk No. 57, RT 001/RW 001, Desa

Gunungsari. Usaha ini sudah berjalan selama 3 Tahun dengan berbagai varian rasa Kripik

Singkong seperti jagung manis, jagung bakar, pizza, bawang, pedas manis, pedas, keju,

dan original.

Dalam satu minggu, Produsen mampu menghasilkan kurang lebih satu kwintal kripik singkong. Menurutnya, permintaan pasar yang terus meningkat mendorong

akan keamanan dan legalitas produksi. “Proses produksi kami masih dilakukan di

lingkungan rumah. Mulai dari melumatkan singkong yang sudah direbus, menggiling

menjadi lembaran tipis, memotong, menjemur, hingga menggoreng dan memberi

bumbu. Tahap akhir kami lakukan pengemasan dengan plastik zipper dan pemberian

label” ujarnya saat ditemui di lokasi produksi.

Tim mahasiswa FH UMM kemudian memberikan penjelasan mengenai standar produksi

yang harus dipenuhi untuk memperoleh SPP-IRT. Sertifikat ini merupakan legalitas wajib

bagi pelaku usaha pangan rumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan

Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pedoman

Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam regulasi

tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha harus memenuhi aspek keamanan pangan,

kelayakan lokasi produksi, higienitas peralatan, serta kepatuhan dalam pencantuman

label.

Selain itu, tim mahasiswa juga memaparkan tahapan pengajuan SPP-IRT, mulai dari

pendaftaran melalui sistem OSS, mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),

verifikasi sarana produksi, hingga penerbitan sertifikat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten

Malang. Penjelasan tersebut diberikan untuk memastikan pelaku usaha memahami

setiap persyaratan dan tidak mengalami hambatan administratif dalam proses

pengajuan.

Melalui sosialisasi ini, mahasiswa FH UMM berharap produsen kripik singkong di Desa

Gunungsari dapat memperoleh legalitas usaha agar produk yang dihasilkan mampu

bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan pemenuhan SPP-IRT, pelaku usaha tidak hanya

mendapatkan kepercayaan konsumen tetapi juga peluang peningkatan produksi dan

ekspansi pemasaran. Produsen menyambut baik pendampingan tersebut dan

menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi seluruh syarat yang diperlukan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk kontribusi akademik mahasiswa

dalam mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pendekatan hukum dan

pendampingan regulatif. Melalui dukungan ini, usaha kecil rumahan diharapkan semakin

berkembang dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan keamanan pangan. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.