Suara Time, Malang - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM)
Alfendra Domes, Moch. Saifullah Yusuf, Farel Riski, Aurel Friska, dan Haqitry Mawasdha
melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemenuhan Sertifikat Produksi Pangan
Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada salah satu produsen kripik singkong di Desa
Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada hari Minggu 09 November
2025 pukul 09.00.
Kegiatan Sosialisasi ini merupakan output/luaran dari Pendidikan dan
Latihan Kemahiran Hukum I/PLKH Hukum sekaligus bertujuan untuk memberikan
pendampingan hukum dan pemahaman prosedural agar pelaku usaha rumahan dapat
meningkatkan legalitas, keamanan produk, serta daya saing di pasar.
Produsen yang menjadi target pada sosialisasi ini adalah M. Khoilil selaku pemilik usaha
“Kripik Ketela Q Enak” yang berlokasi di Jalan Jeruk No. 57, RT 001/RW 001, Desa
Gunungsari. Usaha ini sudah berjalan selama 3 Tahun dengan berbagai varian rasa Kripik
Singkong seperti jagung manis, jagung bakar, pizza, bawang, pedas manis, pedas, keju,
dan original.
Dalam satu minggu, Produsen mampu menghasilkan kurang lebih satu kwintal kripik singkong. Menurutnya, permintaan pasar yang terus meningkat mendorong
akan keamanan dan legalitas produksi. “Proses produksi kami masih dilakukan di
lingkungan rumah. Mulai dari melumatkan singkong yang sudah direbus, menggiling
menjadi lembaran tipis, memotong, menjemur, hingga menggoreng dan memberi
bumbu. Tahap akhir kami lakukan pengemasan dengan plastik zipper dan pemberian
label” ujarnya saat ditemui di lokasi produksi.
Tim mahasiswa FH UMM kemudian memberikan penjelasan mengenai standar produksi
yang harus dipenuhi untuk memperoleh SPP-IRT. Sertifikat ini merupakan legalitas wajib
bagi pelaku usaha pangan rumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam regulasi
tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha harus memenuhi aspek keamanan pangan,
kelayakan lokasi produksi, higienitas peralatan, serta kepatuhan dalam pencantuman
label.
Selain itu, tim mahasiswa juga memaparkan tahapan pengajuan SPP-IRT, mulai dari
pendaftaran melalui sistem OSS, mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),
verifikasi sarana produksi, hingga penerbitan sertifikat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Malang. Penjelasan tersebut diberikan untuk memastikan pelaku usaha memahami
setiap persyaratan dan tidak mengalami hambatan administratif dalam proses
pengajuan.
Melalui sosialisasi ini, mahasiswa FH UMM berharap produsen kripik singkong di Desa
Gunungsari dapat memperoleh legalitas usaha agar produk yang dihasilkan mampu
bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan pemenuhan SPP-IRT, pelaku usaha tidak hanya
mendapatkan kepercayaan konsumen tetapi juga peluang peningkatan produksi dan
ekspansi pemasaran. Produsen menyambut baik pendampingan tersebut dan
menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi seluruh syarat yang diperlukan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk kontribusi akademik mahasiswa
dalam mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pendekatan hukum dan
pendampingan regulatif. Melalui dukungan ini, usaha kecil rumahan diharapkan semakin
berkembang dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan keamanan pangan.

Komentar0