GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Perkuat Keadilan Humanis, RR Diah Kartika Resmi Bertugas Sebagai Mediator Non Hakim di Seluruh PN dan PA se-DIY

RR Diah Kartika secara resmi telah ditetapkan dan mulai aktif menjalankan tugas sebagai mediator di seluruh Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum DIY. (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Yogyakarta  — Dunia hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mencatat capaian penting. RR Diah Kartika secara resmi telah ditetapkan dan mulai aktif sebagai mediator non hakim di seluruh Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) se-DIY sejak Januari 2026.

Penunjukan ini menjadi bentuk pengakuan atas rekam jejak, integritas, dan dedikasi panjang RR Diah Kartika dalam dunia hukum, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada solusi. Selama ini, beliau dikenal sebagai sosok yang konsisten menghadirkan pendekatan hukum yang tidak semata normatif, namun juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan.

Kiprah RR Diah Kartika di Yogyakarta tidak hanya tercermin dari perannya sebagai praktisi hukum, tetapi juga dari kontribusi aktifnya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, pendampingan berkelanjutan, serta upaya nyata membangun kesadaran hukum publik. Melalui berbagai forum, pendampingan kasus, dan kegiatan hukum kemasyarakatan, beliau telah memberi dampak langsung bagi terciptanya akses keadilan yang lebih inklusif.

Sebagai mediator non hakim, RR Diah Kartika diharapkan mampu memperkuat peran mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, menekan konflik berkepanjangan, serta membantu para pihak menemukan titik temu yang adil dan bermartabat. Kepercayaan ini sekaligus menegaskan posisinya sebagai salah satu figur hukum yang memiliki pengaruh dan kredibilitas kuat di wilayah Yogyakarta.

Penunjukan ini bukan hanya capaian personal, tetapi juga menjadi harapan baru bagi masyarakat pencari keadilan di DIY, bahwa proses hukum dapat dijalankan dengan lebih dialogis, berimbang, dan berorientasi pada penyelesaian yang berkelanjutan.

Dengan resmi aktifnya RR Diah Kartika sebagai mediator non hakim di seluruh PA/PN DIY, diharapkan kehadiran beliau dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi tegaknya hukum dan keadilan sosial di Yogyakarta, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.